Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Penghapusan NPWP istri dan PPS
Penghapusan NPWP istri dan PPS
Mohon bantuannya rekan,
Saya istri, ingin menghapus NPWP dan bergabung dengan suami, saya sdh menikah 5th akan tetapi blm melakukan penghapusan dan sebelumnya tidak pernah melakukan perhitungan ulang kurang bayar atas penghasilan suami istri. Pertanyaannya :
a. apakah bisa dengan saya ikut PPS dahalu lalu mengajukan penghapusan NPWP spya tidak dikejar kurang bayarnya yg tahun2 lalu?
b. apakah ikut PPS bisa menjamin bahwa tidak akan diperiksa utk kurang bayarnya?
c. atau penghapusan NPWP dulu baru ikut PPS? kalau penghapusan dulu berarti akan timbul kurang bayar atas thn2 sebelumnya? termasuk denda ya?Terima kasih rekan..
memungkinkan pencabutan NPWP dan tidak ikut PPS jg
saya mencoba menjawab:
a. suami isteri merupakan 1 kesatuan ekonomi, langkah awalnya adalah pengajuan permohonan NE dan selanjutnya dilakukan penelitian/pemeriksaan kewajiban perpajakn terdahulu apakah tidak ada potensi … diteruskan dengan proses penghapusan….butuh waktu yang cukup panjang
b. masih ada potensi untuk diperiksa
c. ya bisa hal tersebut terjadi
Hi.. sy juga sedang mencari informasi terkait hal ini..
Mohon sharing dari rekan-rekan Ortax. Jika suami istri ikut PPS baru kemudian mengajukan penggabungan NPWP, berarti selain membayar PPh final atas PPS juga masing2 harus membayar kurang pajak tahun 2021 (saat NPWP belum dihapus) dengan perhitungan ulang/digabung.
Namun masih ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan:
1. masih ada kemungkinan pemeriksaan setelah menyampaikan PPS
2. informasi yg beredar, tidak semua kpp mau menyetujui penghapusan NPWP istri (supaya jumlah WP tidak berkurang?). khawatir setelah ikut PPS, pengajuan penghapusan NPWP akhirnya ditolak.
3. penghapusan NPWP istri akan melalui proses pemeriksaan dlm jangka waktu 6 bulan, yg mungkin saja menyebabkan status kurang bayar.
bagaimana solusi terbaik nya ya?
Terima kasih sebelumnya
1. mungkin
2. pencabutan NPWP adalah hak WP jika memenuhi salah satu keadaan tertentu, salah satunya gabung dgn suami jadi kemungkinan ditolak kecil sewajarnya
3. memungkinkan, tapi jika sudah yakin taat pajak tidak perlu khwatir rekan apalagi berniat ikut PPS
Hi Putri, apa jadinya sudah ajukan penghapusan NPWP istri? bagaimana ya prosesnya
hai.. belum mengajukan.. jadinya saya hold dulu smpai tdk ada transaksi, biar tdk diperiksa.. lalu saya mengajukan penghapusan..