Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penghitungan Tunjangan PPh 21 dengan Metode Gross Up
Penghitungan Tunjangan PPh 21 dengan Metode Gross Up
Mohon bantuanya. Saya ingin menghitung PPh 21 gross-up.
Masa kerja dr bln Okt 2014, gaji per bulan 16.5jt, TK/0.
Anggap saja tdk ada tunjangan, jamsostek, iuran JHT.Jadinya..
Gaji: 16,500,000
P.Bruto: 16,500,000
Biaya Jabatan: (500,000)
P.Nett/bulan: 16,000,000
P.Nett/thn: 48,000,000
PTKP: (24,300,000)
PKP: 23,700,000Sejauh ini apakah saya sdh benar?
PPh terhutang:
5% x 23,700,000 = 1,185,000
PPh Bulan Oct: 98,750.Dari contoh yg saya punya, jawaban PPh gross-up yg benar harusnya 99,996. Tp saya tdk bs mendapatkan angka tsb. Mohon pencerahannya, atau mungkin ada excel gross-up terbaru dr rekan2?
- Originaly posted by 21.oren:
Mohon bantuanya. Saya ingin menghitung PPh 21 gross-up.
Masa kerja dr bln Okt 2014, gaji per bulan 16.5jt, TK/0.
Anggap saja tdk ada tunjangan, jamsostek, iuran JHT.Gaji sebulan……………….= 16.500.000
Tunjangan PPh…………..= 415.783
Ph Bruto sebulan……….= 16.915.783
Biaya Jabatan…………….= 500.000
Ph Neto sebulan………..= 16.415.783
Ph Neto setahun………. = 49.247.349
PTKP………………………….= 24.300.000
Ph KP……………………….. = 24.947.349
PPh terutang setahun..= 1.247.350
PPh terutang sebulan..= 415.783Besarnya tunjangan PPh dan PPh yang dipotong sama besar
Master, apakah perhitungan,
Originaly posted by begawan5060:
Gaji sebulan……………….= 16.500.000
Tunjangan PPh…………..= 415.783
Ph Bruto sebulan……….= 16.915.783
Biaya Jabatan…………….= 500.000
Ph Neto sebulan………..= 16.415.783
Ph Neto setahun………. = 49.247.349
PTKP………………………….= 24.300.000
Ph KP……………………….. = 24.947.349
PPh terutang setahun..= 1.247.350
PPh terutang sebulan..= 415.783[/i]Besarnya tunjangan PPh dan PPh yang dipotong sama besar[i]
menggunakan formula :
Originaly posted by KoRay:
——————————-Rumus Gross Up PPh 21————————————–—————-PKP——————————- —Rumus Mencari Tunjangan PPh——-
…….. s/d 47.500.000………………. ( PKP setahun – 0 ) X 5/95 + 0
> 47.500.000 s/d 217.500.000.. PKP Setahun – 47.500.000 x 15/85 + 2.500.000
> 217.500.000 s/d 405.000.000… PKP Setahun – 217.500.000 x 25/75 + 32.500.000
> 405.000.000 s/d …………………… PKP Setahun – 405.000.000 x 30/70 + 95.000.000seandainya ya,
Setelah sy coba menerapkan formula tsb. master, khususnya untuk lapisan 2 hasilnya tdk. sama, [/i]jika biaya jabatan tdk. maksimal[i] ,maksud sy. dibawah Rp. 500 rb/bln atau Rp. 6 jt/tahun dan hasil perhitungannya, tunj. PPh. lebih besar dari PPh. terhutang.
Maaf master ini hanya sekedar info aja dan bukan koreksi, trims.
salam.
