• Penghasilan Bank

  • dboni

    Member
    21 May 2008 at 4:04 pm

    rekan2 ortax mohon pencerahannya, saya agak bingung nihh di UU PPh no 17 th 2000 pasal 23 ayat 4 memberikan pengecualian untuk pemotongan pph 23, pertanyaannya adalah apakah setiap penghasilan yang dibayarkan kepada bank tidak dipotong pph 23 meskipun penghasilannya bukan dari usaha utamanya mis: sewa ruangan dsb, mohon pencerahannya…tx

  • dboni

    Member
    21 May 2008 at 4:04 pm
  • wiguna

    Member
    21 May 2008 at 4:31 pm

    Atas penghasilan Sewa ruangan, bank tetap dipotong PPh pasal 4(2) final sebesar 10%. Yang tidak dipotong adalah penghasilan diterima dari bunga

  • Tamba

    Member
    22 May 2008 at 1:44 pm

    Rekan dboni, apa yang membuat anda bingung atau mungkin pertanyaannya diperjelas. Saya berikan contoh sbb: Kalau misalnya Bank menyewakan ruangannya kepada WP lain, maka WP lain (penyewa) harus memotong PPh Ps.4(2) final sebesar 10%. Tetapi jika Bank menyewa tempat untuk kantor maka Bank tersebut wajib memotong PPh Ps.4(2) atas biaya sewa yang dikeluarkan/dibayarkan kepada pemilik tempat dan disetorkan ke kas negara sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Thx

  • ical

    Member
    22 May 2008 at 1:49 pm

    sewa yang dibayarkan kepada bank tidak dipotong PPh 23 karena nanti akan diperhitungkan dalam menghitung pajak bank itu sendiri.. saya kira itu sudah jelas sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 ayat 4 huruf a "Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;"

  • Onorus

    Member
    22 May 2008 at 2:18 pm

    Ya..benar Pak Ical…
    tdk ada yg perlu diperdebatkan lagi..

  • prastono

    Member
    22 May 2008 at 3:59 pm

    saya sependapat dengan pak ical dan onorus bahwa semua penghasilan yang dibayar ke bank tidak dipotong PPh. Sebagai tambahan, saudara dapat membaca S – 66/PJ.43/2003 tanggal 26 Februari 2003 tentang PPh sewa ruangan yang diterima oleh bank. Pendapatan sewa tersebut tidak dipotong dari PPh 4(2). Namun pihak bank melaporkan pendapatan tersebut dan melaporkan sebagai penghasilan dan menyetor sendiri pajaknya.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now