Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengaruh PERPPU NO. 1 Tahun 2020 Terhadap Angsuran PPh 25

  • Pengaruh PERPPU NO. 1 Tahun 2020 Terhadap Angsuran PPh 25

     melia kusuma updated 3 years, 11 months ago 17 Members · 46 Posts
  • anto77

    Member
    13 April 2020 at 4:09 am
    Originaly posted by ingintautax:

    ini ada dsr hukumnya rekan

    Pasal 5 PERPU No. 1 tahun 2020

    (1) Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi:
    a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021

    Originaly posted by anto77:

    omset dr 0-4.8m
    omset dr 4.8 m -50 m
    omset di atas 50 m

    semua perhitungan pph atas omset tsb di atas menggunakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf b.

    so sepanjang perhitungan pph nya menggunakan tarif ps 17 ayat 1b, dan karena tarif ps 17 ayat 1b nya sdh berubah, maka penurunan tarif pph 22% otomatis dapat diterapkan.

  • anjarmra

    Member
    13 April 2020 at 1:02 pm

    selamat sore rekan2 ortax. Semoga semua selalu sehat. Menyambung diskusi tentang Perpu No 1 th 2020 ini. Saya ingin menanyakan mengenai perhitungan Angsuran PPh 25 nya.
    Jika di perusahaan saya ada kredit pajak PPh pasal 22 Impor, apakah juga bisa sebagai pengurang pph 29 (22%)?

    Jika jawabnnya iya, saya sudah coba hitung angsuran pph 25nya dengan mengurangkan pph 29 (tarif baru 22%) dengan kredit pajak saya, tapi hasilnya Minus dan otomatis angsuran pph 25 nya juga minus (nihil).
    Bagaimana kalau kasus seperti saya Rekan2?apakah saya memang tidak perlu membayar angsuran pph 25 lagi?mohon pencerahannya..

  • ingintautax

    Member
    14 April 2020 at 3:57 am
    Originaly posted by anjarmra:

    pengurang pph 29 (22%)?

    rekan utk pph 29 thn pajak yg brp ? klu pph 29 utk thn 2019 blm bs menggunakan tarif 22%

  • wilsonfisk

    Member
    14 April 2020 at 3:59 am

    PPH 29 itu didapat dengan cara mengurangkan pph terutang dengan kredit pajak (pph 22 impor, pph 23 dll)

    "dengan mengurangkan pph 29 (tarif baru 22%) dengan kredit pajak"
    bukan dibalik seperti ini rekan, kl dibalik seperti ini tentu saja hasilnya akan minus

  • ingintautax

    Member
    14 April 2020 at 6:06 am
    Originaly posted by anto77:

    tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan

    sorry rekan, sy masih binggung soalnya masih awam di bidang pajak.

    dari contoh soal utk perpu 1 tahun 2020 dan uu pph ,cuman tertulis :
    pajak penghasilan x 25%

    sedangakan utk omset sbb :
    omset dr o m -4.8m .cara perhitungan pajak penghasilan : pajak penghasilan x 50%x25%

    omset dr 4.8 m – 50 m . cara perhitungan pajak penghasilan :

    (50%x25%x pkp dr bagian peredaran bruto yg memperoleh fasilitas)+ ( 25%*pkp dr bagian peredaran bruto yg tdk memperoleh fasilitas)

    utk omset di atas 50m :
    25%x pajak penghasilan

    apakah yg tarif 25% diganti menjadi 22%

    tlong masukan

  • anto77

    Member
    14 April 2020 at 6:51 am
    Originaly posted by ingintautax:

    apakah yg tarif 25% diganti menjadi 22%

    betuul…
    walaupun terdapat varian dlm perhitungan pph (tergantung omset), semuanya merefer pada tarif 25%, so apabila tarif 25% berubah mnjadi 22%, maka perhitungan pphnya mengikuti…

  • anjarmra

    Member
    14 April 2020 at 9:12 pm

    untuk Angsuran PPh 25 th 2020, Rekan.
    Kalau tarif pph pasal 29 tahun 2019 memang benar pakai 25%

  • anjarmra

    Member
    14 April 2020 at 9:21 pm
    Originaly posted by wilsonfisk:

    bukan dibalik seperti ini rekan, kl dibalik seperti ini tentu saja hasilnya akan minus

