Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghasilan Lain-Lain PP 46 th 2013
Penghasilan Lain-Lain PP 46 th 2013
- Originaly posted by priadiar4:
ooh coba dijembreng pak..
Kalo sudah dijembreng, kesimpulannya apa?
Apakah kita bisa secara serta merta memasukkan segala jenis penghasilan? - Originaly posted by dydy:
Kalau berupa gaji & komisi tetapi tidak mendapatkan buktipotong
Tidak bisa diisikan di formulir 1770 S- I Bagian nomor 6
- Originaly posted by dydy:
Kalau berupa gaji & komisi tetapi tidak mendapatkan buktipotong
Tidak bisa diisikan di formulir 1770 S- I Bagian nomor 6
- Originaly posted by dydy:
sales freelance atas barang
Kalo penghasilan terkait dengan pekerjaan bebas tidak termasuk ke PP Final ini.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
menerima, penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.(3) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
olahragawan;
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
pengarang, peneliti, dan penerjemah;.
agen iklan;
pengawas atau pengelola proyek;
perantara;
petugas penjaja barang dagangan;
agen asuransi; dan
distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya. - Originaly posted by dydy:
sales freelance atas barang
Kalo penghasilan terkait dengan pekerjaan bebas tidak termasuk ke PP Final ini.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
menerima, penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.(3) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
olahragawan;
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
pengarang, peneliti, dan penerjemah;.
agen iklan;
pengawas atau pengelola proyek;
perantara;
petugas penjaja barang dagangan;
agen asuransi; dan
distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya. - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by priadiar4:
ooh coba dijembreng pak..Kalo sudah dijembreng, kesimpulannya apa?
Apakah kita bisa secara serta merta memasukkan segala jenis penghasilan?nih kenapa saya bertanya dan minta jambrengin
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by dydy:
Kalau berupa gaji & komisi tetapi tidak mendapatkan buktipotongTidak bisa diisikan di formulir 1770 S- I Bagian nomor 6
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by priadiar4:
ooh coba dijembreng pak..Kalo sudah dijembreng, kesimpulannya apa?
Apakah kita bisa secara serta merta memasukkan segala jenis penghasilan?nih kenapa saya bertanya dan minta jambrengin
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by dydy:
Kalau berupa gaji & komisi tetapi tidak mendapatkan buktipotongTidak bisa diisikan di formulir 1770 S- I Bagian nomor 6
- Originaly posted by begawan5060:
ooh coba dijembreng pak..
Kalo sudah dijembreng, kesimpulannya apa?
ngemeng2… dijembreng itu apa ya???
- Originaly posted by begawan5060:
ooh coba dijembreng pak..
Kalo sudah dijembreng, kesimpulannya apa?
ngemeng2… dijembreng itu apa ya???
- Originaly posted by ktfd:
ngemeng2… dijembreng itu apa ya???
IMO dicantumkan/disodorin ke khalayak hehe
- Originaly posted by ktfd:
ngemeng2… dijembreng itu apa ya???
IMO dicantumkan/disodorin ke khalayak hehe