Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penghasilan Isteri Digabung dengan Suami (Final/Tidak Final)

  • Penghasilan Isteri Digabung dengan Suami (Final/Tidak Final)

     quacker updated 4 years, 2 months ago 28 Members · 85 Posts
  • dharmawan a

    Member
    23 February 2016 at 2:47 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Saya pernah ngajuin penghapusan NPWP juga, sepanjang gak ada utang pajak. prosesnya gampang kok..Tinggal datang ke kpp, isi formulir, dapat BPS. kemudian..
    Lebih kurang 2minggu Surat Keputusannya sudah dikirim lewat Pos rekan.

    NPWP istri rekan Jon ?
    TIdak melalui proses pemeriksaan/permintaan data SPT tahun2 sebelumnya? Buat Surat Pernyataan apa saja rekan ?

  • ewox

    Member
    23 February 2016 at 2:48 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Makanya NPWP istri mau tidak mau minta dihapuskan dan penghasilan dan aset melebur ke NPWP suami.

    Btw penghapusan NPWP istri prosesnya ribet kah ?

    jika istri tidak Pisah Harta (PH) dan tidak Memelih terpisah (MT), silahkan di ajukan penghapusan NPWP nya

    (4) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila penghapusan tersebut
    dilakukan terhadap:
    a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
    b. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
    c. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
    d. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
    e. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
    f. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya;
    g. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
    h. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
    i. Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
    j. Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    k. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;atau
    l. Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

  • ewox

    Member
    23 February 2016 at 2:58 pm
    Originaly posted by jon1201:

    hehe..si Mbah bisa aja, menurut reff. aturannya yg mana nih..ada banyak soalnya ?

    cucu emang pinter klo nanya, neh mbah kasih aturannya yah biar jelas, bingung yah cu, aturanya buaanyyaaaakkkk, di simak yah cu, he he he

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 29/PJ/2010
    TENTANG

    PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BAGI WANITA KAWIN YANG MELAKUKAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DAN PENGHASILAN ATAU YANG MEMILIH UNTUK MENJALANKAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA SENDIRI

    3. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a. bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
    b. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud
    pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
    c. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
    d. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
    e. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
    f. Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009.

  • ewox

    Member
    23 February 2016 at 2:59 pm

    dah jelas blom cucu jon, he he he he

  • dharmawan a

    Member
    23 February 2016 at 3:08 pm

    Tapi kenapa baru tahun 2014 diperjelas dalam lampiran SPT OP ya mbah? Jadi untuk tahun sebelum 2014, banyak WP yg salah dalam menghitung PPh nya 😀

  • jon1201

    Member
    23 February 2016 at 3:19 pm
    Originaly posted by ewox:

    dah jelas blom cucu jon, he he he he

    Siip mbah.. Boleh saya menambahkan reff. atuarnnya..supaya rekan yg lain tambah ilmu juga.
    Penjelasan Pasal 8 UU PPh nomor 36 tahun 2008 menyatakan: penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga ( dalam hal ini suami).
    (Utk yg pake 1 NPWP Kepala Keluarga)

    Dalam Pasal 8 ayat (2) UU PPh mengatur ada tiga kondisi suami-isteri dapat dikenakan pajak secara terpisah:
    Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 jelas mengatur jika isteri ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
    PER-20 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PER-38 Tahun 2013
    (utk Isteri yg punya NPWP terpisah)

    Lalu saya boleh minta aturan lain, tentang NPWP isteri adalah boleh memakai cabang dari NPWP suami. ada gak mbah ?

  • jon1201

    Member
    23 February 2016 at 3:22 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    NPWP istri rekan Jon ?

    Bukan rekan, NPWP saya pribadi dulu pernah punya 2 NPWP hehe..

    Originaly posted by dharmawan a:

    TIdak melalui proses pemeriksaan/permintaan data SPT tahun2 sebelumnya?

    Pemeriksaan ke WP OP Tidak ada..Bisa jadi hanya penelitian data WP di ruang lingkup Sistem Database Pajak rekan..

    Originaly posted by dharmawan a:

    Buat Surat Pernyataan apa saja rekan ?

