Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghasilan Lain-Lain PP 46 th 2013

  • Penghasilan Lain-Lain PP 46 th 2013

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 41 Posts
  • dydy

    Member
    27 August 2013 at 9:50 am

    Pagi Rekan ortax,

    Untuk penghasilan lain2 WP Pribadi apa dikenakan pph sebesar 1% juga ?

    Yang diisikan di formulir 1770 S- I Bagian nomor 6.

    Terimakasih

  • dydy

    Member
    27 August 2013 at 9:50 am

    Pagi Rekan ortax,

    Untuk penghasilan lain2 WP Pribadi apa dikenakan pph sebesar 1% juga ?

    Yang diisikan di formulir 1770 S- I Bagian nomor 6.

    Terimakasih

  • dydy

    Member
    27 August 2013 at 9:50 am
  • hendrioye

    Member
    27 August 2013 at 10:29 am

    newbi komen pertanyaan yang pertama saja … 🙂

    Originaly posted by dydy:

    Untuk penghasilan lain2 WP Pribadi apa dikenakan pph sebesar 1% juga ?

    menurut saya kena

  • hendrioye

    Member
    27 August 2013 at 10:29 am

    newbi komen pertanyaan yang pertama saja … 🙂

    Originaly posted by dydy:

    Untuk penghasilan lain2 WP Pribadi apa dikenakan pph sebesar 1% juga ?

    menurut saya kena

  • priadiar4

    Member
    27 August 2013 at 10:56 am
    Originaly posted by dydy:

    Untuk penghasilan lain2 WP Pribadi apa dikenakan pph sebesar 1% juga ?

    apa jenisnya? penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas??

  • priadiar4

    Member
    27 August 2013 at 10:56 am
    Originaly posted by dydy:

    Untuk penghasilan lain2 WP Pribadi apa dikenakan pph sebesar 1% juga ?

    apa jenisnya? penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas??

  • dydy

    Member
    27 August 2013 at 11:43 am

    hanya untuk menimbul kurang bayar saja karena punya NPWP

  • dydy

    Member
    27 August 2013 at 11:43 am

    hanya untuk menimbul kurang bayar saja karena punya NPWP

  • priadiar4

    Member
    27 August 2013 at 11:46 am
    Originaly posted by DYDY:

    hanya untuk menimbul kurang bayar saja karena punya NPWP

    nanti menjadi pertanyaan bagi KPP

  • priadiar4

    Member
    27 August 2013 at 11:46 am
    Originaly posted by DYDY:

    hanya untuk menimbul kurang bayar saja karena punya NPWP

    nanti menjadi pertanyaan bagi KPP

  • dydy

    Member
    27 August 2013 at 12:03 pm

    selama ini tidak pernah ditanya sih

  • dydy

    Member
    27 August 2013 at 12:03 pm

    selama ini tidak pernah ditanya sih

  • priadiar4

    Member
    27 August 2013 at 12:04 pm
    Originaly posted by DYDY:

    selama ini tidak pernah ditanya sih

    Iya dulu, sekarang kan terkait PPh Final..

  • priadiar4

    Member
    27 August 2013 at 12:04 pm
    Originaly posted by DYDY:

    selama ini tidak pernah ditanya sih

    Iya dulu, sekarang kan terkait PPh Final..

Viewing 1 - 15 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now