Informasi Pajak Terkini › Forums › Lain-lain › Penghasilan Sudah Lapor SPT, Tapi Hartanya Tidak Dilapor. Apakah Harus Ikut TA?
Tagged: harta_belum_dilaporkan, PPS, ppswp
Penghasilan Sudah Lapor SPT, Tapi Hartanya Tidak Dilapor. Apakah Harus Ikut TA?
Izin bertanya rekan…
Owner perusahaan saya menarik prive sejumlah 250jt di tahun 2018. Prive tersebut digunakan beliau untuk membeli mobil sejumlah 225jt.
Di SPT Tahunan Pribadi 2018 nya prive 250jt tersebut sdh dilaporkan, namun mobilnya tidak dicantumkan dalam daftar harta.
Apakah beliau hanya perlu mengikuti PPS atau cukup pembetulan SPT saja?
Mohon pencerahannya, terima kasih
Jika penghasilan 2018 sudah dilaporkan dan dibayarkan pajaknya, SPT Pembetulan saja Rekan..
Pembetulan saja
Kecuali owner sodara sedang dalam tahap pemeriksaan maka tidak bisa PPS maupun pembetulan.
Tapi selama sumber hartanya jelas dan sudah lapor harusnya aman aman saja ketika terjadi pemeriksaan.