Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penggunaan Dana Antar Perusahaan

  • Penggunaan Dana Antar Perusahaan

     dwizach updated 1 year ago 2 Members · 2 Posts
  • Siana

    Member
    13 June 2023 at 7:55 am

    Dear Rekan,

    Mohon bantuannya utk kasus usaha seperti ini.

    Shareholder A memiliki Saham di 3 Perusahaan : A, B, dan C.

    Perusahaan A misalnya kondisi cashflownya sdg bagus dan surplus, namun C minus. Karena pemegang sahamnya sama, maka kas perusahaan A disetorkan ke C agar C tetap bisa beroperasi. Tidak berapa lama C memiliki dana surplus, namun sekarang giliran perusahaan B yang minus, maka C menyuntik dana ke B agar C bisa beroperasi.

    Untuk kasus seperti ini apakah sering dialami oleh perusahaan?

    Bagaimana treatment secara legalitas, pajak dan akuntasi yang sesuai dengan peraturan?

    Mohon pencerahannya, rekans.

    Terima kasih sebelumnya

  • dwizach

    Member
    27 June 2023 at 4:32 pm

    Bisa menggunakan pola pinjaman antar PT namun dikenakan bunga dan terkena PPh atas bunga pinjaman tersebut.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now