Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan penghasilan yang menjadi dasar penghitungan dasar penghitungan angsuran

  • penghasilan yang menjadi dasar penghitungan dasar penghitungan angsuran

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 7 Members · 70 Posts
  • KAJAPSBY

    Member
    16 April 2014 at 1:49 am

    Diisi nihil,.. walaupun hasil dr hitungan sebenarnya tidak nihil , dan apakah tiap bulannya tetap harus lapor ?

  • den_baguse

    Member
    16 April 2014 at 7:14 am
    Originaly posted by resva:

    apakah angsuran pph badan selanjutnya mesti di isi…jika mulai tahun 2014 perusahaan kamis sudah menggunakan pp.46…?

    dicoret saja / nihil

  • den_baguse

    Member
    16 April 2014 at 7:14 am
    Originaly posted by resva:

    apakah angsuran pph badan selanjutnya mesti di isi…jika mulai tahun 2014 perusahaan kamis sudah menggunakan pp.46…?

    dicoret saja / nihil

  • den_baguse

    Member
    16 April 2014 at 7:14 am
    Originaly posted by resva:

    apakah angsuran pph badan selanjutnya mesti di isi…jika mulai tahun 2014 perusahaan kamis sudah menggunakan pp.46…?

    dicoret saja / nihil

  • priadiar4

    Member
    16 April 2014 at 7:37 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Diisi nihil,.. walaupun hasil dr hitungan sebenarnya tidak nihil , dan apakah tiap bulannya tetap harus lapor ?

    gak wajib

  • priadiar4

    Member
    16 April 2014 at 7:37 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Diisi nihil,.. walaupun hasil dr hitungan sebenarnya tidak nihil , dan apakah tiap bulannya tetap harus lapor ?

    gak wajib

  • priadiar4

    Member
    16 April 2014 at 7:37 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Diisi nihil,.. walaupun hasil dr hitungan sebenarnya tidak nihil , dan apakah tiap bulannya tetap harus lapor ?

    gak wajib

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 7:59 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Diisi nihil,.. walaupun hasil dr hitungan sebenarnya tidak nihi

    yang menjadi pertanyaan saya :
    apakah spt yang seperti ini nantinya dalam sistim yang ada di kantor pajak tidak termasuk dalam kategori spt yang salah hitung, sehingga ada potensi untuk dilakukan verifikasi atau paling tidak dihimbau terlebih dahulu ? karena sistim yang ada di kantor pajak itu sudah diprogram seperti itu sehingga otomatis akan kelihatan.

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 7:59 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Diisi nihil,.. walaupun hasil dr hitungan sebenarnya tidak nihi

    yang menjadi pertanyaan saya :
    apakah spt yang seperti ini nantinya dalam sistim yang ada di kantor pajak tidak termasuk dalam kategori spt yang salah hitung, sehingga ada potensi untuk dilakukan verifikasi atau paling tidak dihimbau terlebih dahulu ? karena sistim yang ada di kantor pajak itu sudah diprogram seperti itu sehingga otomatis akan kelihatan.

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 7:59 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Diisi nihil,.. walaupun hasil dr hitungan sebenarnya tidak nihi

    yang menjadi pertanyaan saya :
    apakah spt yang seperti ini nantinya dalam sistim yang ada di kantor pajak tidak termasuk dalam kategori spt yang salah hitung, sehingga ada potensi untuk dilakukan verifikasi atau paling tidak dihimbau terlebih dahulu ? karena sistim yang ada di kantor pajak itu sudah diprogram seperti itu sehingga otomatis akan kelihatan.

  • priadiar4

    Member
    17 April 2014 at 8:05 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    yang menjadi pertanyaan saya :
    apakah spt yang seperti ini nantinya dalam sistim yang ada di kantor pajak tidak termasuk dalam kategori spt yang salah hitung, sehingga ada potensi untuk dilakukan verifikasi atau paling tidak dihimbau terlebih dahulu ? karena sistim yang ada di kantor pajak itu sudah diprogram seperti itu sehingga otomatis akan kelihatan.

    tidak masalah, AR yang handle

  • priadiar4

    Member
    17 April 2014 at 8:05 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    yang menjadi pertanyaan saya :
    apakah spt yang seperti ini nantinya dalam sistim yang ada di kantor pajak tidak termasuk dalam kategori spt yang salah hitung, sehingga ada potensi untuk dilakukan verifikasi atau paling tidak dihimbau terlebih dahulu ? karena sistim yang ada di kantor pajak itu sudah diprogram seperti itu sehingga otomatis akan kelihatan.

    tidak masalah, AR yang handle

  • priadiar4

    Member
    17 April 2014 at 8:05 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    yang menjadi pertanyaan saya :
    apakah spt yang seperti ini nantinya dalam sistim yang ada di kantor pajak tidak termasuk dalam kategori spt yang salah hitung, sehingga ada potensi untuk dilakukan verifikasi atau paling tidak dihimbau terlebih dahulu ? karena sistim yang ada di kantor pajak itu sudah diprogram seperti itu sehingga otomatis akan kelihatan.

    tidak masalah, AR yang handle

  • priadiar4

    Member
    19 April 2014 at 2:03 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    AR yang handle, bgm bila ARnya diganti ? Misal ada mutasi gitu, apakah AR penggantinya mau bertanggung jawab ?

    AR yang handle, 100% tidak masalah

  • priadiar4

    Member
    19 April 2014 at 2:03 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    AR yang handle, bgm bila ARnya diganti ? Misal ada mutasi gitu, apakah AR penggantinya mau bertanggung jawab ?

    AR yang handle, 100% tidak masalah

Viewing 46 - 60 of 70 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now