Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penghasilan yang menjadi dasar penghitungan dasar penghitungan angsuran
penghasilan yang menjadi dasar penghitungan dasar penghitungan angsuran
Diisi nihil,.. walaupun hasil dr hitungan sebenarnya tidak nihil , dan apakah tiap bulannya tetap harus lapor ?
- Originaly posted by resva:
apakah angsuran pph badan selanjutnya mesti di isi…jika mulai tahun 2014 perusahaan kamis sudah menggunakan pp.46…?
dicoret saja / nihil
- Originaly posted by resva:
apakah angsuran pph badan selanjutnya mesti di isi…jika mulai tahun 2014 perusahaan kamis sudah menggunakan pp.46…?
dicoret saja / nihil
- Originaly posted by resva:
apakah angsuran pph badan selanjutnya mesti di isi…jika mulai tahun 2014 perusahaan kamis sudah menggunakan pp.46…?
dicoret saja / nihil
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Diisi nihil,.. walaupun hasil dr hitungan sebenarnya tidak nihil , dan apakah tiap bulannya tetap harus lapor ?
gak wajib
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Diisi nihil,.. walaupun hasil dr hitungan sebenarnya tidak nihil , dan apakah tiap bulannya tetap harus lapor ?
gak wajib
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Diisi nihil,.. walaupun hasil dr hitungan sebenarnya tidak nihil , dan apakah tiap bulannya tetap harus lapor ?
gak wajib
- Originaly posted by priadiar4:
Diisi nihil,.. walaupun hasil dr hitungan sebenarnya tidak nihi
yang menjadi pertanyaan saya :
apakah spt yang seperti ini nantinya dalam sistim yang ada di kantor pajak tidak termasuk dalam kategori spt yang salah hitung, sehingga ada potensi untuk dilakukan verifikasi atau paling tidak dihimbau terlebih dahulu ? karena sistim yang ada di kantor pajak itu sudah diprogram seperti itu sehingga otomatis akan kelihatan. - Originaly posted by priadiar4:
Diisi nihil,.. walaupun hasil dr hitungan sebenarnya tidak nihi
yang menjadi pertanyaan saya :
apakah spt yang seperti ini nantinya dalam sistim yang ada di kantor pajak tidak termasuk dalam kategori spt yang salah hitung, sehingga ada potensi untuk dilakukan verifikasi atau paling tidak dihimbau terlebih dahulu ? karena sistim yang ada di kantor pajak itu sudah diprogram seperti itu sehingga otomatis akan kelihatan. - Originaly posted by priadiar4:
Diisi nihil,.. walaupun hasil dr hitungan sebenarnya tidak nihi
yang menjadi pertanyaan saya :
apakah spt yang seperti ini nantinya dalam sistim yang ada di kantor pajak tidak termasuk dalam kategori spt yang salah hitung, sehingga ada potensi untuk dilakukan verifikasi atau paling tidak dihimbau terlebih dahulu ? karena sistim yang ada di kantor pajak itu sudah diprogram seperti itu sehingga otomatis akan kelihatan. - Originaly posted by KAJAPSBY:
yang menjadi pertanyaan saya :
apakah spt yang seperti ini nantinya dalam sistim yang ada di kantor pajak tidak termasuk dalam kategori spt yang salah hitung, sehingga ada potensi untuk dilakukan verifikasi atau paling tidak dihimbau terlebih dahulu ? karena sistim yang ada di kantor pajak itu sudah diprogram seperti itu sehingga otomatis akan kelihatan.tidak masalah, AR yang handle
- Originaly posted by KAJAPSBY:
yang menjadi pertanyaan saya :
apakah spt yang seperti ini nantinya dalam sistim yang ada di kantor pajak tidak termasuk dalam kategori spt yang salah hitung, sehingga ada potensi untuk dilakukan verifikasi atau paling tidak dihimbau terlebih dahulu ? karena sistim yang ada di kantor pajak itu sudah diprogram seperti itu sehingga otomatis akan kelihatan.tidak masalah, AR yang handle
- Originaly posted by KAJAPSBY:
yang menjadi pertanyaan saya :
apakah spt yang seperti ini nantinya dalam sistim yang ada di kantor pajak tidak termasuk dalam kategori spt yang salah hitung, sehingga ada potensi untuk dilakukan verifikasi atau paling tidak dihimbau terlebih dahulu ? karena sistim yang ada di kantor pajak itu sudah diprogram seperti itu sehingga otomatis akan kelihatan.tidak masalah, AR yang handle
- Originaly posted by KAJAPSBY:
AR yang handle, bgm bila ARnya diganti ? Misal ada mutasi gitu, apakah AR penggantinya mau bertanggung jawab ?
AR yang handle, 100% tidak masalah
- Originaly posted by KAJAPSBY:
AR yang handle, bgm bila ARnya diganti ? Misal ada mutasi gitu, apakah AR penggantinya mau bertanggung jawab ?
AR yang handle, 100% tidak masalah