Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengenaan PPh Final bagi Perusahaan Developer (Jual Beli Properti)

  • Pengenaan PPh Final bagi Perusahaan Developer (Jual Beli Properti)

  • vhalim

    Member
    9 March 2023 at 7:23 pm

    Permisi rekan ortax, saya ingin menanyakan untuk cicilan DP yang masih blm diakui sebagai penjualan, hanya sebatas uang muka, apakah seharusnya terhutang ketika perusahaan mengakui sebagai penjualan (akrual) dan bukan cash basis ketika per cicilan diterima? Saya berusaha mencari peraturannya tapi belum ketemu, apakah di level PP/PER/aturan lainnya.

    Kemudian, PSAK 42 terakhir ini menyaratkan rumah harus tutup atap baru boleh diakui sebagai penjualan. Apabila Pph final terutangnya memang diakui akrual, apakah ini berarti kami baru membayar dan validasi pph tsb ketika kami akui sebagai penjualan?

    Apabila rekan ada yang familiar dengan peraturannya, mohon petunjuk peraturan pph final akrualnya. Karena selama ini kami sedikit paranoid dengan menyetor pph final secara cash basis, dan ketika konsumen batal dan kami potong semua ppn berikut pph, mereka keberatan kalau pph jg termasuk dipotong

  • Naruto89

    Member
    10 March 2023 at 11:26 am

    atas aturan tersebut gak ada. yg anda maksud akrual penjualan berdasarkan persentase penyelesaian, itu lebih kearah untuk perusahaan kontraktor. setahu saya untuk perusahaan developer, pengakuan penjualan, saat barang tersebut diserahterimakan atau sudah lunas seluruhnya (sama seperti pengakuan PPN terutang)

    • vhalim

      Member
      10 March 2023 at 3:24 pm

      Terima kasih responnya rekan, mungkin saya ingin memperjelas casenya seperti ini ilutrasinya:

      1. Pembeli melakukan booking rumah dengan DP 20% dicicil
      Ketika kami menerima cicilan DP tersebut, tentunya belum kami akui sebagai penjualan, hanya uang muka di liabilities sehingga tidak ada pengakuan pendapatan di laba-rugi.
      Kalau seperti ini, apakah tiap cicilan DP(cash basis) itu kami sudah wajib potong pph finalnya? masih hanya sebatas ‘uang janji’, belum ada tanda tangan kontrak (PPJB/AJB) untuk dasar pengakuannya dan ada case konsumen mundur ketika tahap ini sehingga minta refund setelah potong ppn (dan pph kalau kami potong cash basis).

      2. Kemudian, ppabila pphnya terutang ketika akrual, bukan cash basis seperti diatas:
      Ketika customer telah lunas DP dan melunasi via KPR sehingga terjadi AJB dengan Bank, barulah kami akui sebagai Pendapatan di laba rugi, namun PSAK 72 (diatas typo maaf) dimana kami baru boleh mengakui pendapatan apabila barang diterima, dimana dalam hal ini, serah terima kunci rumah kepada konsumen. Apabila ini diterapkan, maka ketika lunas 100% tapi bangunan belum jadi, apakah pphnya jg ditahan hingga serah terima dan kami akui sebagai pendapatan di Laba Rugi?

      3. Dari alur point 1(cash basis) dan 2 (akrual) saya mencoba mencari aturannya kapan pph final sebenarnya terutang, namun belum ketemu PMK/PP/Perdirjen teknis terkait pph final terutang, apakah saat setiap terima tahapan pembayaran (cash basis) atau setelah diakui sebagai penghasilan di laba rugi (akrual)

      Mohon maaf kalau bahasa saya kurang jelas, saya bukan dari background pendidikan pajak dan jarang berforum.
      Terima kasih atas respon dan perhatiannya rekan

      • This reply was modified 1 year, 4 months ago by  vhalim.
      • Mr D

        Member
        10 March 2023 at 4:31 pm

        Mencoba membantu:
        Rekan dapat merujuk ke Pasal 3 ayat (2) PP 34 tahun 2016 atau rekan dapat membaca keseluruhan peraturannya -> https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/16100

        • vhalim

          Member
          13 March 2023 at 10:46 am

          Dear Mr D,

          terima kasih banyak atas balasannya, setelah saya baca bunyinya adalah:

          (2) Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

          (3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

          Kalau dibaca dari sini, maka setiap tahapan cicilan pembayaran terkena pph adalah sudah benar? tidak menunggu adanya pencatatan akrual penghasilan di laba rugi ketika ada ppjb/ajb sbg dasar kontraknya

          • This reply was modified 1 year, 4 months ago by  vhalim.
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now