Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghitungan Angsuran Pph psl 25
Penghitungan Angsuran Pph psl 25
Pagi Semuanya
Saya mau tanya apakah STP yang sudak kita koreksi untuk mendapatkan Neto Fiscal..,
akan ditambahkan kembali sebagai penghasilan tidak teratur dalam perhitungan angsuran PPH psl 25 untuk tahun berjalan???TErimakasih atas perhatian dan tanggapannya
Jannes Simbolon- Originaly posted by jannes:
Saya mau tanya apakah STP yang sudak kita koreksi untuk mendapatkan Neto Fiscal..,
maksudnya apa ya,rekan? STP = Surat Tagihan Pajak?
Ya benar rekan..,
menurut sy,
bukan ditambahkan kembali sbg ph tdk teratur, tp biaya STP dihilangkan (dikoreksi) sehingga panghsilan teratur sbg dasar perhitungan pph 25 menjadi bertambah..otomatis PPh 25 jg bertambah.
utk nutup "biaya STP"nya dikurangkan dr ph teratur kan?cmiiw..
salamBenar rekan saya sudak mengkoreksinya untuk mendapatkan penghasilan Neto Fiscal untuk tahun pajak tersebut (misalnya 2010). Akan tetapi oleh Pajak ditambahkan kembali STP tersebut dalam menghitung angsuran pajak tahun 2011.
Mohon tanggapannya..!di STPnya hanya denda administrasi saja atau ada pokok pajak jg?
- Originaly posted by jannes:
Benar rekan saya sudak mengkoreksinya untuk mendapatkan penghasilan Neto Fiscal untuk tahun pajak tersebut (misalnya 2010). Akan tetapi oleh Pajak ditambahkan kembali STP tersebut dalam menghitung angsuran pajak tahun 2011.
Mohon tanggapannya..!mungkin bisa diberikan ilustrasi lebih lengkap?
Salam
- Originaly posted by jannes:
Saya mau tanya apakah STP yang sudak kita koreksi untuk mendapatkan Neto Fiscal..,
akan ditambahkan kembali sebagai penghasilan tidak teratur dalam perhitungan angsuran PPH psl 25 untuk tahun berjalan???Ph neto komersial = 100.000
Koreksi positif (Pembayaran STP) = 5.000
Ph neto fiskal = 105.000 —> dasar penghit angsuran PPh Ps 25 - Originaly posted by begawan5060:
Ph neto komersial = 100.000Koreksi positif (Pembayaran STP) = 5.000Ph neto fiskal = 105.000 —> dasar penghit angsuran PPh Ps 25
Nah dari illustrasi tersebut, saya menerima surat pemberitahuan penghitungan angsuran pph psl 25 dari kantor pajak, dengan perhitungan sbb ;
Neto fiscal = 105.000
ditambah STP = 5,000
Dasar penghit angsuran = 110.000.Yang mengakibatkan kurang bayar plus penalty atas bunga…,
Dan saya diharuskan membayar dulu, masalah lebih bayar nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan pajak, katanya. - Originaly posted by jannes:
Nah dari illustrasi tersebut, saya menerima surat pemberitahuan penghitungan angsuran pph psl 25 dari kantor pajak, dengan perhitungan sbb ;
Neto fiscal = 105.000
ditambah STP = 5,000
Dasar penghit angsuran = 110.000.Ngawuuuur..
Tambahan :
Apakah fiskus menghitung seperti itu dengan cara pemberitahun tertulis? Apa nggak malu kalo dimasukkan youhube?- Originaly posted by begawan5060:
Apa nggak malu kalo dimasukkan youhube?
Salah ketik, seharusnya youtube
- Originaly posted by jannes:
Dan saya diharuskan membayar dulu, masalah lebih bayar nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan pajak, katanya.
maunya tuh…
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
youhube?
he he he
Salam