Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pengenaan PPh21 untuk Bonus atau THR
Pengenaan PPh21 untuk Bonus atau THR
Mau tanya, misalnya seorang karyawan secara bulanan mendapatkan gaji dgn tipe nett. Ketika perhitungan bonus tahunan atau THR, untuk pengenaan PPh21 nya ditanggung oleh siapa ya? Apakah ditanggung oleh karyawan dan akan memotong bonus/THR karyawan tersebut? Atau ditanggung oleh perusahaan?
Dan apakah ada aturan yg mengatur hal terkait?
Terima kasih
izin membantu menjawab rekan menurut saya hal tersebut tergantung dengan kebijakan perusahaan apakah untuk pph 21 ditanggung atau ditunjang
Betul rekan @Erica Rahma Dewi itu smuanya tergantung dari kesepakatan awal saat msk kerja. Seingat sy di PPh ps 21 itu ada yg pake gross up, gross dan nett. cmiiw
- This reply was modified 1 year, 5 months ago by NANISS.
Semisal di awal perjanjiannya ada penerimaan gaji bersih atau nett dan bukan menambah nilai penghasilan bruto, apakah pajak thr dan bonusnya tetap ikut nett atau memotong nominal thr/bonus dari karyawan tersebut ya?