Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengenaan Pajak pada pemakaian Laba
Pengenaan Pajak pada pemakaian Laba
saya seorang mahasiswa univ. swasta yang akan menempuh tugas akhir,
ini adalah pengalaman magang saya di perusahaan swasta menengah pada PT swasta. dimana perusahaan ini jajaran Komisaris dan Direktur adalah keluarga yang dimana penggunaan sebagian besar laba perusahaan digunakan sebagai keperluan pribadi / keluarga.
klo dihitung sebagai pendiri perusahaan saham / deviden sebesar :
Komisaris memiliki 45% , dan Direktur 50 % dan lainnya 5%yang saya tanyakan adalah ?
1. Pada penggunaan Laba perusahaan untuk kepentingan pribadi apakah dikenakan pajak ?Mohon dibantu teman teman semua
Terima Kasih
saya seorang mahasiswa univ. swasta yang akan menempuh tugas akhir,
ini adalah pengalaman magang saya di perusahaan swasta menengah pada PT swasta. dimana perusahaan ini jajaran Komisaris dan Direktur adalah keluarga yang dimana penggunaan sebagian besar laba perusahaan digunakan sebagai keperluan pribadi / keluarga.
klo dihitung sebagai pendiri perusahaan saham / deviden sebesar :
Komisaris memiliki 45% , dan Direktur 50 % dan lainnya 5%yang saya tanyakan adalah ?
1. Pada penggunaan Laba perusahaan untuk kepentingan pribadi apakah dikenakan pajak ?Mohon dibantu teman teman semua
Terima Kasih
- Originaly posted by Tiul:
1. Pada penggunaan Laba perusahaan untuk kepentingan pribadi apakah dikenakan pajak ?
yang namanya laba PT. ndak bisa digunakan langsung oleh pemegang saham.
Pemegang saham hanyay berhak atas dividen.
Dengan demikian, laba yang digunakan oleh pemegang saham tersebut dikategorikan sebagai dividen.
Ketentuan pajak yang digunakan adalah terkait dengan pajak atas dividen tersebbutSalam
- Originaly posted by Tiul:
1. Pada penggunaan Laba perusahaan untuk kepentingan pribadi apakah dikenakan pajak ?
yang namanya laba PT. ndak bisa digunakan langsung oleh pemegang saham.
Pemegang saham hanyay berhak atas dividen.
Dengan demikian, laba yang digunakan oleh pemegang saham tersebut dikategorikan sebagai dividen.
Ketentuan pajak yang digunakan adalah terkait dengan pajak atas dividen tersebbutSalam
45%, 50 %, 5%, ini persentase laba yang dibagi atau persentase modal saham ?
Wslm45%, 50 %, 5%, ini persentase laba yang dibagi atau persentase modal saham ?
Wslmklo dihitung sebagai pendiri perusahaan saham / deviden sebesar :
Komisaris memiliki 45% , dan Direktur 50 % dan lainnya 5%maksud disini persentase modal saham
terima kasih
klo dihitung sebagai pendiri perusahaan saham / deviden sebesar :
Komisaris memiliki 45% , dan Direktur 50 % dan lainnya 5%maksud disini persentase modal saham
terima kasih
pada lapangannya, direksi / komisaris dapat meminta uang tunai pada bendahara kantor (bisa stiap hari atau tiap minggu ) yang dimana jika diakumulasikan selama 1 tahun dapat mengurangi laba perusahaan ,
apakah pengenaan pajak deviden ini menggunakan pph final 10% atau pph psl 23 15% ?
terima kasih ?
pada lapangannya, direksi / komisaris dapat meminta uang tunai pada bendahara kantor (bisa stiap hari atau tiap minggu ) yang dimana jika diakumulasikan selama 1 tahun dapat mengurangi laba perusahaan ,
apakah pengenaan pajak deviden ini menggunakan pph final 10% atau pph psl 23 15% ?
terima kasih ?
- Originaly posted by Tiul:
pada lapangannya, direksi / komisaris dapat meminta uang tunai pada bendahara kantor (bisa stiap hari atau tiap minggu ) yang dimana jika diakumulasikan selama 1 tahun dapat mengurangi laba perusahaan ,
kenyataannya sering terjadi begitu.
Dari pada dikenai pajak dividen 10% final, lebih baik dibebankan sebagai gaji atau tunjangan denga syarat mereka diberi jabatan dalam perusahaan.
Pengeluaran untuk gaji dan tunjagan tersebut dapat menjadi biaya bagi perusahaan.Salam
- Originaly posted by Tiul:
pada lapangannya, direksi / komisaris dapat meminta uang tunai pada bendahara kantor (bisa stiap hari atau tiap minggu ) yang dimana jika diakumulasikan selama 1 tahun dapat mengurangi laba perusahaan ,
kenyataannya sering terjadi begitu.
Dari pada dikenai pajak dividen 10% final, lebih baik dibebankan sebagai gaji atau tunjangan denga syarat mereka diberi jabatan dalam perusahaan.
Pengeluaran untuk gaji dan tunjagan tersebut dapat menjadi biaya bagi perusahaan.Salam
Saya masih sangat awam akan hal ini , tetapi keingintahuan saya besar
kenyataannya sering terjadi begitu.
Dari pada dikenai pajak dividen 10% final, lebih baik dibebankan sebagai gaji atau tunjangan denga syarat mereka diberi jabatan dalam perusahaan.
Pengeluaran untuk gaji dan tunjagan tersebut dapat menjadi biaya bagi perusahaan.bukankah hal ini menyimpang dan merugikan negara ? karena seharusnya perusahaan membayarkan pajak pengenaan deviden ?
Terima kasih
Saya masih sangat awam akan hal ini , tetapi keingintahuan saya besar
kenyataannya sering terjadi begitu.
Dari pada dikenai pajak dividen 10% final, lebih baik dibebankan sebagai gaji atau tunjangan denga syarat mereka diberi jabatan dalam perusahaan.
Pengeluaran untuk gaji dan tunjagan tersebut dapat menjadi biaya bagi perusahaan.bukankah hal ini menyimpang dan merugikan negara ? karena seharusnya perusahaan membayarkan pajak pengenaan deviden ?
Terima kasih