Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penghapusan Aktiva Tetap

  • Penghapusan Aktiva Tetap

     nt1 updated 14 years, 9 months ago 6 Members · 13 Posts
  • japwillie

    Member
    19 February 2010 at 3:41 pm

    Dear Rekan Ortax,
    Boleh minta sharing pendapatnya.
    Untuk aktiva tetap yang nilai bukunya sudah habis dan barangnya sudah rusak tidak terpakai lagi apakah boleh dikeluarkan /dihapus dari aktiva tetap? Kalau boleh, dokumen pendukungnya apa ya? Salam Ortax.

  • japwillie

    Member
    19 February 2010 at 3:41 pm
  • greymiauw

    Member
    19 February 2010 at 10:30 pm

    Boleh saja…asal kita dapat membuktikan (kalo ada fiskus iseng)…misalnya dengan akte notaris yang menyatakan bahwa asset itu memang tidak dijual atau digunakan oleh pihak lain..

    Salam

  • Budianto

    Member
    19 February 2010 at 10:42 pm

    pendapat sy kalo memang sudah habis nilai bukunya apalagi rusak ya boleh saja dihapus dari daftar aktiva, namun harus dilihat apakah masih bisa dijadikan barang rongsokan dan apabila dijual masih ada nilainya ?
    kalau ya, berarti masuk ke dalam penjualan aktiva rusak saja, biasanya mungkin nilainya murah. unsur pajaknya harus memungut PPN 16D tentunya.
    jika tidak ada nilainya lagi apabila dijual, maka harus buat berita acara pemusnahan aktiva dengan saksi minimal dari pihak luar (biasanya polisi) dan dokumentasikan acaranya.

  • japwillie

    Member
    20 February 2010 at 8:36 am
    Originaly posted by budianto:

    jika tidak ada nilainya lagi apabila dijual, maka harus buat berita acara pemusnahan aktiva dengan saksi minimal dari pihak luar (biasanya polisi) dan dokumentasikan acaranya.

    Apakah tidak bisa kalau hanya dibuatkan Berita Acara internal perusahaan saja? Karena kalau harus berurusan dengan Polisi biasanya agak repot dan harus mengeluarkan dana lagi.

  • kurnia

    Member
    20 February 2010 at 9:19 am
    Originaly posted by japwillie:

    Apakah tidak bisa kalau hanya dibuatkan Berita Acara internal perusahaan saja? Karena kalau harus berurusan dengan Polisi biasanya agak repot dan harus mengeluarkan dana lagi.

    bisa asal ada saksi luar (cari saja selain polisi)….

  • Budianto

    Member
    20 February 2010 at 10:12 am
    Originaly posted by japwillie:

    Apakah tidak bisa kalau hanya dibuatkan Berita Acara internal perusahaan saja? Karena kalau harus berurusan dengan Polisi biasanya agak repot dan harus mengeluarkan dana lagi.

    biar kuat dokumennya rekan, paling nambah dana 100 ribu.

  • japwillie

    Member
    20 February 2010 at 10:36 am

    Makasih atas tanggapannya rekan, tanya lagi dong:
    – kalau cuma Berita Acara Internal tanpa saksi pihak luar apa konsekuensinya?
    – kalau Berita Acara Pemusnahan disaksikan sama ketua RT bisa gak?

  • Budianto

    Member
    20 February 2010 at 10:44 am

    Rekan Japwillie, kita harus siap dokumen pembuktian sebisa mungkin yg diterima oleh fiskus, kalo tidak kuat dokumen akan dianggap tidak didukung oleh bukti dan akan dikoreksi pada saat pemeriksaan.
    Tapi kita juga lihat nilai materialitas dari yg di musnahkan tsb.

  • japwillie

    Member
    20 February 2010 at 10:52 am
    Originaly posted by budianto:

    kalo tidak kuat dokumen akan dianggap tidak didukung oleh bukti dan akan dikoreksi pada saat pemeriksaan

    Apa yang nanti dikoreksi? apakah asset yang sudah dihapus dikembalikan sebagai asset lagi tanpa ada koreksi pajak atau ada koreksi pajaknya? karena jurnal penghapusan yang saya buat adalah : Dr.Ak.Penyu.akt.tetap pada Cr. Akt.Tetap

    Originaly posted by japwillie:

    kalau Berita Acara Pemusnahan disaksikan sama ketua RT bisa gak?

    pertanyaan ini belum ditanggapi rekan budianto?

  • Simonalim

    Member
    20 February 2010 at 6:58 pm

    Saksinya fiskus aja.
    Salam.

  • japwillie

    Member
    22 February 2010 at 11:23 am

    Dear Rekan-2 Ortax,
    Yang jadi masalah di perusahaan saya Asset-2 yang lama banyak yang rusak. Mungkin sebagian asset yang fisiknya masih ada tidak ada masalah untuk dimusnahkan dan dibuatkan Berita Acara. Yang jadi masalah adalah Asset-2 yang fisiknya sudah tidak ada lagi karena dibuang begitu saja karena tidak ada tempat untuk menyimpan dan juga yang sudah dikiloin ke tukang loak. Sedangkan di daftar Aktiva Tetap masih tercantum dengan nilai buku nol padahal fisik barangnya sudah tidak ada. Tolong dong kalau ada yang tahu solusinya? Thanks.

  • nt1

    Member
    22 February 2010 at 11:25 am
    Originaly posted by budianto:

    pendapat sy kalo memang sudah habis nilai bukunya apalagi rusak ya boleh saja dihapus dari daftar aktiva, namun harus dilihat apakah masih bisa dijadikan barang rongsokan dan apabila dijual masih ada nilainya ?
    kalau ya, berarti masuk ke dalam penjualan aktiva rusak saja, biasanya mungkin nilainya murah. unsur pajaknya harus memungut PPN 16D tentunya.
    jika tidak ada nilainya lagi apabila dijual, maka harus buat berita acara pemusnahan aktiva dengan saksi minimal dari pihak luar (biasanya polisi) dan dokumentasikan acaranya.

    sependapat.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now