Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Pengenaan PPh 23 Franchise Makanan
Pengenaan PPh 23 Franchise Makanan
Halo mau tanya, anggapan saya pemilik franchise makanan dalam negeri berbentuk PT. Saya akan memberikan Management fee ke mitra” saya. Apakah mitra berhak melakukan pemotongan langsung (tidak sesuai nominal yang saya berikan dari %tase yg saya hitung) , atau mitra harus membayar sesuai invoice yang saya tagihkan? bagaimana perhitungan pph 23 nya terimakasih. contoh : saya sebagai PT menagihkan Management fee dan di transfer oleh mitra dari rekening PT juga apakah kena potongan
-
This discussion was modified 5 days ago by
Cecilia Angelina.
-
This discussion was modified 5 days ago by
Jika mitra berbentuk PT maka wajib memotong PPh 23.
Contoh:
PT A menagihkan management fee kepada PT B dengan jumlah tagihan Rp 100.000.000 (asumsi tanpa PPN). PT B wajib memotong 2% atas management fee sebesar Rp 2.000.000 (2% x Rp 100.000.000), sehingga PT B membayarkan kepada PT A sejumlah Rp 98.000.000 dan Rp 2.000.000 nya disetorkan oleh PT B ke kas negara. #CMIIW
Halo alasan pemotongannya apa ya? apakah ada dasar hukum nya? data valid artikel yang menunjukkan hal tsb?
-
This reply was modified 1 hour, 19 minutes ago by
Cecilia Angelina.
-
This reply was modified 1 hour, 19 minutes ago by
izin membantu menjawab rekan, untuk jasa manajemen dikenakan pph pasal 23 dengan dasar pengenaan pajak jumlah bruto atas imbalan jasa manajemen. Menurut saya, atas pemotongan PPh management fee seharusnya dipotong sesuai dengan invoice yang ditagihkan.