Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penggunaan Nomor Seri FP

  • Penggunaan Nomor Seri FP

     nYux updated 9 years ago 4 Members · 34 Posts
  • nYux

    Member
    1 April 2015 at 10:21 am
  • nYux

    Member
    1 April 2015 at 10:21 am

    Rekan sekalian, mohon petunjuk dan pendapatnya

    Nomor seri Faktur Pajak selama ini kan kita minta ke KPP masing-masing. Dimana nomor seri tersebut dapat kita gunakan sampai habis. Akan tetapi jika nomor seri yang diberi terlanjur habis, sedangkan untuk 1 dan lain hal transaksi penjualan tidak bisa dihentikan, apakah saya boleh mengajukan permintaan nomor seri nya terlambat dan saya gunakan back-date?

  • nYux

    Member
    1 April 2015 at 10:21 am

    Rekan sekalian, mohon petunjuk dan pendapatnya

    Nomor seri Faktur Pajak selama ini kan kita minta ke KPP masing-masing. Dimana nomor seri tersebut dapat kita gunakan sampai habis. Akan tetapi jika nomor seri yang diberi terlanjur habis, sedangkan untuk 1 dan lain hal transaksi penjualan tidak bisa dihentikan, apakah saya boleh mengajukan permintaan nomor seri nya terlambat dan saya gunakan back-date?

  • nYux

    Member
    1 April 2015 at 10:21 am

    Rekan sekalian, mohon petunjuk dan pendapatnya

    Nomor seri Faktur Pajak selama ini kan kita minta ke KPP masing-masing. Dimana nomor seri tersebut dapat kita gunakan sampai habis. Akan tetapi jika nomor seri yang diberi terlanjur habis, sedangkan untuk 1 dan lain hal transaksi penjualan tidak bisa dihentikan, apakah saya boleh mengajukan permintaan nomor seri nya terlambat dan saya gunakan back-date?

  • kikie

    Member
    1 April 2015 at 10:42 am

    lebih baik ganti tanggal surat jalan
    pembeli pasti menolak untuk faktur pajak back date

  • kikie

    Member
    1 April 2015 at 10:42 am

    lebih baik ganti tanggal surat jalan
    pembeli pasti menolak untuk faktur pajak back date

  • kikie

    Member
    1 April 2015 at 10:42 am

    lebih baik ganti tanggal surat jalan
    pembeli pasti menolak untuk faktur pajak back date

  • ardianfi

    Member
    1 April 2015 at 10:43 am

    yang saya tanyakan balik rekan nyux penomorean fpnya pakai nomor yang mana?? khan nomor fp menggunakan sistem pajak, jadi tidak berurut dengan nomor yang pernah kita dapat. btw permintaan no fp cepet kok tidak ada 1 jam

  • ardianfi

    Member
    1 April 2015 at 10:43 am

    yang saya tanyakan balik rekan nyux penomorean fpnya pakai nomor yang mana?? khan nomor fp menggunakan sistem pajak, jadi tidak berurut dengan nomor yang pernah kita dapat. btw permintaan no fp cepet kok tidak ada 1 jam

  • ardianfi

    Member
    1 April 2015 at 10:43 am

    yang saya tanyakan balik rekan nyux penomorean fpnya pakai nomor yang mana?? khan nomor fp menggunakan sistem pajak, jadi tidak berurut dengan nomor yang pernah kita dapat. btw permintaan no fp cepet kok tidak ada 1 jam

  • nYux

    Member
    1 April 2015 at 11:13 am
    Originaly posted by kikie:

    lebih baik ganti tanggal surat jalan
    pembeli pasti menolak untuk faktur pajak back date

    jadinya apa tidak berlawanan dengan prinsip FP harus diterbitkan saat terjadinya transaksi?

    Originaly posted by ardianfi:

    yang saya tanyakan balik rekan nyux penomorean fpnya pakai nomor yang mana?? khan nomor fp menggunakan sistem pajak, jadi tidak berurut dengan nomor yang pernah kita dapat. btw permintaan no fp cepet kok tidak ada 1 jam

    maksud saya begini rekan ardian, nomor seri FP abis duluan, sedangkan pihak kantor tidak bisa segera mengajukan permintaan nomor seri FP (kebanyakan kasus karena tiba2 ada banyak surat jalan dicetak setelah jam kerja). Misal, tanggal permintaan dan pemberian nomor seri FP tanggal 2, akan tetapi saya gunakan untuk tanggal 1

  • nYux

    Member
    1 April 2015 at 11:13 am
    Originaly posted by kikie:

    lebih baik ganti tanggal surat jalan
    pembeli pasti menolak untuk faktur pajak back date

    jadinya apa tidak berlawanan dengan prinsip FP harus diterbitkan saat terjadinya transaksi?

