Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penghasilan Isteri Digabung dengan Suami (Final/Tidak Final)

  • Penghasilan Isteri Digabung dengan Suami (Final/Tidak Final)

     quacker updated 4 years, 2 months ago 28 Members · 85 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    25 April 2018 at 1:22 pm
    Originaly posted by Riadi S.E:

    Jumlah Ph Neto Tn.A tahun 2017 dg asumsi NPWP Istri menginduk ke suami adalah?

    180jt

    Originaly posted by Riadi S.E:

    lalu PPh terutang Pasal25/29 berapa?

    12.550.000

  • Riadi S.E

    Member
    25 April 2018 at 1:27 pm

    Penghasilan netto istri tdk disebutkan,, hanya disebut bukti potong 1721 A1
    saja

  • Riadi S.E

    Member
    25 April 2018 at 1:28 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    180jt

    ph neto istri tdk diketahui,, kalo 180 juta itu ph neto suami saja ya?

  • hangsengnikkei

    Member
    25 April 2018 at 1:29 pm
    Originaly posted by Riadi S.E:

    ph neto istri tdk diketahui,, kalo 180 juta itu ph neto suami saja ya?

    ya, dianggap final utk phasilan istri (diasumsikan ph istri hanya dari satu pemberi kerja)

  • abrahamchandra

    Member
    25 April 2018 at 1:44 pm
    Originaly posted by Riadi S.E:

    ph neto istri tdk diketahui,, kalo 180 juta itu ph neto suami saja ya?

    iya.. artinya penghasilan nya cuma 180 juta aja.. gak ada di pilihan A B C.. hahaha

    PPh nya:

    180.000.000 – 63.000.000 =117.000.000
    117.000.000 – 50.000.000 = 67.000.000 x 15% =10.050.000 + 2500.000 = 12.550.000

  • Riadi S.E

    Member
    25 April 2018 at 1:51 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    abrahamchandra

    Genuine

    Location : Jakarta.
    Joined : 02 Oct 2013.
    Posts : 2908.
     Post Reply  Quote 25 Apr 2018 13:44
    Originaly posted by Riadi S.E:
    ph neto istri tdk diketahui,, kalo 180 juta itu ph neto suami saja ya?

    iya.. artinya penghasilan nya cuma 180 juta aja.. gak ada di pilihan A B C.. hahaha

    PPh nya:

    180.000.000 – 63.000.000 =117.000.000
    117.000.000 – 50.000.000 = 67.000.000 x 15% =10.050.000 + 2500.000 = 12.550.000

    ok thanks rekan,,

    tanya lagi boleh? saya new bie jadi perlu pencerhannya

    Joko K/0 berNPWP, pengusaha tekstil
    Omset 2016= 4M. asumsi laba 558.500.000
    1. berapa pph terutang tahun 2016 jika tahun 2015 omset 3M?
    A. Dikenakan PPH OP tarif Pasal 17 = 95juta
    B. Dikenakan PPH Final = 5juta
    c. Dikenakan PPH Final = 40juta
    d. salah semua

    2. berapa pph terutang tahun 2016 jika tahun 2015 omset 5M?
    A. Dikenakan PPH OP tarif Pasal 17 = 95juta
    B. Dikenakan PPH Final = 5juta
    c. Dikenakan PPH Final = 40juta
    d. salah semua

  • hangsengnikkei

    Member
    25 April 2018 at 2:01 pm
    Originaly posted by Riadi S.E:

    c. Dikenakan PPH Final = 40juta

    Originaly posted by Riadi S.E:

    A. Dikenakan PPH OP tarif Pasal 17 = 95juta

    udah, ga boleh mainan hape om kalo lagi ujian

  • abrahamchandra

    Member
    25 April 2018 at 2:30 pm
    Originaly posted by Riadi S.E:

    1. berapa pph terutang tahun 2016 jika tahun 2015 omset 3M?

    4M x 1% = 40.000.000

    Originaly posted by Riadi S.E:

    2. berapa pph terutang tahun 2016 jika tahun 2015 omset 5M?

    558.500.000 – 500.000.000 = 58.500.000 x 30% = 17.550.000 + 2500.000 + 30.000.000 + 62.500.000 = 112.550.000

  • rosella

    Member
    3 March 2020 at 2:38 pm

    Malam rekan, mau tanya kalau dokter ada penghasilan setiap bulan, tetapi penghasilan tersebut tidak dipotong pajaknya dan si dokter tidak mendapatkan bukti potong (si pemberi kerja tidak mempunyai NPWP). Apakah penghasilan tersebut bisa dilaporkan ke dalam spt 1770? Kalau bisa apakah penghasilan tersebut diisi di lampiran 1770-I Bagian B pekerjaan bebas, atau Bagian C penghasilan Neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final) atau Bagian D : Penghasilan Neto Lainnya di kolom penghasilan lainnya?

  • quacker

    Member
    5 March 2020 at 1:20 pm

    rekan-rekan ortax, saya ingin bertanya,
    jika suami istri PH, suami pegawai swasta yang pph nya dipotong pemberi kerja, istri memiliki pekerjaan bebas yang dikenakan pph final, memiliki npwp sendiri, dan ingin menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), apakah perlu membuat perhitungan pajak gabungan? mohon pendapatnya, terimakasih.

Viewing 76 - 85 of 85 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now