Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghitungan Angsuran Pph psl 25

  • Penghitungan Angsuran Pph psl 25

     Aries Tanno updated 12 years, 1 month ago 4 Members · 16 Posts
  • jannes

    Member
    1 March 2012 at 9:04 am
  • jannes

    Member
    1 March 2012 at 9:04 am

    Pagi Semuanya
    Saya mau tanya apakah STP yang sudak kita koreksi untuk mendapatkan Neto Fiscal..,
    akan ditambahkan kembali sebagai penghasilan tidak teratur dalam perhitungan angsuran PPH psl 25 untuk tahun berjalan???

    TErimakasih atas perhatian dan tanggapannya
    Jannes Simbolon

  • rhj

    Member
    1 March 2012 at 9:48 am
    Originaly posted by jannes:

    Saya mau tanya apakah STP yang sudak kita koreksi untuk mendapatkan Neto Fiscal..,

    maksudnya apa ya,rekan? STP = Surat Tagihan Pajak?

  • jannes

    Member
    1 March 2012 at 10:06 am

    Ya benar rekan..,

  • rhj

    Member
    1 March 2012 at 10:38 am

    menurut sy,
    bukan ditambahkan kembali sbg ph tdk teratur, tp biaya STP dihilangkan (dikoreksi) sehingga panghsilan teratur sbg dasar perhitungan pph 25 menjadi bertambah..otomatis PPh 25 jg bertambah.
    utk nutup "biaya STP"nya dikurangkan dr ph teratur kan?

    cmiiw..
    salam

  • jannes

    Member
    1 March 2012 at 2:13 pm

    Benar rekan saya sudak mengkoreksinya untuk mendapatkan penghasilan Neto Fiscal untuk tahun pajak tersebut (misalnya 2010). Akan tetapi oleh Pajak ditambahkan kembali STP tersebut dalam menghitung angsuran pajak tahun 2011.
    Mohon tanggapannya..!

  • rhj

    Member
    1 March 2012 at 4:23 pm

    di STPnya hanya denda administrasi saja atau ada pokok pajak jg?

  • Aries Tanno

    Member
    1 March 2012 at 6:28 pm
    Originaly posted by jannes:

    Benar rekan saya sudak mengkoreksinya untuk mendapatkan penghasilan Neto Fiscal untuk tahun pajak tersebut (misalnya 2010). Akan tetapi oleh Pajak ditambahkan kembali STP tersebut dalam menghitung angsuran pajak tahun 2011.
    Mohon tanggapannya..!

    mungkin bisa diberikan ilustrasi lebih lengkap?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    1 March 2012 at 7:42 pm
    Originaly posted by jannes:

    Saya mau tanya apakah STP yang sudak kita koreksi untuk mendapatkan Neto Fiscal..,
    akan ditambahkan kembali sebagai penghasilan tidak teratur dalam perhitungan angsuran PPH psl 25 untuk tahun berjalan???

    Ph neto komersial = 100.000
    Koreksi positif (Pembayaran STP) = 5.000
    Ph neto fiskal = 105.000 —> dasar penghit angsuran PPh Ps 25

  • jannes

    Member
    2 March 2012 at 7:48 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ph neto komersial = 100.000Koreksi positif (Pembayaran STP) = 5.000Ph neto fiskal = 105.000 —> dasar penghit angsuran PPh Ps 25

    Nah dari illustrasi tersebut, saya menerima surat pemberitahuan penghitungan angsuran pph psl 25 dari kantor pajak, dengan perhitungan sbb ;
    Neto fiscal = 105.000
    ditambah STP = 5,000
    Dasar penghit angsuran = 110.000.

    Yang mengakibatkan kurang bayar plus penalty atas bunga…,
    Dan saya diharuskan membayar dulu, masalah lebih bayar nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan pajak, katanya.

  • begawan5060

    Member
    2 March 2012 at 7:53 pm
    Originaly posted by jannes:

    Nah dari illustrasi tersebut, saya menerima surat pemberitahuan penghitungan angsuran pph psl 25 dari kantor pajak, dengan perhitungan sbb ;
    Neto fiscal = 105.000
    ditambah STP = 5,000
    Dasar penghit angsuran = 110.000.

    Ngawuuuur..

  • begawan5060

    Member
    2 March 2012 at 7:56 pm

    Tambahan :
    Apakah fiskus menghitung seperti itu dengan cara pemberitahun tertulis? Apa nggak malu kalo dimasukkan youhube?

  • begawan5060

    Member
    2 March 2012 at 7:57 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apa nggak malu kalo dimasukkan youhube?

    Salah ketik, seharusnya youtube

  • Aries Tanno

    Member
    2 March 2012 at 11:37 pm
    Originaly posted by jannes:

    Dan saya diharuskan membayar dulu, masalah lebih bayar nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan pajak, katanya.

    maunya tuh…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    2 March 2012 at 11:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    youhube?

    he he he

    Salam

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now