Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengaruh PERPPU NO. 1 Tahun 2020 Terhadap Angsuran PPh 25
Pengaruh PERPPU NO. 1 Tahun 2020 Terhadap Angsuran PPh 25
- Originaly posted by ingintautax:
ini ada dsr hukumnya rekan
Pasal 5 PERPU No. 1 tahun 2020
(1) Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi:
a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021Originaly posted by anto77:omset dr 0-4.8m
omset dr 4.8 m -50 m
omset di atas 50 msemua perhitungan pph atas omset tsb di atas menggunakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf b.
so sepanjang perhitungan pph nya menggunakan tarif ps 17 ayat 1b, dan karena tarif ps 17 ayat 1b nya sdh berubah, maka penurunan tarif pph 22% otomatis dapat diterapkan.
selamat sore rekan2 ortax. Semoga semua selalu sehat. Menyambung diskusi tentang Perpu No 1 th 2020 ini. Saya ingin menanyakan mengenai perhitungan Angsuran PPh 25 nya.
Jika di perusahaan saya ada kredit pajak PPh pasal 22 Impor, apakah juga bisa sebagai pengurang pph 29 (22%)?Jika jawabnnya iya, saya sudah coba hitung angsuran pph 25nya dengan mengurangkan pph 29 (tarif baru 22%) dengan kredit pajak saya, tapi hasilnya Minus dan otomatis angsuran pph 25 nya juga minus (nihil).
Bagaimana kalau kasus seperti saya Rekan2?apakah saya memang tidak perlu membayar angsuran pph 25 lagi?mohon pencerahannya..- Originaly posted by anjarmra:
pengurang pph 29 (22%)?
rekan utk pph 29 thn pajak yg brp ? klu pph 29 utk thn 2019 blm bs menggunakan tarif 22%
PPH 29 itu didapat dengan cara mengurangkan pph terutang dengan kredit pajak (pph 22 impor, pph 23 dll)
"dengan mengurangkan pph 29 (tarif baru 22%) dengan kredit pajak"
bukan dibalik seperti ini rekan, kl dibalik seperti ini tentu saja hasilnya akan minus- Originaly posted by anto77:
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan
sorry rekan, sy masih binggung soalnya masih awam di bidang pajak.
dari contoh soal utk perpu 1 tahun 2020 dan uu pph ,cuman tertulis :
pajak penghasilan x 25%sedangakan utk omset sbb :
omset dr o m -4.8m .cara perhitungan pajak penghasilan : pajak penghasilan x 50%x25%omset dr 4.8 m – 50 m . cara perhitungan pajak penghasilan :
(50%x25%x pkp dr bagian peredaran bruto yg memperoleh fasilitas)+ ( 25%*pkp dr bagian peredaran bruto yg tdk memperoleh fasilitas)
utk omset di atas 50m :
25%x pajak penghasilanapakah yg tarif 25% diganti menjadi 22%
tlong masukan
- Originaly posted by ingintautax:
apakah yg tarif 25% diganti menjadi 22%
betuul…
walaupun terdapat varian dlm perhitungan pph (tergantung omset), semuanya merefer pada tarif 25%, so apabila tarif 25% berubah mnjadi 22%, maka perhitungan pphnya mengikuti… untuk Angsuran PPh 25 th 2020, Rekan.
Kalau tarif pph pasal 29 tahun 2019 memang benar pakai 25%- Originaly posted by wilsonfisk:
bukan dibalik seperti ini rekan, kl dibalik seperti ini tentu saja hasilnya akan minus
Maaf Rekan, maksud saya Kredit Pajak sebagai pengurang PPh 29.
Jadi misal :
PKP = 1.000
PPh 29 (25%) = 250
PPh 22 = 230
KB = 20
Perhitungan Angsuran PPh 25 th 2020
PKP = 1.000
PPh 29 (22%) = 220
PPh 22 = 230
LB = – 10
Angsuran PPh 25 th 2020 ………..? karena harusnya -10 /12 tetapi hasilnya minus - Originaly posted by anto77:
walaupun terdapat varian dlm perhitungan pph (tergantung omset), semuanya merefer pada tarif 25%, so apabila tarif 25% berubah mnjadi 22%, maka perhitungan pphnya mengikuti.
untuk perhitungan angsuran pph 25 dengan tarif pph 29 yang 22% apakah sudah ada Patch 1771 nya? ataukah dibuatkan Lampiran Perhitungan Angsuran PPh 25 sendiri?
Salam
- Originaly posted by anto77:
betuul…
walaupun terdapat varian dlm perhitungan pph (tergantung omset), semuanya merefer pada tarif 25%, so apabila tarif 25% berubah mnjadi 22%, maka perhitungan pphnya mengikuti…ini ada dsr hukumnya rekan ?
rekan sekalian ada tahu g apa yg dimaksud dgn tarif umum ( beserta aturananya)?
- Originaly posted by anjarmra:
Maaf Rekan, maksud saya Kredit Pajak sebagai pengurang PPh 29.
Jadi misal :
PKP = 1.000
PPh 29 (25%) = 250
PPh 22 = 230
KB = 20
Perhitungan Angsuran PPh 25 th 2020
PKP = 1.000
PPh 29 (22%) = 220
PPh 22 = 230
LB = – 10
Angsuran PPh 25 th 2020 ………..? karena harusnya -10 /12 tetapi hasilnya minusooo kl begitu menurut saya tidak bayar rekan, krn sesuai hasil perhitungan ulang tidak ada sisa kurang bayar yg bisa dijadikan dasar pph 25
cmiiw
- Originaly posted by ingintautax:
rekan sekalian ada tahu g apa yg dimaksud dgn tarif umum ( beserta aturananya)?
Tarif umum ya Pasal 17 25% itu rekan… 22% dasarnya dari Perpu 1 2020…
Originaly posted by anjarmra:untuk perhitungan angsuran pph 25 dengan tarif pph 29 yang 22% apakah sudah ada Patch 1771 nya? ataukah dibuatkan Lampiran Perhitungan Angsuran PPh 25 sendiri?
saya membuat sendiri, di espt sendiri saya isi manual angsuran 25 nya
terima kasih atas infonya rekan ortax seklian
- Originaly posted by anjarmra:
untuk perhitungan angsuran pph 25 dengan tarif pph 29 yang 22% apakah sudah ada Patch 1771 nya? ataukah dibuatkan Lampiran Perhitungan Angsuran PPh 25 sendiri?
iya dibuat tersendiri,
yang di espt dikosongkan saja - Originaly posted by anjarmra:
Maaf Rekan, maksud saya Kredit Pajak sebagai pengurang PPh 29.
Jadi misal :
PKP = 1.000
PPh 29 (25%) = 250
PPh 22 = 230
KB = 20
Perhitungan Angsuran PPh 25 th 2020
PKP = 1.000
PPh 29 (22%) = 220
PPh 22 = 230
LB = – 10
Angsuran PPh 25 th 2020 ………..? karena harusnya -10 /12 tetapi hasilnya minustidak pernah kejadian itu minus, kenapa?
sebab kami selalu melakukan tax planning 😀
semua bisa diatur rekan 😀