    Originaly posted by ardianfi:

    yang saya tanyakan balik rekan nyux penomorean fpnya pakai nomor yang mana?? khan nomor fp menggunakan sistem pajak, jadi tidak berurut dengan nomor yang pernah kita dapat. btw permintaan no fp cepet kok tidak ada 1 jam

    maksud saya begini rekan ardian, nomor seri FP abis duluan, sedangkan pihak kantor tidak bisa segera mengajukan permintaan nomor seri FP (kebanyakan kasus karena tiba2 ada banyak surat jalan dicetak setelah jam kerja). Misal, tanggal permintaan dan pemberian nomor seri FP tanggal 2, akan tetapi saya gunakan untuk tanggal 1

  • nYux

    Member
    1 April 2015 at 11:13 am
    Originaly posted by kikie:

    lebih baik ganti tanggal surat jalan
    pembeli pasti menolak untuk faktur pajak back date

    jadinya apa tidak berlawanan dengan prinsip FP harus diterbitkan saat terjadinya transaksi?

    Originaly posted by ardianfi:

    yang saya tanyakan balik rekan nyux penomorean fpnya pakai nomor yang mana?? khan nomor fp menggunakan sistem pajak, jadi tidak berurut dengan nomor yang pernah kita dapat. btw permintaan no fp cepet kok tidak ada 1 jam

    maksud saya begini rekan ardian, nomor seri FP abis duluan, sedangkan pihak kantor tidak bisa segera mengajukan permintaan nomor seri FP (kebanyakan kasus karena tiba2 ada banyak surat jalan dicetak setelah jam kerja). Misal, tanggal permintaan dan pemberian nomor seri FP tanggal 2, akan tetapi saya gunakan untuk tanggal 1

  • Yovi

    Member
    1 April 2015 at 11:30 am
    Originaly posted by nyux:

    Originaly posted by ardianfi:
    yang saya tanyakan balik rekan nyux penomorean fpnya pakai nomor yang mana?? khan nomor fp menggunakan sistem pajak, jadi tidak berurut dengan nomor yang pernah kita dapat. btw permintaan no fp cepet kok tidak ada 1 jam

    maksud saya begini rekan ardian, nomor seri FP abis duluan, sedangkan pihak kantor tidak bisa segera mengajukan permintaan nomor seri FP (kebanyakan kasus karena tiba2 ada banyak surat jalan dicetak setelah jam kerja). Misal, tanggal permintaan dan pemberian nomor seri FP tanggal 2, akan tetapi saya gunakan untuk tanggal 1

    sebaiknya digeser dikit itu tanggalnya biar jadi tanggal 2..
    biar gak ada perdebatan nantinya..
    PENGUMUMAN
    NOMOR PENG – 4/PJ.02/2014

    TENTANG

    PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

    2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

  • Yovi

    Member
    1 April 2015 at 11:30 am
    Originaly posted by nyux:

    Originaly posted by ardianfi:
    yang saya tanyakan balik rekan nyux penomorean fpnya pakai nomor yang mana?? khan nomor fp menggunakan sistem pajak, jadi tidak berurut dengan nomor yang pernah kita dapat. btw permintaan no fp cepet kok tidak ada 1 jam

    maksud saya begini rekan ardian, nomor seri FP abis duluan, sedangkan pihak kantor tidak bisa segera mengajukan permintaan nomor seri FP (kebanyakan kasus karena tiba2 ada banyak surat jalan dicetak setelah jam kerja). Misal, tanggal permintaan dan pemberian nomor seri FP tanggal 2, akan tetapi saya gunakan untuk tanggal 1

    sebaiknya digeser dikit itu tanggalnya biar jadi tanggal 2..
    biar gak ada perdebatan nantinya..
    PENGUMUMAN
    NOMOR PENG – 4/PJ.02/2014

    TENTANG

    PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

    2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now