Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pengisian form 1771-IV

  • Pengisian form 1771-IV

     ahmadanoval updated 12 years, 8 months ago 4 Members · 8 Posts
  • lutfan1708

    Member
    13 December 2007 at 4:04 pm
  • lutfan1708

    Member
    13 December 2007 at 4:04 pm

    Selamat sore rekan milis,

    Saya mau tanya:
    – Apakah penyewa kantor harus mengisi form 1771-IV bagian A. PPh Final no. 7.?
    – Siapakah yang mengisi form itu penyewa atau pemilik gedung?
    – Form apakah yang harus kami isi? bagian berapa no. berapa?

    Mohon pencerahan nya

    thanx

    lutfan

  • yasin

    Member
    18 December 2007 at 1:01 pm

    Mbak/Mas,
    1771 itu adalah formulir Surat Pemberitahuan Tahunan dalam melaporkan pajak dalam periode suatu tahun Pajak oleh Badan Usaha, jadi pengisian form 1771 adalah kewajiban Badan Usaha dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.
    Formulir yang harus diisi atas transaksi yang mbak/mas lakukan bukan itu, saya sarankan mbak/mas minta formulir di KPP aja, nanti kalo kurang jelas boleh kok minta dijelasin untuk ngisi form tsb.
    Nama Formnya : Bukti Pemotongan PPh atas Persewaan Tanah dan Bangunan (Final)

  • lutfan1708

    Member
    18 December 2007 at 1:57 pm

    mas yasin,
    Maksudku dalam mengisi SPT Tahunan nanti, di form 1771-IV A. PPH Final no.7 ada Penghasilan atas persewaan tanah/bangunan, yang mengisi no. 7 itu sp? penyewa apa yang menyewakan. dan SPT form apakah yang harus aku isi menyangkut sewa ruang kantor tsb.

    Mohon pencerahaannya.

    lufan

  • ferry07

    Member
    18 December 2007 at 4:22 pm

    di form 1771-IV A no.7 kan jelas2 ditulis penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan…jadi yang mengisi yang menerima penghasilan (menyewakan)..DPP diisi sebelum dipotong PPh…

  • yasin

    Member
    19 December 2007 at 1:31 pm

    mas Lutfan,
    disini kewajiban penyewa : memotong dengan menerbitkan Bukti Potong, jadi mas Lutfan harus terima Bukti Potong atas setiap transaksi -Bukti Pemotongan PPh atas Persewaan Tanah dan Bangunan (Final)-
    Form 1771 seluruhnya kita yang wajib ngisi, Form 1771-IV no 7 sumber angkanya adalah dari seluruh Form Bukti Pemotongan PPh atas Persewaan Tanah dan Bangunan (Final) yang mas Lutfan terima dari Penyewa.
    Kaya yg dibilang mas Ferrry DPP diisi sebelum dipotong PPh dan PPh Terutang diisi PPh-nya yang dipotong oleh Penyewa.

  • lutfan1708

    Member
    19 December 2007 at 2:56 pm

    Makasih atas pencerahan rekan – rekan ortax

  • ahmadanoval

    Member
    17 April 2012 at 3:56 pm

    Yang menyewakan dapat penghasilan sewa yang harus dipot pph psl 4 ayat 1. yang sewa menjadikannya sebagai biaya sewa.bukti pot diminta dan disimpan….cmiiw

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now