Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penghitungan Tunjangan PPh 21 dengan Metode Gross Up
Penghitungan Tunjangan PPh 21 dengan Metode Gross Up
Salam rekan pajak sekalian,
Saya butuh informasi cara perhitungan nilai tunjangan pph 21 dengan metode gross up dong. Apakah ada yang bisa bantu?
Terimakasih- Originaly posted by Silviee:
Saya butuh informasi cara perhitungan nilai tunjangan pph 21 dengan metode gross up dong.
——————————-Rumus Gross Up PPh 21————————————–
—————-PKP——————————- —Rumus Mencari Tunjangan PPh——-
…….. s/d 47.500.000………………. ( PKP setahun – 0 ) X 5/95 + 0
> 47.500.000 s/d 217.500.000.. PKP Setahun – 47.500.000 x 15/85 + 2.500.000
> 217.500.000 s/d 405.000.000… PKP Setahun – 217.500.000 x 25/75 + 32.500.000
> 405.000.000 s/d …………………… PKP Setahun – 405.000.000 x 30/70 + 95.000.000Contoh Simple :
Masa Januari Gaji A (Laki-laki) sebulan 10juta dengan Status TK/0Gaji setahun ( 12 x 10.000.000 ) ————: Rp.120.000.000
Tunjangan PPh———————————: ————–???
Total Penghasilan Bruto———————–: Rp.120.000.000B.Jabatan—————————————:( Rp. 6.000.000)
PTKP(TK/0)————————————-:(Rp. 24.300.000)
PKP ———————————————: Rp. 89.700.000 << diantara 47,5jt s/d 217,5jtrumus mencari tunjangan PPh 21 :
89.700.000 – 47.500.000 x 15/85 + 2.500.000 = Rp. 9.947.059kurang lebih seperti ini rekan,nanti akan selisih sedikit dengan PPh nya akibat PKP dibulatkan ribuan kebawah
Salam
Terimakasih rekan Koray,
Apabila ada THR, apakah saya harus mengalikan gaji bulanan dengan 13? Asumsi THR adalah 1 bulan gaji.Terimakasih rekan koray,
Apabila ada THR senilai 1 kali gaji, apakah gaji setahun harus saya kalikan 13?- Originaly posted by KoRaY:
rumus mencari tunjangan PPh 21 :
89.700.000 – 47.500.000 x 15/85 + 2.500.000 = Rp. 9.947.059Note : Tunjangan PPh 21 diatas masih dalam kondisi setahun
Originaly posted by Silviee:Apabila ada THR senilai 1 kali gaji, apakah gaji setahun harus saya kalikan 13?
ya
Contoh Simple :
Masa Januari-Desember Gaji A (Laki-laki) sebulan 10juta dengan Status TK/0 +THR 1x GajiGaji setahun ( 12 x 10.000.000 ) ————: Rp.120.000.000
Tunjangan PPh———————————: ————–???
THR———————————————: Rp 10.000.000
Total Penghasilan Bruto———————–: Rp.130.000.000B.Jabatan—————————————:( Rp. 6.000.000)
PTKP(TK/0)————————————-:(R p. 24.300.000)
PKP ———————————————: Rp. 99.700.000 << diantara 47,5jt s/d 217,5jtTunjangan PPh 21 Setahun :
99.700.000 – 47.500.000 x 15/85 + 2.500.000 = Rp. 11.711.765 <<(lebih tepatnya Tunjangan PPh 21 nya Rp. 11.711.650) selisih akibat adanya pembulatan PKP ribuan kebawahSalam
Rekan Koray,
Apakah tidak perlu diperhitungkan untuk tunjangan jabatan atas THR?COntoh soal :
Gaji A adalah Rp. 4.000.000,-
Status TK, THR diberikan sejumlah 1 bulan gajiGaji setahun ————————– Rp. 48.000.000
Tunjangan PPh ———————– Rp ???
