Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pengertian jasa perantara dan atau keagenan
pengertian jasa perantara dan atau keagenan
Mohon bantuannya ada peraturan pajak ttg pengertian jasa perantara dan atau keagenan?
Trimakasih atas bantuanyya.Salam
jasa perantara itu bergerak dengan perorangan atau badan.. klo jasa tersebut sebagai vendor kita, maka Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh Nomor 36 tahun 2008 bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain termasuk jasa perantara atau keagenan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud. Jenis jasa lainnya yang dipotong PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. thanks
Ya terimakasih ata masukan dari rheza, tapi kami masih bingung pengertian dari jasa perantara dan atau keagenan itu karena ada pekerjaan yang dapat membingungkan apakah termasuk jasa perantara atau tidak..
mengenai yang termasuk jasa perantara atau keagenan, saudara yusuf85 dapat melihat pada: PENINJAUAN KEMBALI SE DJP TENTANG PPN ATAS JASA KEAGENAN DAN KEP DIRJEN TENTANG PPh PSL 23
Surat Dirjen Pajak : S-135/PJ./2005 Tanggal :6/23/2005terima kasih
mungkin untuk lebih jelasnya diilustrasikan pekerjaannya apa rekan rheza….
lebih lanjut di atur dalam Surat Direktur jenderal pajak nomor S – 09/PJ.032/2008 dimana Definisi "jasa perantara" adalah adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007, jasa Internet, jasa Freight Forwarding, Tour Travel Agency, agen Pelayaran dan Agen Advertensi tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Oleh karena itu atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23. hanya itu informasi yang saya dapatkan, mengenai jenis2 pekerjaan belum menemukan peraturan yang spesifik… ada yang bisa menambahkan?
thanks
terimakasih atas info dari saudara rehza infonya sangat membantu..