Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengenaan Pajak pada pemakaian Laba

  • Pengenaan Pajak pada pemakaian Laba

  • Tiul

    Member
    31 January 2014 at 2:32 am
  • Tiul

    Member
    31 January 2014 at 2:32 am

    saya seorang mahasiswa univ. swasta yang akan menempuh tugas akhir,

    ini adalah pengalaman magang saya di perusahaan swasta menengah pada PT swasta. dimana perusahaan ini jajaran Komisaris dan Direktur adalah keluarga yang dimana penggunaan sebagian besar laba perusahaan digunakan sebagai keperluan pribadi / keluarga.

    klo dihitung sebagai pendiri perusahaan saham / deviden sebesar :
    Komisaris memiliki 45% , dan Direktur 50 % dan lainnya 5%

    yang saya tanyakan adalah ?
    1. Pada penggunaan Laba perusahaan untuk kepentingan pribadi apakah dikenakan pajak ?

    Mohon dibantu teman teman semua

    Terima Kasih

  • Tiul

    Member
    31 January 2014 at 2:32 am

    saya seorang mahasiswa univ. swasta yang akan menempuh tugas akhir,

    ini adalah pengalaman magang saya di perusahaan swasta menengah pada PT swasta. dimana perusahaan ini jajaran Komisaris dan Direktur adalah keluarga yang dimana penggunaan sebagian besar laba perusahaan digunakan sebagai keperluan pribadi / keluarga.

    klo dihitung sebagai pendiri perusahaan saham / deviden sebesar :
    Komisaris memiliki 45% , dan Direktur 50 % dan lainnya 5%

    yang saya tanyakan adalah ?
    1. Pada penggunaan Laba perusahaan untuk kepentingan pribadi apakah dikenakan pajak ?

    Mohon dibantu teman teman semua

    Terima Kasih

  • Hanif

    Member
    31 January 2014 at 9:41 am
    Originaly posted by Tiul:

    1. Pada penggunaan Laba perusahaan untuk kepentingan pribadi apakah dikenakan pajak ?

    yang namanya laba PT. ndak bisa digunakan langsung oleh pemegang saham.
    Pemegang saham hanyay berhak atas dividen.
    Dengan demikian, laba yang digunakan oleh pemegang saham tersebut dikategorikan sebagai dividen.
    Ketentuan pajak yang digunakan adalah terkait dengan pajak atas dividen tersebbut

    Salam

  • Hanif

    Member
    31 January 2014 at 9:41 am
    Originaly posted by Tiul:

    1. Pada penggunaan Laba perusahaan untuk kepentingan pribadi apakah dikenakan pajak ?

    yang namanya laba PT. ndak bisa digunakan langsung oleh pemegang saham.
    Pemegang saham hanyay berhak atas dividen.
    Dengan demikian, laba yang digunakan oleh pemegang saham tersebut dikategorikan sebagai dividen.
    Ketentuan pajak yang digunakan adalah terkait dengan pajak atas dividen tersebbut

    Salam

  • KAJAPSBY

    Member
    31 January 2014 at 4:36 pm

    45%, 50 %, 5%, ini persentase laba yang dibagi atau persentase modal saham ?
    Wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    31 January 2014 at 4:36 pm

    45%, 50 %, 5%, ini persentase laba yang dibagi atau persentase modal saham ?
    Wslm

  • Tiul

    Member
    1 February 2014 at 2:28 am

    klo dihitung sebagai pendiri perusahaan saham / deviden sebesar :
    Komisaris memiliki 45% , dan Direktur 50 % dan lainnya 5%

    maksud disini persentase modal saham

    terima kasih

  • Tiul

    Member
    1 February 2014 at 2:28 am

    klo dihitung sebagai pendiri perusahaan saham / deviden sebesar :
    Komisaris memiliki 45% , dan Direktur 50 % dan lainnya 5%

    maksud disini persentase modal saham

    terima kasih

  • Tiul

    Member
    1 February 2014 at 2:38 am

    pada lapangannya, direksi / komisaris dapat meminta uang tunai pada bendahara kantor (bisa stiap hari atau tiap minggu ) yang dimana jika diakumulasikan selama 1 tahun dapat mengurangi laba perusahaan ,

    apakah pengenaan pajak deviden ini menggunakan pph final 10% atau pph psl 23 15% ?

    terima kasih ?

  • Tiul

    Member
    1 February 2014 at 2:38 am

    pada lapangannya, direksi / komisaris dapat meminta uang tunai pada bendahara kantor (bisa stiap hari atau tiap minggu ) yang dimana jika diakumulasikan selama 1 tahun dapat mengurangi laba perusahaan ,

    apakah pengenaan pajak deviden ini menggunakan pph final 10% atau pph psl 23 15% ?

    terima kasih ?

  • Hanif

    Member
    1 February 2014 at 7:19 am
    Originaly posted by Tiul:

    pada lapangannya, direksi / komisaris dapat meminta uang tunai pada bendahara kantor (bisa stiap hari atau tiap minggu ) yang dimana jika diakumulasikan selama 1 tahun dapat mengurangi laba perusahaan ,

    kenyataannya sering terjadi begitu.
    Dari pada dikenai pajak dividen 10% final, lebih baik dibebankan sebagai gaji atau tunjangan denga syarat mereka diberi jabatan dalam perusahaan.
    Pengeluaran untuk gaji dan tunjagan tersebut dapat menjadi biaya bagi perusahaan.

    Salam

  • Hanif

    Member
    1 February 2014 at 7:19 am
    Originaly posted by Tiul:

    pada lapangannya, direksi / komisaris dapat meminta uang tunai pada bendahara kantor (bisa stiap hari atau tiap minggu ) yang dimana jika diakumulasikan selama 1 tahun dapat mengurangi laba perusahaan ,

    kenyataannya sering terjadi begitu.
    Dari pada dikenai pajak dividen 10% final, lebih baik dibebankan sebagai gaji atau tunjangan denga syarat mereka diberi jabatan dalam perusahaan.
    Pengeluaran untuk gaji dan tunjagan tersebut dapat menjadi biaya bagi perusahaan.

    Salam

  • Tiul

    Member
    2 February 2014 at 9:26 pm

    Saya masih sangat awam akan hal ini , tetapi keingintahuan saya besar

    kenyataannya sering terjadi begitu.
    Dari pada dikenai pajak dividen 10% final, lebih baik dibebankan sebagai gaji atau tunjangan denga syarat mereka diberi jabatan dalam perusahaan.
    Pengeluaran untuk gaji dan tunjagan tersebut dapat menjadi biaya bagi perusahaan.

    bukankah hal ini menyimpang dan merugikan negara ? karena seharusnya perusahaan membayarkan pajak pengenaan deviden ?

    Terima kasih

  • Tiul

    Member
    2 February 2014 at 9:26 pm

    Saya masih sangat awam akan hal ini , tetapi keingintahuan saya besar

    kenyataannya sering terjadi begitu.
    Dari pada dikenai pajak dividen 10% final, lebih baik dibebankan sebagai gaji atau tunjangan denga syarat mereka diberi jabatan dalam perusahaan.
    Pengeluaran untuk gaji dan tunjagan tersebut dapat menjadi biaya bagi perusahaan.

    bukankah hal ini menyimpang dan merugikan negara ? karena seharusnya perusahaan membayarkan pajak pengenaan deviden ?

    Terima kasih

Viewing 1 - 15 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now