Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengenaan Pajak pada pemakaian Laba
Pengenaan Pajak pada pemakaian Laba
- Originaly posted by tiul:
bukankah hal ini menyimpang dan merugikan negara ? karena seharusnya perusahaan membayarkan pajak pengenaan deviden ?
Apakah salah bila pemegang saham menjabat sebagai direksi atau manajemen dalam sebuah PT?
Apakah salah bila mereka ini kenudian karena jabatannya mendapat kompensasi berupa gaji, honor, tunjangan dan lainnya?Salam
- Originaly posted by tiul:
bukankah hal ini menyimpang dan merugikan negara ? karena seharusnya perusahaan membayarkan pajak pengenaan deviden ?
Apakah salah bila pemegang saham menjabat sebagai direksi atau manajemen dalam sebuah PT?
Apakah salah bila mereka ini kenudian karena jabatannya mendapat kompensasi berupa gaji, honor, tunjangan dan lainnya?Salam
- Originaly posted by hanif:
Apakah salah bila pemegang saham menjabat sebagai direksi atau manajemen dalam sebuah PT?
Apakah salah bila mereka ini kenudian karena jabatannya mendapat kompensasi berupa gaji, honor, tunjangan dan lainnya?nggak salah koq mbah…
- Originaly posted by hanif:
Apakah salah bila pemegang saham menjabat sebagai direksi atau manajemen dalam sebuah PT?
Apakah salah bila mereka ini kenudian karena jabatannya mendapat kompensasi berupa gaji, honor, tunjangan dan lainnya?nggak salah koq mbah…
- Originaly posted by hanif:
Pengeluaran untuk gaji dan tunjagan tersebut dapat menjadi biaya bagi perusahaan.
tapi klo diakui sebagai beban gaji tetap dikenai PPh pasal 21 atas penghasilan pribadi
- Originaly posted by hanif:
Pengeluaran untuk gaji dan tunjagan tersebut dapat menjadi biaya bagi perusahaan.
tapi klo diakui sebagai beban gaji tetap dikenai PPh pasal 21 atas penghasilan pribadi
- Originaly posted by dikarif:
tapi klo diakui sebagai beban gaji tetap dikenai PPh pasal 21 atas penghasilan pribadi
pasti dong
Salam
- Originaly posted by dikarif:
tapi klo diakui sebagai beban gaji tetap dikenai PPh pasal 21 atas penghasilan pribadi
pasti dong
Salam
Tidak menyimpang jika jumlahnya tidak melebihi kewajaran.
Tidak menyimpang jika jumlahnya tidak melebihi kewajaran.
Hanya saja di PT tersebut tidak dibebankan pada gaji melainkan produksi (biaya produksi pekerjaan)
Buat saya tidak salah bila pemakaian digunakan oleh direksi ,
tetapi yg jd pertanyaan saya selanjutnya adalah
Bila pemakaian laba sebagaian besar digunakan secara pribadi dan dibebankan pada biaya produksi / opersional yg melebih dari Rp 3MSedangkan jumlah modal saham perusahaan yg terdiri dr 3 org hanya Rp 1.000.000.0000
Bagamaina di mata peraturan pajak mengenai hal ini ? Apa di syahkan / diperbolehkan ??
Terima kasih semua
Salam
Hanya saja di PT tersebut tidak dibebankan pada gaji melainkan produksi (biaya produksi pekerjaan)
Buat saya tidak salah bila pemakaian digunakan oleh direksi ,
tetapi yg jd pertanyaan saya selanjutnya adalah
Bila pemakaian laba sebagaian besar digunakan secara pribadi dan dibebankan pada biaya produksi / opersional yg melebih dari Rp 3MSedangkan jumlah modal saham perusahaan yg terdiri dr 3 org hanya Rp 1.000.000.0000
Bagamaina di mata peraturan pajak mengenai hal ini ? Apa di syahkan / diperbolehkan ??
Terima kasih semua
Salam
- Originaly posted by Tiul:
Hanya saja di PT tersebut tidak dibebankan pada gaji melainkan produksi (biaya produksi pekerjaan)
masuk ke biaya TKL ??
- Originaly posted by Tiul:
Hanya saja di PT tersebut tidak dibebankan pada gaji melainkan produksi (biaya produksi pekerjaan)
masuk ke biaya TKL ??
- Originaly posted by Tiul:
Biaya TKL apa yach ???
Biaya tenaga kerja langsung, ke HPP