    Maaf Rekan, maksud saya Kredit Pajak sebagai pengurang PPh 29.
    Jadi misal :
    PKP = 1.000
    PPh 29 (25%) = 250
    PPh 22 = 230
    KB = 20
    Perhitungan Angsuran PPh 25 th 2020
    PKP = 1.000
    PPh 29 (22%) = 220
    PPh 22 = 230
    LB = – 10
    Angsuran PPh 25 th 2020 ………..? karena harusnya -10 /12 tetapi hasilnya minus

  • anjarmra

    Member
    14 April 2020 at 9:25 pm
    Originaly posted by anto77:

    walaupun terdapat varian dlm perhitungan pph (tergantung omset), semuanya merefer pada tarif 25%, so apabila tarif 25% berubah mnjadi 22%, maka perhitungan pphnya mengikuti.

    untuk perhitungan angsuran pph 25 dengan tarif pph 29 yang 22% apakah sudah ada Patch 1771 nya? ataukah dibuatkan Lampiran Perhitungan Angsuran PPh 25 sendiri?

    Salam

  • ingintautax

    Member
    15 April 2020 at 1:44 am
    Originaly posted by anto77:

    betuul…
    walaupun terdapat varian dlm perhitungan pph (tergantung omset), semuanya merefer pada tarif 25%, so apabila tarif 25% berubah mnjadi 22%, maka perhitungan pphnya mengikuti…

    ini ada dsr hukumnya rekan ?

    rekan sekalian ada tahu g apa yg dimaksud dgn tarif umum ( beserta aturananya)?

  • wilsonfisk

    Member
    15 April 2020 at 2:34 am
    Originaly posted by anjarmra:

    Maaf Rekan, maksud saya Kredit Pajak sebagai pengurang PPh 29.
    Jadi misal :
    PKP = 1.000
    PPh 29 (25%) = 250
    PPh 22 = 230
    KB = 20
    Perhitungan Angsuran PPh 25 th 2020
    PKP = 1.000
    PPh 29 (22%) = 220
    PPh 22 = 230
    LB = – 10
    Angsuran PPh 25 th 2020 ………..? karena harusnya -10 /12 tetapi hasilnya minus

    ooo kl begitu menurut saya tidak bayar rekan, krn sesuai hasil perhitungan ulang tidak ada sisa kurang bayar yg bisa dijadikan dasar pph 25

    cmiiw

  • Afreezal

    Member
    15 April 2020 at 3:11 am
    Originaly posted by ingintautax:

    rekan sekalian ada tahu g apa yg dimaksud dgn tarif umum ( beserta aturananya)?

    Tarif umum ya Pasal 17 25% itu rekan… 22% dasarnya dari Perpu 1 2020…

    Originaly posted by anjarmra:

    untuk perhitungan angsuran pph 25 dengan tarif pph 29 yang 22% apakah sudah ada Patch 1771 nya? ataukah dibuatkan Lampiran Perhitungan Angsuran PPh 25 sendiri?

    saya membuat sendiri, di espt sendiri saya isi manual angsuran 25 nya

  • ingintautax

    Member
    15 April 2020 at 5:58 am

    terima kasih atas infonya rekan ortax seklian

  • westau35

    Member
    15 April 2020 at 6:51 am
    Originaly posted by anjarmra:

    untuk perhitungan angsuran pph 25 dengan tarif pph 29 yang 22% apakah sudah ada Patch 1771 nya? ataukah dibuatkan Lampiran Perhitungan Angsuran PPh 25 sendiri?

    iya dibuat tersendiri,
    yang di espt dikosongkan saja

  • westau35

    Member
    15 April 2020 at 6:52 am
    Originaly posted by anjarmra:

    Maaf Rekan, maksud saya Kredit Pajak sebagai pengurang PPh 29.
    Jadi misal :
    PKP = 1.000
    PPh 29 (25%) = 250
    PPh 22 = 230
    KB = 20
    Perhitungan Angsuran PPh 25 th 2020
    PKP = 1.000
    PPh 29 (22%) = 220
    PPh 22 = 230
    LB = – 10
    Angsuran PPh 25 th 2020 ………..? karena harusnya -10 /12 tetapi hasilnya minus

    tidak pernah kejadian itu minus, kenapa?
    sebab kami selalu melakukan tax planning 😀
    semua bisa diatur rekan 😀

Viewing 16 - 30 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now