Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penghasilan Sudah Lapor SPT, Tapi Hartanya Tidak Dilapor. Apakah Harus Ikut TA?

  • Penghasilan Sudah Lapor SPT, Tapi Hartanya Tidak Dilapor. Apakah Harus Ikut TA?

     Jo Jo updated 1 year, 8 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Siti Johanne Hartiyani

    Member
    10 March 2022 at 7:22 pm

    Izin bertanya rekan…

    Owner perusahaan saya menarik prive sejumlah 250jt di tahun 2018. Prive tersebut digunakan beliau untuk membeli mobil sejumlah 225jt.

    Di SPT Tahunan Pribadi 2018 nya prive 250jt tersebut sdh dilaporkan, namun mobilnya tidak dicantumkan dalam daftar harta.

    Apakah beliau hanya perlu mengikuti PPS atau cukup pembetulan SPT saja?

    Mohon pencerahannya, terima kasih

  • Cantika Maharani

    Member
    29 March 2022 at 5:36 pm

    Jika penghasilan 2018 sudah dilaporkan dan dibayarkan pajaknya, SPT Pembetulan saja Rekan..

  • Jo Jo

    Member
    11 July 2022 at 7:14 am

    Pembetulan saja

    Kecuali owner sodara sedang dalam tahap pemeriksaan maka tidak bisa PPS maupun pembetulan.

    Tapi selama sumber hartanya jelas dan sudah lapor harusnya aman aman saja ketika terjadi pemeriksaan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now