Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengenaan PPh 23 atas Tes Laboratorium Kesehatan
Pengenaan PPh 23 atas Tes Laboratorium Kesehatan
Dear Rekan Ortax,
Mohon masukannya apakah atas tes laboratorium kesehatan dipotong PPh 23?
karena sesuai PMK 141 tahun 2015 point ap disebutkan bahwa "Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka perielitian akademis" merupakan objek PPh 23.
Tetapi menurut UU PPN No 42 tahun 2009 "laboratorium kesehatan merupakan jasa kesehatan medis". Yang mana jasa kesehatan medis tidak ada dalam positive list PMK 141.
Mohon pencerahan rekan2 Senior Ortax
Terima kasih- Originaly posted by gracella:
Mohon masukannya apakah atas tes laboratorium kesehatan dipotong PPh 23?
karena sesuai PMK 141 tahun 2015 point ap disebutkan bahwa "Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka perielitian akademis" merupakan objek PPh 23.
Tetapi menurut UU PPN No 42 tahun 2009 "laboratorium kesehatan merupakan jasa kesehatan medis". Yang mana jasa kesehatan medis tidak ada dalam positive list PMK 141.
Mohon pencerahan rekan2 Senior Ortax
Tetap dipotong PPh 23, PMK ini menegaskan hanya yang bersifat penitian akademis dan institusi saja yang tidak dikenakan pemotongan, sedangkan yang bersifat komersial maka menjadi objek pemotongan. Jika pihak laboratorium keberatan, ada baiknya tetap memotong dan memperlihatkan peraturannya.
CMIIW
Dear Rekan Yunifferm
terima kasih atas masukannya..
Tapi apakah kalau tagihan laboratorium nya termasuk dalam jasa tagihan rumah sakit harus di potong PPh 23 juga??Mohon masukannya.
Terima kasih
Rekan Grace
Kalau menurut saya, tagihan laboratorium dalam jasa tagihan rumah sakit tersebut dipotong saja. Kecuali jika rumah sakit tersebut memiliki SKB PPh 23, jangan dipotong.