    Tidak ada Surat Pernyataan, cukup Surat Pencabutan dan Penghapusan NPWP saja sesuai PER-38 Tahun 2013

  • ewox

    Member
    23 February 2016 at 3:23 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Tapi kenapa baru tahun 2014 diperjelas dalam lampiran SPT OP ya mbah? Jadi untuk tahun sebelum 2014, banyak WP yg salah dalam menghitung PPh nya 😀

    jiakkaaaaa iya benerrrrr, justru krn banyak yg salah jadi ada penegasannya di sini nih dan Form SPT tahunan WP OP nya juga di ubah

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 60/PJ/2013

    d. NPWP Wajib Pajak orang pribadi diadministrasikan sebagai berikut:

    1) Wajib Pajak orang pribadi dikelompokkan ke dalam lima kategori:

    a) Orang Pribadi (Induk), yaitu terdiri dari Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga;
    b) Hidup Berpisah (HB) yaitu wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
    c) Pisah Harta (PH), yaitu suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis;
    d) Memilih Terpisah (MT), yaitu wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya; dan
    e) Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

  • ewox

    Member
    23 February 2016 at 3:27 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Siip mbah.. Boleh saya menambahkan reff. atuarnnya..supaya rekan yg lain tambah ilmu juga.

    mantepppp tambahan nya rekan jon

    Originaly posted by jon1201:

    Lalu saya boleh minta aturan lain, tentang NPWP isteri adalah boleh memakai cabang dari NPWP suami. ada gak mbah ?

    dah nggak bisa dong, nehhh

    3) NPWP tidak diberikan kepada:

    a) Wanita kawin yang tidak hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, tidak melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, dan/atau tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya, yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya; dan
    b) Anak yang belum dewasa yang memiliki penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

  • jon1201

    Member
    23 February 2016 at 3:37 pm
    Originaly posted by ewox:

    dah nggak bisa dong, nehhh

    Nah itu dia rekan ewok, saya paham sekarang ini Tidak boleh & Tidak dpat diberikan, karena pertimbangan UU PPh

    Dulu pernah ada/pernah baca aturannya.."bahwa NPWP isteri dulu boleh memakai NPWP suami tapi statusnya cabang.."
    ada gak rekan diTahun 2010 katanya ? kalo gak ada.mungkin saya salah liat

  • jon1201

    Member
    23 February 2016 at 3:57 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Dulu pernah ada/pernah baca aturannya.."bahwa NPWP isteri dulu boleh memakai NPWP suami tapi statusnya cabang.."

    Mbah Ewok kelamaan..dan buat rekan yg lain buat info saja
    Sudah ketemu duluan nih aturannya. ada di PER-51 PJ 2008 Pasal 5 (Sudah Tidak Berlaku Lagi)

  • dharmawan a

    Member
    25 February 2016 at 1:20 pm

    mantap rekan Jon…….jd thread maknyos rupanya 😀

  • jon1201

    Member
    25 February 2016 at 1:37 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    .jd thread maknyos rupanya 😀

    Siip rekan, terimakasih. Kalo bukan karena masukan, saran,pengalaman & inspirasi rekan-rekan yg hadir disini, thred ini bukan apa-apa..

  • mousedeer

    Member
    25 February 2016 at 6:07 pm

    Teman2, sy mau tanya tentang pajak bersifat final utk istri dgn npwp nebeng suamin + bekerja pd 1 pemberi kerja. Apakah ini berlaku bila istri seorang dokter (status bukan karyawati) yg bekerja hanya pd 1 klinik? Krn yg tertulis bila istri seorang karyawati.

    Mohon advicenya, tks

  • Nimroddd

    Member
    25 February 2016 at 11:09 pm
    Originaly posted by mousedeer:

    Teman2, sy mau tanya tentang pajak bersifat final utk istri dgn npwp nebeng suamin + bekerja pd 1 pemberi kerja. Apakah ini berlaku bila istri seorang dokter (status bukan karyawati) yg bekerja hanya pd 1 klinik? Krn yg tertulis bila istri seorang karyawati.

    kalau menurut kriteria pada petunjuk pengisian SPT Tahunan (pernah baca sekilas) selama istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh-nya dapat dimasukkan ke dalam kriteria penghasilan yang bersifat final di SPT Tahunan suami.

    cmiiw

Viewing 16 - 30 of 85 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now