Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan penghasilan usaha dan gaji digabung????

  • penghasilan usaha dan gaji digabung????

  • handy hovin

    Member
    14 August 2008 at 12:01 pm

    S'lam smua… misalnya saya punya usaha sendiri disamping itu saya punya penghasilan lain seperti gaji, yang ini saya tanya pada akhir tahun utk menghitung SPT Tahunan apakah penghasilan saya harus digabung dgn gaji saya?? atau hanya penghasilan usaha saja…

    bagi yang bisa jawab tolong reply, ditunggu…..

  • handy hovin

    Member
    14 August 2008 at 12:01 pm
  • yasin

    Member
    14 August 2008 at 1:04 pm
    Originaly posted by handy hovin:

    bagi yang bisa jawab tolong reply, ditunggu…..

    Dapet hadiah nich, kali ini.
    maaf mas bercanda,

    pada akhir tahun? ya memeng pada akirnya digabung pada induk SPT, tapi pada lampiran2 SPT itu terpisah masing-masing mempunyai baris dan kolom sendiri mas,
    singkat dulu mas jawabanya, karena pertanyaannya masih luas.

  • lutfan1708

    Member
    14 August 2008 at 3:29 pm

    Nanti pake SPT Tahunan Form 1770,
    Nanti gaji yang kita terima selama setahun kalo ga salah dimasukkan ke lampiran II bagian A. dan di SPT induknya baru digabung dengan pendapatan usaha kita.

  • handy hovin

    Member
    19 August 2008 at 9:36 am

    gue masih binggung nih masalah PPh Pasal 22. misalnya perusahaan kami adalah dibidang jasa ekspedisi trus kami membeli BBM sama PT.Pertamina tujuan utk pemakaian kendaraan. pada saat kami beli BBM kami harus bayar PPh Pasal 22 dgn tarif 0.25% dari harga BBM.

    yang ingin saya PPh Pasal 22 yang kami setor ke kas negara apakah boleh dianggap biaya atau bisa dikreditkan??

    bagi sapa yang bisa bantu menjawab……….

  • asma

    Member
    19 August 2008 at 10:04 am

    PPh 22 nya dikreditkan rekan hendy..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now