Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
Tagged: PAJAKMA, pajakmasukan, pajakpertambahannilai
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
Salam Rekan,
Mohon pencerahannya,
Perusahaan kami adalah perusahaan dagang (Elektronik),
yang penyerahannya menggunakan kode faktur 010, 070 (Kawasan Bebas, Berikat, Penyerahan kepada Pengusaha Angkutan). Namun untuk pembeliannya semua menggunakan pajak masukan 010.
Apakah atas pengkreditan pajak masukan tersebut perusahaan kami wajib menggunakan perhitungan kembali pajak masukan sesuai dengan PMK/135/2014?
Terima kasih.
Iya kecuali bisa diidentifikasi seluruhnya pajak masukan mana yang kemudian menghasilkan pajak keluaran 070 dilaporkan sebagai pajak masukan yang tidak dikreditkan.
Bisa dikatakan secara akuntansi perusahaan akan mengalami loss
Contoh :
kami beli spare part Q-II dengan Pajak Masukan Rp 1.000.000kemudian dijual ke lawan transaksi yang kode fakturnya 070 dengan PPN Rp 1.200.000.
Apakah jumlah PPN yang telah kami bayarkan Rp 1.000.000 tersebut tidak bisa digunakan (kompensasi/restitusi) akibat penyerahan ke lawan transaksi 070?
menurut saya masih tetap bisa di kreditkan di laporan ppn kita, karena saat beli ppn masukan yang kita terima 010.
walaupun kita jualnya non ppn (070)CMIIW
Menurut saya tidak wajib rekan. Kewajiban penghitungan kembali PM masukan apabila perusahaan saudara terdapat penyerahan yang:
1) tidak terutang PPN;
2) mendapatkan fasilitas dibebaskan (08) dan besaran tertentu (05);CMIIW 😁
Iya harus melakukan perhitungan kembali, aturan terbarunya sekarang PMK 186/2022