• penggalangan dana

     Robby2009 updated 14 years, 6 months ago 6 Members · 11 Posts
  • vickyfitrah

    Member
    18 January 2010 at 11:50 am
  • vickyfitrah

    Member
    18 January 2010 at 11:50 am

    bagaimana perlakuan pajak terhadap kegiatan penggalangan dana yang dilakukan oleh sekelompok orang yang di tujukan bagi orang pribadi?????????????
    terima kasih……….

  • rody

    Member
    18 January 2010 at 12:16 pm
    Originaly posted by vickyfitrah:

    bagaimana perlakuan pajak terhadap kegiatan penggalangan dana yang dilakukan oleh sekelompok orang yang di tujukan bagi orang pribadi?????????????

    bs lebih diperjelas lg rekan vicky…
    karna setau sy apabila penggalangan dana untuk bencana alam seperti Tsunami Aceh itu DE, dan bencana gempa padang pun menurut yg dibaca di artikel Menkeu sudah membolekan menjadi DE namun masih menunggu aturan resminya.

  • vickyfitrah

    Member
    18 January 2010 at 12:23 pm

    misalnya seperti penggalangan dana yang dilakukan kalangan artis untuk membantu sesama rekan artisnya,,,,
    terima kasih…..

  • rody

    Member
    18 January 2010 at 12:31 pm

    artis??? kirain perusahaan.
    bagi artis si penerima dana bs dianggap menerima penghasilan lainnya dan blm dikenakan pajak tuh tentunya. jd harus dibayar dan dilapor di SPT taunan OP artisnya.
    pendapat lain??

  • Hima

    Member
    18 January 2010 at 4:32 pm

    mantap….

  • ewox

    Member
    19 January 2010 at 10:45 am
    Originaly posted by vickyfitrah:

    misalnya seperti penggalangan dana yang dilakukan kalangan artis untuk membantu sesama rekan artisnya,,,,

    menurut saya bisa dikategorikan sumbangan.

  • boria1988

    Member
    19 January 2010 at 1:03 pm

    setuju dengan rekan ewox, hal itu memang dikategorikan sebagai sumbangan,,,,,,,

  • Robby2009

    Member
    20 January 2010 at 8:02 am

    Kalau utk mba Prita, dengan Koin utk Prita bgm ya? apakah juga mba Prita harus bayar PPh?

  • vickyfitrah

    Member
    23 January 2010 at 11:44 am
    Originaly posted by robby2009:

    Kalau utk mba Prita, dengan Koin utk Prita bgm ya? apakah juga mba Prita harus bayar PPh?

    mohon bantuannya,,,,

  • Robby2009

    Member
    23 January 2010 at 12:37 pm

    rekan vickyfitrah, setahuku utk si penerima adalah penghasilan yg bukan objek pajak (tidak dikenai pajak, tapi harus dilaporkan dlm SPT) dg catatan sepanjang tidak ada hubungan usaha, sedangkan utk pihak pemberi tidak dapat dijadikan biaya secara fiskal.

    Lebih jelas lihat di buku petunjuk pengisian SPT.

    Tapi dalam UU PPh hal ini tidak disebutkan secara jelas dan tegas, karena yg dikecualikan dari objek PPh adalah bantuan atau sumbangan kpd badan/lembaga ttt, atau yg sifatnya wajib bagi pemeluk agama. Hal ini kontradiksi dg buku petunjuk meskipun tdk scr langsung.

    Salam, cmiiw

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now