Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengenaan Pajak pada pemakaian Laba

  • Pengenaan Pajak pada pemakaian Laba

  • Hanif

    Member
    3 February 2014 at 9:29 am
    Originaly posted by tiul:

    bukankah hal ini menyimpang dan merugikan negara ? karena seharusnya perusahaan membayarkan pajak pengenaan deviden ?

    Apakah salah bila pemegang saham menjabat sebagai direksi atau manajemen dalam sebuah PT?
    Apakah salah bila mereka ini kenudian karena jabatannya mendapat kompensasi berupa gaji, honor, tunjangan dan lainnya?

    Salam

  • Hanif

    Member
    3 February 2014 at 9:29 am
    Originaly posted by tiul:

    bukankah hal ini menyimpang dan merugikan negara ? karena seharusnya perusahaan membayarkan pajak pengenaan deviden ?

    Apakah salah bila pemegang saham menjabat sebagai direksi atau manajemen dalam sebuah PT?
    Apakah salah bila mereka ini kenudian karena jabatannya mendapat kompensasi berupa gaji, honor, tunjangan dan lainnya?

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    3 February 2014 at 9:49 am
    Originaly posted by hanif:

    Apakah salah bila pemegang saham menjabat sebagai direksi atau manajemen dalam sebuah PT?
    Apakah salah bila mereka ini kenudian karena jabatannya mendapat kompensasi berupa gaji, honor, tunjangan dan lainnya?

    nggak salah koq mbah…

  • hangsengnikkei

    Member
    3 February 2014 at 9:49 am
    Originaly posted by hanif:

    Apakah salah bila pemegang saham menjabat sebagai direksi atau manajemen dalam sebuah PT?
    Apakah salah bila mereka ini kenudian karena jabatannya mendapat kompensasi berupa gaji, honor, tunjangan dan lainnya?

    nggak salah koq mbah…

  • dikarif

    Member
    3 February 2014 at 9:59 am
    Originaly posted by hanif:

    Pengeluaran untuk gaji dan tunjagan tersebut dapat menjadi biaya bagi perusahaan.

    tapi klo diakui sebagai beban gaji tetap dikenai PPh pasal 21 atas penghasilan pribadi

  • dikarif

    Member
    3 February 2014 at 9:59 am
    Originaly posted by hanif:

    Pengeluaran untuk gaji dan tunjagan tersebut dapat menjadi biaya bagi perusahaan.

    tapi klo diakui sebagai beban gaji tetap dikenai PPh pasal 21 atas penghasilan pribadi

  • Hanif

    Member
    3 February 2014 at 10:04 am
    Originaly posted by dikarif:

    tapi klo diakui sebagai beban gaji tetap dikenai PPh pasal 21 atas penghasilan pribadi

    pasti dong

    Salam

  • Hanif

    Member
    3 February 2014 at 10:04 am
    Originaly posted by dikarif:

    tapi klo diakui sebagai beban gaji tetap dikenai PPh pasal 21 atas penghasilan pribadi

    pasti dong

    Salam

  • Otodidak

    Member
    3 February 2014 at 3:54 pm

    Tidak menyimpang jika jumlahnya tidak melebihi kewajaran.

  • Otodidak

    Member
    3 February 2014 at 3:54 pm

    Tidak menyimpang jika jumlahnya tidak melebihi kewajaran.

  • Tiul

    Member
    4 February 2014 at 2:26 am

    Hanya saja di PT tersebut tidak dibebankan pada gaji melainkan produksi (biaya produksi pekerjaan)

    Buat saya tidak salah bila pemakaian digunakan oleh direksi ,

    tetapi yg jd pertanyaan saya selanjutnya adalah
    Bila pemakaian laba sebagaian besar digunakan secara pribadi dan dibebankan pada biaya produksi / opersional yg melebih dari Rp 3M

    Sedangkan jumlah modal saham perusahaan yg terdiri dr 3 org hanya Rp 1.000.000.0000

    Bagamaina di mata peraturan pajak mengenai hal ini ? Apa di syahkan / diperbolehkan ??

    Terima kasih semua

    Salam

  • Tiul

    Member
    4 February 2014 at 2:26 am

    Hanya saja di PT tersebut tidak dibebankan pada gaji melainkan produksi (biaya produksi pekerjaan)

    Buat saya tidak salah bila pemakaian digunakan oleh direksi ,

    tetapi yg jd pertanyaan saya selanjutnya adalah
    Bila pemakaian laba sebagaian besar digunakan secara pribadi dan dibebankan pada biaya produksi / opersional yg melebih dari Rp 3M

    Sedangkan jumlah modal saham perusahaan yg terdiri dr 3 org hanya Rp 1.000.000.0000

    Bagamaina di mata peraturan pajak mengenai hal ini ? Apa di syahkan / diperbolehkan ??

    Terima kasih semua

    Salam

  • priadiar4

    Member
    4 February 2014 at 7:28 am
    Originaly posted by Tiul:

    Hanya saja di PT tersebut tidak dibebankan pada gaji melainkan produksi (biaya produksi pekerjaan)

    masuk ke biaya TKL ??

  • priadiar4

    Member
    4 February 2014 at 7:28 am
    Originaly posted by Tiul:

    Hanya saja di PT tersebut tidak dibebankan pada gaji melainkan produksi (biaya produksi pekerjaan)

    masuk ke biaya TKL ??

  • priadiar4

    Member
    5 February 2014 at 7:44 am
    Originaly posted by Tiul:

    Biaya TKL apa yach ???

    Biaya tenaga kerja langsung, ke HPP

Viewing 16 - 30 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now