Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghasilan berupa royalti atas foto dari luar negeri
Penghasilan berupa royalti atas foto dari luar negeri
Halo Semua,
Saya mau bertanya kepada rekan-rekan semua.
Tempo hari teman ada yang bertanya kepada saya, dia ikut agensi foto Amerika (New York) dan hasil fotonya digunakan di sana.
Lalu dia mendapatkan semacam surat dari agensinya tersebut untuk mengisi form yang menyatakan bukan merupakan warga amerika untuk mendapatkan fasilitas pemotongan pajak sesuai dengan tax treaty yang berlaku antara Indonesia dan Amerika, namun di surat tersebut ada keterangan untuk mendapatkan semacam NPWP Amerika untuk mempermudah pemotongan pajaknya.
Atas hal tersebut, apakah kita perlu mendaftar untuk mendapatkan NPWP Amerika tersebut? kalau memang demikian berarti nanti jadi WP Amerika dan WP Indonesia, kasihan nanti teman saya dipotong pajak di kedua negara tersebut.
Apakah rekan-rekan punya pengalaman seperti ini dan bagaimana menyikapi hal ini.
Terima kasih
Halo Semua,
Saya mau bertanya kepada rekan-rekan semua.
Tempo hari teman ada yang bertanya kepada saya, dia ikut agensi foto Amerika (New York) dan hasil fotonya digunakan di sana.
Lalu dia mendapatkan semacam surat dari agensinya tersebut untuk mengisi form yang menyatakan bukan merupakan warga amerika untuk mendapatkan fasilitas pemotongan pajak sesuai dengan tax treaty yang berlaku antara Indonesia dan Amerika, namun di surat tersebut ada keterangan untuk mendapatkan semacam NPWP Amerika untuk mempermudah pemotongan pajaknya.
Atas hal tersebut, apakah kita perlu mendaftar untuk mendapatkan NPWP Amerika tersebut? kalau memang demikian berarti nanti jadi WP Amerika dan WP Indonesia, kasihan nanti teman saya dipotong pajak di kedua negara tersebut.
Apakah rekan-rekan punya pengalaman seperti ini dan bagaimana menyikapi hal ini.
Terima kasih
Halo Semua,
Saya mau bertanya kepada rekan-rekan semua.
Tempo hari teman ada yang bertanya kepada saya, dia ikut agensi foto Amerika (New York) dan hasil fotonya digunakan di sana.
Lalu dia mendapatkan semacam surat dari agensinya tersebut untuk mengisi form yang menyatakan bukan merupakan warga amerika untuk mendapatkan fasilitas pemotongan pajak sesuai dengan tax treaty yang berlaku antara Indonesia dan Amerika, namun di surat tersebut ada keterangan untuk mendapatkan semacam NPWP Amerika untuk mempermudah pemotongan pajaknya.
Atas hal tersebut, apakah kita perlu mendaftar untuk mendapatkan NPWP Amerika tersebut? kalau memang demikian berarti nanti jadi WP Amerika dan WP Indonesia, kasihan nanti teman saya dipotong pajak di kedua negara tersebut.
Apakah rekan-rekan punya pengalaman seperti ini dan bagaimana menyikapi hal ini.
Terima kasih
bantu sundul saja ya pak, saya belum paham P3B Indonesia-USA
bantu sundul saja ya pak, saya belum paham P3B Indonesia-USA
bantu sundul saja ya pak, saya belum paham P3B Indonesia-USA