THR ———————————– Rp. 4.000.000
Penghasilan bruto ——————- Rp. 52.000.000Biaya jabatan atas gaji setahun —– (Rp. 2.400.000)
Biaya jabatan atas THR ————– (Rp. 200.000)
PTKP(k/0) —————————– (Rp. 24.300.000)
PKP ———————————— Rp. 25.100.000 <<<< lapisan ITunjangan PPh 21 setahun : Rp. 25.100.000 – 0 * 5/95 + 0 = Rp. 1.321.053
Apakah betul perhitungan saya?
Dalam metode gross up, nilai tunjangan pajak = nilai pph 21 setahun, tetapi apabila saya masukan ke dalam form 1721 dalam bentuk excel, angkanya tidak sama. Nilai pph 21 yang disetahunkan yang muncul di form excel adalah Rp. 25.100.000 * 6% = Rp. 1.506.000,-Apakah rekan bisa membantu memecahkan persoalan ini?
TerimakasihNote : si A tidak memiliki NPWP
- Originaly posted by Silviee:
Rekan Koray,
Apakah tidak perlu diperhitungkan untuk tunjangan jabatan atas THR?Perlu, namun berhubung contoh diatas tersebut Biaya Jabatan atas Gaji setahun sudah mencapai Maximal setahun sebesar 6juta maka Biaya Jabatan atas THR nya 0.
Gaji setahun ( 12 x 10.000.000 ) ————: Rp.120.000.000
Tunjangan PPh———————————: ————–???
THR———————————————: Rp 10.000.000
Total Penghasilan Bruto———————–: Rp.130.000.000B.Jabatan atas Gaji setahun——————:( Rp. 6.000.000)
B.Jabatan atas THR —————————:( Rp. 0)Originaly posted by Silviee:Apakah betul perhitungan saya?
Betul,dengan Asumsi perhitungan PPh diatas mempunyai NPWP yah rekan. namun masih ada selisih akibat pembulatan PKP.
Jika anda ingin nilai tunjangan pajak = nilai pph 21 setahun ,maka Tunjangan PPh 21 setahun nya sebesar Rp.1.317.550Gaji setahun ————————– Rp. 48.000.000
Tunjangan PPh ———————– Rp 1.317.550
THR ———————————– Rp. 4.000.000
Penghasilan bruto ——————- Rp. 53.317.550Biaya jabatan atas gaji setahun —– (Rp. 2.465.877)
Biaya jabatan atas THR ————– (Rp. 200.000)
PTKP(k/0) —————————– (Rp. 24.300.000)
PKP ———————————— Rp. 26.351.673
Pembulatan PKP ———————- Rp. 26.351.000
PPh 21 Setahun :
5% x Rp.26.351.000 = Rp. 1.317.550 (Asumsi memiliki NPWP)Originaly posted by Silviee:Note : si A tidak memiliki NPWP
Jika tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari tarif normal.
Maka rumusnya harus dikalikan 120% terlebih dahulu——————————-Rumus Gross Up PPh 21————————————–
—————-PKP——————————- —Rumus Mencari Tunjangan PPh——-
…….. s/d 47.500.000………………. ( PKP setahun – 0 ) X (5×120%)/94 + 0
> 47.500.000 s/d 217.500.000.. PKP Setahun – 47.500.000 x (15×120%)/82 + 2.500.000
> 217.500.000 s/d 405.000.000… PKP Setahun – 217.500.000 x (25×120%)/70 + 32.500.000
> 405.000.000 s/d …………………… PKP Setahun – 405.000.000 x (30×120%)/64 + 95.000.000
Contoh simple :
Gaji A adalah Rp. 4.000.000,- (Tidak memiliki NPWP)
Status TK, THR diberikan sejumlah 1 bulan gajiGaji setahun ————————– Rp. 48.000.000
Tunjangan PPh ———————– Rp ???
