Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penggunaan Nomor Seri FP

  • Penggunaan Nomor Seri FP

     nYux updated 9 years, 1 month ago 4 Members · 34 Posts
  • Yovi

    Member
    1 April 2015 at 11:30 am
    Originaly posted by nyux:

    Originaly posted by ardianfi:
    yang saya tanyakan balik rekan nyux penomorean fpnya pakai nomor yang mana?? khan nomor fp menggunakan sistem pajak, jadi tidak berurut dengan nomor yang pernah kita dapat. btw permintaan no fp cepet kok tidak ada 1 jam

    maksud saya begini rekan ardian, nomor seri FP abis duluan, sedangkan pihak kantor tidak bisa segera mengajukan permintaan nomor seri FP (kebanyakan kasus karena tiba2 ada banyak surat jalan dicetak setelah jam kerja). Misal, tanggal permintaan dan pemberian nomor seri FP tanggal 2, akan tetapi saya gunakan untuk tanggal 1

    sebaiknya digeser dikit itu tanggalnya biar jadi tanggal 2..
    biar gak ada perdebatan nantinya..
    PENGUMUMAN
    NOMOR PENG – 4/PJ.02/2014

    TENTANG

    PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

    2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

  • nYux

    Member
    1 April 2015 at 11:54 am
    Originaly posted by yovi:

    sebaiknya digeser dikit itu tanggalnya biar jadi tanggal 2..
    biar gak ada perdebatan nantinya..
    PENGUMUMAN
    NOMOR PENG – 4/PJ.02/2014

    TENTANG

    PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

    2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

    terima kasih saran sekaligus kutipannya rekan yovi. pengumuman itu sendiri 23 Desember 2014, bagaimana jika transaksi sudah terlanjur terjadi sebelum tanggal 23 Desember 2014. Apakah ada kewajiban administrasi nya ya??

  • nYux

    Member
    1 April 2015 at 11:54 am
    Originaly posted by yovi:

    sebaiknya digeser dikit itu tanggalnya biar jadi tanggal 2..
    biar gak ada perdebatan nantinya..
    PENGUMUMAN
    NOMOR PENG – 4/PJ.02/2014

    TENTANG

    PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

    2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

    terima kasih saran sekaligus kutipannya rekan yovi. pengumuman itu sendiri 23 Desember 2014, bagaimana jika transaksi sudah terlanjur terjadi sebelum tanggal 23 Desember 2014. Apakah ada kewajiban administrasi nya ya??

  • nYux

    Member
    1 April 2015 at 11:54 am
    Originaly posted by yovi:

    sebaiknya digeser dikit itu tanggalnya biar jadi tanggal 2..
    biar gak ada perdebatan nantinya..
    PENGUMUMAN
    NOMOR PENG – 4/PJ.02/2014

    TENTANG

    PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

    2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

    terima kasih saran sekaligus kutipannya rekan yovi. pengumuman itu sendiri 23 Desember 2014, bagaimana jika transaksi sudah terlanjur terjadi sebelum tanggal 23 Desember 2014. Apakah ada kewajiban administrasi nya ya??

  • Yovi

    Member
    1 April 2015 at 12:00 pm
    Originaly posted by nyux:

    terima kasih saran sekaligus kutipannya rekan yovi. pengumuman itu sendiri 23 Desember 2014, bagaimana jika transaksi sudah terlanjur terjadi sebelum tanggal 23 Desember 2014. Apakah ada kewajiban administrasi nya ya??

    bisa dianggap terlambat menerbitkan FP..
    tergantung nanti ama fiskusnya bagaimana..

  • Yovi

    Member
    1 April 2015 at 12:00 pm
    Originaly posted by nyux:

    terima kasih saran sekaligus kutipannya rekan yovi. pengumuman itu sendiri 23 Desember 2014, bagaimana jika transaksi sudah terlanjur terjadi sebelum tanggal 23 Desember 2014. Apakah ada kewajiban administrasi nya ya??

    bisa dianggap terlambat menerbitkan FP..
    tergantung nanti ama fiskusnya bagaimana..

  • Yovi

    Member
    1 April 2015 at 12:00 pm
    Originaly posted by nyux:

    terima kasih saran sekaligus kutipannya rekan yovi. pengumuman itu sendiri 23 Desember 2014, bagaimana jika transaksi sudah terlanjur terjadi sebelum tanggal 23 Desember 2014. Apakah ada kewajiban administrasi nya ya??

    bisa dianggap terlambat menerbitkan FP..
    tergantung nanti ama fiskusnya bagaimana..

