Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengaruh PERPPU NO. 1 Tahun 2020 Terhadap Angsuran PPh 25
Pengaruh PERPPU NO. 1 Tahun 2020 Terhadap Angsuran PPh 25
- Originaly posted by westau35:
sebab kami selalu melakukan tax planning 😀
wah saya perlu belajar banyak nih hehe..
Terimakasih semua atas pencerahannya.
bisa melalui setting tarif angsuran PPh 25 di menu utility – setting tarif
- Originaly posted by hadie:
bisa melalui setting tarif angsuran PPh 25 di menu utility – setting tarif
saya sudah ikuti itu Rekan, tapi ternyata di Espt saya Induk Bag. E no 14d bisa ketik manual. Kok tidak otomatis ya.. apakah ada patch terbaru lagi, bisa minta tolong share kan linknya? saya saat ini sudah pakai yang 1.1.0.1
salam
saya sudah ikuti itu Rekan, tapi ternyata di Espt saya Induk Bag. E no 14d bisa ketik manual. Kok tidak otomatis ya.. apakah ada patch terbaru lagi, bisa minta tolong share kan linknya? saya saat ini sudah pakai yang 1.1.0.1
Dear rekan anjarmra,
Maaf mau tanya.. memang di espt pph badan 1.1.01 untuk bag E No. 14 d bisa di input manual. Apa tidak otomatis?penggantian untuk ubah tarif nya ada di :
Utility
Ubah
Setting Tarif ( ada Tarif PPh Badan 25% dan Tarif Angsuran Pasal 25 25%) –tinggal di ubah saja Tarif Angsurannya jadi 22%
SimpanYang mau saya tanyakan ,apakah untuk pelaporan SPT Badan 2019 , setting tarif Angsuran badan Psl 25 nya menjadi 22% ?
Mohon pencerahannya
Terima kasih.Dear All Rekan,
Perusahaan kami mendapatkan STP dikarenakan SPT Bdan 2018 kami LB sehingga perhitungan pph 25 kami nol dikarenakan adanya pendapatan tidak yang sudah tidak ada lagi ditahun 2019,pada saat akan lapor, kami sudah konsultasi dengan AR, dan AR pun oke dengan perhitungan PPh 25 kami yang nol tersebut.Tapi sekarang kami langsung dapat STP,mohon pencerahannya rekan2 senior terkait masalah ini- Originaly posted by gerot:
( ada Tarif PPh Badan 25% dan Tarif Angsuran Pasal 25 25%) –tinggal di ubah saja Tarif Angsurannya jadi 22%
Maaf mau nanya ini untuk PPH terutang pasal 31E ayat (1) ?
- Originaly posted by gerot:
Yang mau saya tanyakan ,apakah untuk pelaporan SPT Badan 2019 , setting tarif Angsuran badan Psl 25 nya menjadi 22% ?
betul, sesuai PERPU No.1 Th 2020 tarif PPh 25 sebesar 22% berlaku sejak masa pajak disampaikannya SPT PPh Badan 2019.
- Originaly posted by anto77:
anto77
betul, sesuai PERPU No.1 Th 2020 tarif PPh 25 sebesar 22% berlaku sejak masa pajak disampaikannya SPT PPh Badan 2019.
Dear rekan Anto.
mau ty. terkait perpu no 1 tarif pph bdn thn 2020 turun mjd 22 %. utk perhitungan angsrn pph 25 mulai april 2020 berarti dasarnya jg PKP 2019 x tarif 22% ya rekan? trus gimana dengan wp yg mendapatkan insentif pengurangan pph 25 (30%) sesuai pmk 23/2020? Apakah keduanya bisa di terapkan?
- Originaly posted by onichan176:
utk perhitungan angsrn pph 25 mulai april 2020 berarti dasarnya jg PKP 2019 x tarif 22% ya rekan?
betul rekan…
Originaly posted by onichan176:Apakah keduanya bisa di terapkan?
bisa rekan, krn penurunan tarif pph badan 22% dan pengurangan pph 25 (30%) adalah 2 hal yg berbeda, jadi keduanya bs diterapkan bersama sepanjang memenuhi persyaratan (utk pengurangan pph 25 30% syaratnya KLU harus masuk sesuai pmk 23 2020 atau sdh KITE)
- Originaly posted by anto77:
anto77
Originaly posted by onichan176:
utk perhitungan angsrn pph 25 mulai april 2020 berarti dasarnya jg PKP 2019 x tarif 22% ya rekan?betul rekan…
Originaly posted by onichan176:
Apakah keduanya bisa di terapkan?bisa rekan, krn penurunan tarif pph badan 22% dan pengurangan pph 25 (30%) adalah 2 hal yg berbeda, jadi keduanya bs diterapkan bersama sepanjang memenuhi persyaratan (utk pengurangan pph 25 30% syaratnya KLU harus masuk sesuai pmk 23 2020 atau sdh KITE)
Dear Anto,
Berikut saya simulasikan perhitungan angsrn pph 25 mulai masa april 2020.
pkp 2019 : Rp. 10.000.000
pph terutang (22%) : 2.200.000
Kredit pjk th sblmnya : 200.000
PPh yg hrs dibayar : 2.000.000
PPh pasal 25 (1/12) : 166.667
Insentif(30%) : 50.000 (amsumsi dpt insentif)
Total Angsrn PPh 25 yg hrs dibyr : 116.667 ( masa april – sept)Apakah seperti itu perhitungan pph 25 mas april – sept 2020. dan kmd utk masa okt-des mjd Rp. 166.667 lagi?
Mohon pendapatnya rekan2 semua?
Terimakasih.
- Originaly posted by onichan176:
Total Angsrn PPh 25 yg hrs dibyr : 116.667 ( masa april – sept)
Apakah seperti itu perhitungan pph 25 mas april – sept 2020. dan kmd utk masa okt-des mjd Rp. 166.667 lagi?betul rekan……
dear all rekan,
saya mau tanya terkait PERPPU no 1 th 2020 tsb, ttg tarif 22%
itu apakah bisa digunakan langsung, atau kirim permohonan dulu ke KPPnya?langsung kak. via perhitungan spt 2019
dear rekan
menyambung topik ini, untuk perusahaan berbentuk CV apa masih menggunakan tarif lama 25% karena di perpu no.1 pasal 5 ayat 2 hanya untuk perusahaan berbentuk PT ?