Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengisian SPT Orang Pribadi
Pengisian SPT Orang Pribadi
- Originaly posted by taka:
dan A memperoleh bukti potong PPh pasal 23?
apakah hal tersebut dapat di benarkan?
nggak
Originaly posted by ulili:rekan taka, atas jasa pengecatan besi, dipotong pph 21 bkn 23.
Itu paten. mumpung blm terlambat, mnt gnt aja….
Soal akan diklasifikasikan ke pegawai atau bkn pegawai, berkesinambungan atau bkn berkesinambungan, lihat kasusnya lg dan sesuaikan dg definisinya…sependapat
Salam
Penyewaan harta berupa sewa mobil biarpun dari pribadi memang dipotong pph pasal 23, bukan 21.
Jika ada A1 + bukti potong, bisa menggunakan 1770S, namun kalau sudah kompleks dan melebihi 4,8 M per tahun, akan menggunakan norma sehingga formulirnya adalah 1770.
Pasti kurang bayar (relatif)
Menurut pendapatku mestinya ya bukpotnya PPh 21.
Tapi coba rekan-rekan amati di formulir 1770 S-I bagian C kolom 6 disitu tertulis jenis pajak 21/22/23/24/26/DTP. Pertanyaan berikutnya adalah apakah mungkin OP dipotong PPh 23?
SalamMenurut saya dilaporkan dan dikreditkan saja, dan hitung kurang bayarnya. Kesalahan di pihak pemotong.
- Originaly posted by ulili:
rekan taka, atas jasa pengecatan besi, dipotong pph 21 bkn 23.
Itu paten. mumpung blm terlambat, mnt gnt aja….itu terjadi selama tahun 2009 ( Jan – Nop ), apakah mungkin di mintakan ganti ke pemotong?
- Originaly posted by taka:
A seorang karyawan PT. B, dari perusahaan dapat 1721 A1.
Selain itu A dapat Bukti Potong PPh pasal 23 2% ( atas pekerjaan sampingan diluar PT. B ).
Apakah benar dalam pengisian SPT dengan Form 1770 S?
Untuk 1721 A1 di 1770S I di bagian C?
Terus Bukti Potong PPh pasal 23 dimasukkan di kolom yg mana?Karena pekerjaan sampingan tsb merupakan jasa (pengecatan besi), maka harus menggunakan SPT 1770
1. Ph dari jasa, dihitung Ph netonya (pembukuan atau norma) —> dimasukan kolom kegiatan usaha dan/atau pek. bebas
2. Ph sehub dgn pekerjaan, —-> dimasukkan kolom ph sehub dgn pek, dihitung ph netonya (Ph bruto – Bi Jabatan) pak begawan, klo di spt OP bukti potong qta salah, blh dikreditkan?
setau saya tdk blh ya.
Klo ga boleh berarti dl kasus ini, rekan qta hrs mnt ganti bukti potong kan? Klo ga, qta rugi loh… Sdh dipotong tp g bs diakui..OP bs saja mendpt bukti potong 23, contohnya, bapak A memiliki persewaan mobil yg disewakan ke PT B, maka bpk A akan dipotong pph 23.
Tp biasanya OP tdk mau dipotong shg PT A membayar sendiri atas PPH 23 nya.
Mohon korexi…Salam kenal semuanya..
Mau tanya jika customer salah mencantumkan jenis jasa pada bukti potong, apakah itu diakui secara pajak bagi perusahaan kami?
Harus minta ganti bukti potongnya, malah nanti bisa menimbulkan pertanyaan oleh pajak.
Terima kasih
Josu