Tobank…
kasih masukan, coba hitung biaya jabatannya pada penghasilan bruto tpi tunjangan pph 21 dikeluarkan dulu (jgn dihitung 5%), pasti hasilnya sama…
thx
Originaly posted by bayusn:
kasih masukan, coba hitung biaya jabatannya pada penghasilan bruto tpi tunjangan pph 21 dikeluarkan dulu (jgn dihitung 5%), pasti hasilnya sama…maksudnya begini ya rekan :
misal gaji per bulan Rp. 7 jt, TK/0
berdsarkan rumus tsb. tunjangan PPh. 21 setahun Rp. 3.911.764PPh. 21 terhut. setahun :
Penghslan setahun (12 x 7 jt) = 84.000.000
Tinj. PPh. 21 setahun = 3.911.764
Penghsln bruto setahun = 87.911.764
Kurang by. Jab (5% x 84 jt) = 4.200.000
Penghsln netto setahun = 83.711.764
PTKP = 24.300.000
PKP = 59.411.764
PPh. terhut. setahun = 3.911.764mohon pencerahannya rekan bayusn. terima kasin
salam
Jadi untuk perhitungan biaya jabatan, tunjangan pajak tidak diikut sertakan ya? Krn sy coba kalau tunjangan pajak diikut sertakan hasil pph terutang tidak sm dgn tunjangan pajak. Tlg bimbingannya, thanks
Semangat Pagi,,,
Teman2 sekalian saya mohon bantuannya.
Sesuai dengan bahasan saya ingin menanyakan bagaimana jika dalam pendapatan karyawan ada beberapa komponen yg bersifat gross dan
ada yang bersifat gross up/ net. Bagaimana cara menghitung tunjangan pajaknya.COntoh misalkan ada karyawan dengan komponen penghasilan
1. Gaji Pokok (Gross)
2. Lembur (Gross)
3. Uang Makan (Gross Up)Mohon bantuannya bagaimana untuk mendapatkan tunjangan pajak untuk karyawan dengan penghasilan tersebut.
Trima kasih sebelumnya
Selamat siang teman" senior …
saya mohon bantuannya…
saya sedang mencari perhitungan pph 21 gross up yang terbaru apakah sama dengan page 1 caranya ? mohon pencerahannya. terimakasih
Mohon pencerahannya, kalau PTKP dengan PMK no. 122 , apakah ada rumus baru untuk gross up? Terima kasih.
Mohon pencerahannya, apakah ada rumus gross up yang baru setelah di keluarkannya PMK No. 122 ? Terima kasih.
- Originaly posted by penginbelajar:
saya sedang mencari perhitungan pph 21 gross up yang terbaru apakah sama dengan page 1 caranya ? mohon pencerahannya. terimakasih
Ya, Sama saja.
Originaly posted by mvp.gunz@gmail.com:Mohon pencerahannya, apakah ada rumus gross up yang baru setelah di keluarkannya PMK No. 122 ? Terima kasih.
PTKP digunakan sebagai pengurang Penghasilan Netto, sedangkan Gross Up digunakan untuk menentukan PPh Terhutang, jadi rumusnya tetap sama hanya saja PTKP yang diubah.
Jangan lupa ketika menggunakan excell, dihidupkan/ centang "Iterative Calculation"
CMIIW
Selamat Tahun Baru 2016 - Originaly posted by Silviee:
Apabila ada THR senilai 1 kali gaji, apakah gaji setahun harus saya kalikan 13?
Dalam perhitungan PPh 21 tetap disetahunkannya dengan dikalikan 12 untuk karyawan yang Full setahun kerja yaa….heheheh…
coba baca : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
coba di link ke http://downloads.ziddu.com/download/25276626/GROSS _UP_TUNJANGAN_PPH_21_PTKP_2015.xls.html
"Jika anda ingin nilai tunjangan pajak = nilai pph 21 setahun ,maka Tunjangan PPh 21 setahun nya sebesar Rp.1.317.550
Gaji setahun ————————– Rp. 48.000.000
Tunjangan PPh ———————– Rp 1.317.550
THR ———————————– Rp. 4.000.000
Penghasilan bruto ——————- Rp. 53.317.550Biaya jabatan atas gaji setahun —– (Rp. 2.465.877)
Biaya jabatan atas THR ————– (Rp. 200.000)
PTKP(k/0) —————————– (Rp. 24.300.000)
PKP ———————————— Rp. 26.351.673
Pembulatan PKP ———————- Rp. 26.351.000
PPh 21 Setahun :
5% x Rp.26.351.000 = Rp. 1.317.550 (Asumsi memiliki NPWP)"Maaf Rekan KoRaY saya ingin bertanya, dengan menggunakan metode gross up tunjangan PPh 21 atas THR perhitungannya masih perlu dikurangi dulu tidak dengan tunjangan PPh 21 yang tanpa THR ?
maaf mau tanya apa ada buku yang menjelaskan tentang metode gross up