THR ———————————– Rp. 4.000.000
Penghasilan bruto ——————- Rp. 52.000.000Biaya jabatan atas gaji setahun —– (Rp. 2.400.000)
Biaya jabatan atas THR ————– (Rp. 200.000)
PTKP(k/0) —————————– (Rp. 24.300.000)
PKP ———————————— Rp. 25.100.000 << diantara ….. s/d 47.500.000Tunjangan PPh 21 Setahun :
25.100.000 x (5×120%)/94 + 0 = Rp. 1.602.128 <<(lebih tepatnya Tunjangan PPh 21 nya Rp. 1.597.020) selisih akibat adanya pembulatan PKP ribuan kebawahHitungan PPh 21 :
Gaji setahun ————————– Rp. 48.000.000
Tunjangan PPh ———————– Rp 1.597.020
THR ———————————– Rp. 4.000.000
Penghasilan bruto ——————- Rp. 53.597.020Biaya jabatan atas gaji setahun —– (Rp. 2.479.851)
Biaya jabatan atas THR ————– (Rp. 200.000)
PTKP(k/0) —————————– (Rp. 24.300.000)
PKP ———————————— Rp. 26.617.169
Pembulatan PKP ———————- Rp. 26.617.000PPh 21 Setahun :
(5%x120%) x Rp.26.617.000 = Rp. 1.597.020 <<(sama dengan tunjangan PPh)Salam
salam kenal buat semuanya, semoga semua sehat2 saja, mohon yang memiliki aplikasi excell gross up pph 21 yang terbaru , boleh donk di share, terimakasih
selamat Siang buat semuanya..
Mohon Bantuanya Untuk Aplikasi Excel Gross Up pph 21 yg terbaru. Terimakasih.- Originaly posted by KoRaY:
——————————-Rumus Gross Up PPh 21————————————–
—————-PKP——————————- —Rumus Mencari Tunjangan PPh——-
…….. s/d 47.500.000………………. ( PKP setahun – 0 ) X (5×120%)/94 + 0
> 47.500.000 s/d 217.500.000.. PKP Setahun – 47.500.000 x (15×120%)/82 + 2.500.000
> 217.500.000 s/d 405.000.000… PKP Setahun – 217.500.000 x (25×120%)/70 + 32.500.000
> 405.000.000 s/d …………………… PKP Setahun – 405.000.000 x (30×120%)/64 + 95.000.000koreksi bang koray untuk rumus gross up non npwp
lapisan 1. pkp 0-47.000.000 -> = (pkp-0)x6/94+0
lapisan 2. pkp 47.000.000-211.000.000 -> = (pkp-47.000.000)x18/82+3.000.000
lapisan 3. pkp 211.000.000-386.000.000 -> = (pkp-211.000.000)x30/70+39.000.000
lapisan 4. pkp>386.000.000 -> = (pkp-386.000.000)x36/64+114.000.000
salam 😀 Originaly posted by KoRaY:
——————————-Rumus Gross Up PPh 21————————————–—————-PKP——————————- —Rumus Mencari Tunjangan PPh——-
…….. s/d 47.500.000………………. ( PKP setahun – 0 ) X (5×120%)/94 + 0
> 47.500.000 s/d 217.500.000.. PKP Setahun – 47.500.000 x (15×120%)/82 + 2.500.000
> 217.500.000 s/d 405.000.000… PKP Setahun – 217.500.000 x (25×120%)/70 + 32.500.000
> 405.000.000 s/d …………………… PKP Setahun – 405.000.000 x (30×120%)/64 + 95.000.000Originaly posted by kevinhoetama:
koreksi bang koray untuk rumus gross up non npwp
lapisan 1. pkp 0-47.000.000 -> = (pkp-0)x6/94+0
lapisan 2. pkp 47.000.000-211.000.000 -> = (pkp-47.000.000)x18/82+3.000.000
lapisan 3. pkp 211.000.000-386.000.000 -> = (pkp-211.000.000)x30/70+39.000.000
lapisan 4. pkp>386.000.000 -> = (pkp-386.000.000)x36/64+114.000.000Rekan kevinhoetama, hanya informasi aja bahwa ada perbedaan jlh. tunj.pph 21 dgn jlh PPh. 21 terhut, sbgmna pernah sy sampaikan pada topik "Jurnal PPh. 21 yang dibebankan pada perusahaan", maaf mungkin sy yg keliru cara menerapkan formula tsb, mohon koreksinya.
salam
maaf Rekan itu biaya jabatan atas gaji setahun 2.479.851 di dapat dari mana ya? bukannya =48.000.000 * 5% ( Bijab ) = 2.400.000? please help. Terimakasih