  • ardianfi

    Member
    1 April 2015 at 1:26 pm

    saya rasa kalo mundur ato maju dalam periode pajak yg sama tidak ada masalah..misalnya cuman mundur hari dari 23 ke 24 desember 2014 tidak akan ada denda keterlambatan pembuatan faktur pajak.

  • ardianfi

    Member
    1 April 2015 at 1:26 pm

    saya rasa kalo mundur ato maju dalam periode pajak yg sama tidak ada masalah..misalnya cuman mundur hari dari 23 ke 24 desember 2014 tidak akan ada denda keterlambatan pembuatan faktur pajak.

  • ardianfi

    Member
    1 April 2015 at 1:26 pm

    saya rasa kalo mundur ato maju dalam periode pajak yg sama tidak ada masalah..misalnya cuman mundur hari dari 23 ke 24 desember 2014 tidak akan ada denda keterlambatan pembuatan faktur pajak.

  • nYux

    Member
    1 April 2015 at 2:39 pm
    Originaly posted by yovi:

    bisa dianggap terlambat menerbitkan FP..
    tergantung nanti ama fiskusnya bagaimana..

    bisa jadi bahan debat sama fiskus dong

    Originaly posted by ardianfi:

    saya rasa kalo mundur ato maju dalam periode pajak yg sama tidak ada masalah..misalnya cuman mundur hari dari 23 ke 24 desember 2014 tidak akan ada denda keterlambatan pembuatan faktur pajak.

    klo sesuai PER-24/PJ/2012 dianggap sebagai FP tidak lengkap

  • nYux

    Member
    1 April 2015 at 2:39 pm
    Originaly posted by yovi:

    bisa dianggap terlambat menerbitkan FP..
    tergantung nanti ama fiskusnya bagaimana..

    bisa jadi bahan debat sama fiskus dong

    Originaly posted by ardianfi:

    saya rasa kalo mundur ato maju dalam periode pajak yg sama tidak ada masalah..misalnya cuman mundur hari dari 23 ke 24 desember 2014 tidak akan ada denda keterlambatan pembuatan faktur pajak.

    klo sesuai PER-24/PJ/2012 dianggap sebagai FP tidak lengkap

  • nYux

    Member
    1 April 2015 at 2:39 pm
    Originaly posted by yovi:

    bisa dianggap terlambat menerbitkan FP..
    tergantung nanti ama fiskusnya bagaimana..

    bisa jadi bahan debat sama fiskus dong

    Originaly posted by ardianfi:

    saya rasa kalo mundur ato maju dalam periode pajak yg sama tidak ada masalah..misalnya cuman mundur hari dari 23 ke 24 desember 2014 tidak akan ada denda keterlambatan pembuatan faktur pajak.

    klo sesuai PER-24/PJ/2012 dianggap sebagai FP tidak lengkap

  • Yovi

    Member
    1 April 2015 at 2:55 pm
    Originaly posted by nyux:

    Originaly posted by yovi:
    bisa dianggap terlambat menerbitkan FP..
    tergantung nanti ama fiskusnya bagaimana..

    bisa jadi bahan debat sama fiskus dong

    bisa jadi bisa jadi..

    Originaly posted by nyux:

    Originaly posted by ardianfi:
    saya rasa kalo mundur ato maju dalam periode pajak yg sama tidak ada masalah..misalnya cuman mundur hari dari 23 ke 24 desember 2014 tidak akan ada denda keterlambatan pembuatan faktur pajak.

    klo sesuai PER-24/PJ/2012 dianggap sebagai FP tidak lengkap

    bukan tidak lengkap rekan..
    hanya terlambat aja..
    jadi masih bisa dikreditkan sama pembeli..

  • Yovi

    Member
    1 April 2015 at 2:55 pm
    Originaly posted by nyux:

    Originaly posted by yovi:
    bisa dianggap terlambat menerbitkan FP..
    tergantung nanti ama fiskusnya bagaimana..

    bisa jadi bahan debat sama fiskus dong

    bisa jadi bisa jadi..

    Originaly posted by nyux:

    Originaly posted by ardianfi:
    saya rasa kalo mundur ato maju dalam periode pajak yg sama tidak ada masalah..misalnya cuman mundur hari dari 23 ke 24 desember 2014 tidak akan ada denda keterlambatan pembuatan faktur pajak.

    klo sesuai PER-24/PJ/2012 dianggap sebagai FP tidak lengkap

    bukan tidak lengkap rekan..
    hanya terlambat aja..
    jadi masih bisa dikreditkan sama pembeli..

Viewing 16 - 30 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now