Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghitungan Angsuran Pph psl 25
Penghitungan Angsuran Pph psl 25
- Originaly posted by jannes:
Pagi Semuanya
Saya mau tanya apakah STP yang sudak kita koreksi untuk mendapatkan Neto Fiscal..,
akan ditambahkan kembali sebagai penghasilan tidak teratur dalam perhitungan angsuran PPH psl 25 untuk tahun berjalan???STPnya karena apa?
Salam