Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghasilan Lain-Lain PP 46 th 2013
Penghasilan Lain-Lain PP 46 th 2013
Pagi Rekan ortax,
Untuk penghasilan lain2 WP Pribadi apa dikenakan pph sebesar 1% juga ?
Yang diisikan di formulir 1770 S- I Bagian nomor 6.
Terimakasih
Pagi Rekan ortax,
Untuk penghasilan lain2 WP Pribadi apa dikenakan pph sebesar 1% juga ?
Yang diisikan di formulir 1770 S- I Bagian nomor 6.
Terimakasih
newbi komen pertanyaan yang pertama saja … 🙂
Originaly posted by dydy:Untuk penghasilan lain2 WP Pribadi apa dikenakan pph sebesar 1% juga ?
menurut saya kena
newbi komen pertanyaan yang pertama saja … 🙂
Originaly posted by dydy:Untuk penghasilan lain2 WP Pribadi apa dikenakan pph sebesar 1% juga ?
menurut saya kena
- Originaly posted by dydy:
Untuk penghasilan lain2 WP Pribadi apa dikenakan pph sebesar 1% juga ?
apa jenisnya? penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas??
- Originaly posted by dydy:
Untuk penghasilan lain2 WP Pribadi apa dikenakan pph sebesar 1% juga ?
apa jenisnya? penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas??
hanya untuk menimbul kurang bayar saja karena punya NPWP
hanya untuk menimbul kurang bayar saja karena punya NPWP
- Originaly posted by DYDY:
hanya untuk menimbul kurang bayar saja karena punya NPWP
nanti menjadi pertanyaan bagi KPP
- Originaly posted by DYDY:
hanya untuk menimbul kurang bayar saja karena punya NPWP
nanti menjadi pertanyaan bagi KPP
selama ini tidak pernah ditanya sih
selama ini tidak pernah ditanya sih
- Originaly posted by DYDY:
selama ini tidak pernah ditanya sih
Iya dulu, sekarang kan terkait PPh Final..
- Originaly posted by DYDY:
selama ini tidak pernah ditanya sih
Iya dulu, sekarang kan terkait PPh Final..