• penghapusan NPWP

     Yori updated 14 years, 8 months ago 15 Members · 17 Posts
  • wati

    Member
    17 July 2008 at 9:52 am
  • wati

    Member
    17 July 2008 at 9:52 am

    Dear all,
    bagaimana tata cara penghapusan/pencabutan NPWP untuk WP Badan? Wp sudah tidak beroperasi lagi dan akte pembubaran sudah dikeluarkan oleh notaris. Dan juga sudah megirimkan surat permohonan penghapusan Npwp kepada Kpp satu tahun yang lalu. Tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan apapun dari pihak Kpp.

  • Budianto

    Member
    17 July 2008 at 12:56 pm

    biasanya kalau penghapusan/pencabutan harus diperiksa dulu,
    mungkin harus di follow up terus nih…..

  • Wahyudi

    Member
    17 July 2008 at 2:46 pm

    Untuk rekan wati, badan usahanya berbentuk apa? sebab kalo berbentuk PT pembubarannya kan mesti kudu ada semacam RUPS, nah hasil dari RUPS inilah kadang diminta sb pelengkap. dan meneruskan rekan budianto….FOLLOW UP terus dan jika perlu buat surat pencabutan NPWP kembali yg tentunya dilampiri dg surat yg lama.

  • wati

    Member
    18 July 2008 at 1:50 pm

    badan usahanya berbentuk PT. Dari KPP tidak pernah minta RUPS nya maupun pemeriksaan lainnya.

  • lutfan1708

    Member
    18 July 2008 at 2:25 pm

    Dipantau terus bu (rajin nelpon dan nanya perkembangan permohonan ibu). soalnya orang pajak paling males meriksa pencabutan npwp (alasan orang pajak, beban kerjaan mereka dari rutin saja sudah banyak sekali).

  • afwan

    Member
    18 July 2008 at 6:18 pm

    Ya benar harus dipantau terus karena berdasarkan pengalaman saya untuk pencabutan NPWP lokasi saja membutuhkan waktu 2 tahun. Sebaiknya dibuatkan lagi permohonannya kemudian flow up terus ARnya atau yang menerima permohonan.

  • David

    Member
    19 July 2008 at 5:01 am

    Menurut info dari KPP ( tdk resmi ) , ada instruksi lisan dari kantor pusat DJP , utk penghapusan NPWP memang harus dipersulit karena program DJP sekarang adalah extensifikasi, melanggar peraturan pajak ya ..

  • EDDYPRASETYO

    Member
    19 July 2008 at 10:47 am

    Pencabutan npwp PT mesti melalui pemeriksaan, mungkin aja pemeriksanya males karena PT tidak pernah ada aktivitas jadi kalau diperiksa tidak ada pajaknya. Kewajiban selama belum diperiksa adalah laporan rutin bulanan. kalau tidak lapor akan ditagih. Jadi kita mesti pro-aktif nelpon terus dan kontak Account Representative

  • heru

    Member
    20 July 2008 at 12:17 am

    Opsi 1 :
    Kalau sudah ada akte pembubaran notaris seharus pencabutan dapat cepat dilakukan dengan catatan sdri wati cek aja apa masih punya tunggakan pajak ato tidak? jika tidak lakukan langkah berikut ini:
    a. Ajukan surat permohonan (secara resmi dan dapat tanda terima bukti penerimaan surat) pencabutan NPWP dilampiri dengan akte pembubaran dan SPT terakhir.
    b. jika satu bulan tidak ada jawaban dianggap surat ibu sudah diterima, itu bunyi aturannya lho.
    c. simpan baik-baik tanda terima surat permohonan pencabutan NPWP jangan sampai hilang.

    sedangkan jika masih ada tunggakan pajak, segera lunasi dulu hutang pajaknya kemudian lakukan langkah yang sama seperti diatas.

    Opsi 2:
    Setelah prosedur resmi dijalankan, sdri wati bisa kontak ke AR dan menunjukkan surat-surat permohonan beserta tanda terimanya.

  • Husin

    Member
    20 July 2008 at 5:10 am

    UU KUP : apabila lewat 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap maka dianggap permohonan penghapusan NPWP diterima alias NPWP dgn sendirinya sudah dihapus. Tapi fiskus masih tidak mengakuinya dgn alasan belum diadakan pemeriksaan.
    Mohon rekan2 memberikan penjelasan rinci, bagaimana mekanisme selanjutnya agar penghapusan NPWP setelah 6 bulan menjadi berkekuatan hukum ? thank"s

  • na9a5h1

    Member
    20 July 2008 at 1:58 pm

    Iya Ibu Wati, masalah penghapusan NPWP memang agak rumit (meskipun sebenarnya menurut aturannya tidak ^_^). saran mas heru tentang mengecek adanya hutang pajak bagus bu, solanya ada kenalan saya mengajukan penghapusan NPWP dan pemeriksaan sudah selesai, tapi ternyata masih ada tunggakan jadi ditunda lagi pengahpusannya.

  • Windianingrum

    Member
    6 March 2009 at 1:18 pm

    boley tau gak peraturan yang mengaris bawahin bahwa dalam penghapusan NPWP tetap harus menyertakan SPT tahunan? Saya sangat memerlukan peraturan tersebut yang mengaturnya.

    Terimakasih

  • Mardiansyah

    Member
    6 March 2009 at 4:37 pm

    Dear all,,,
    Yang saya tau,menurut UU KUP No.28 tahun 2007,NPWP otomatis hapus apabila WP Badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha ( Pasal 2 ayat 6 ).
    Jadi,kalo Badan usaha tsb emang secara nyata2 sudah tdk beropreasi lagi,NPWPnya sudah tidak berlaku.

    Terus menurut pasal 2 ayat 7, kalo Dirjen Pajak sudah mengadaka pemeriksaan mgenai permohonan pencabutan NPWP,Dirjen Pajak akan memberikan keputusan kepada WP Badan yang bersangkutan dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap.
    Kalo sampe lebih dari 1 tahun Dirjen Pajak tdk memberi keputusan apa2,Dirjen Pajaknya dong yang lalai,,,,,

  • harry_logic

    Member
    7 March 2009 at 12:21 am
    Originaly posted by windianingrum:

    enghapusan NPWP tetap harus menyertakan SPT tahunan

    Belum ada peraturan demikian.
    Hanya saja, karena utk menghapus NPWP diperlukan tindakan pemeriksaan, maka segala dokumen yang berhubungan dgn perpajakan harus ada di tempat kedudukan WP ybs.

    Bukti Penerimaan Surat (BPS) yg diberikan oleh petugas TPT saat kita menyampaikan Surat Permohonan Penghapusan NPWP jangan sampai hilang !
    Itu penting jika sampai terjadi kantor pajak lalai melaksanakan tugasnya tepat waktu (12 bulan) utk mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan penghapusan NPWP tsb.

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now