Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengangkutan barang oleh perusahaan yang bukan transporter

  • Pengangkutan barang oleh perusahaan yang bukan transporter

  • pujle

    Member
    8 August 2012 at 8:38 am
  • pujle

    Member
    8 August 2012 at 8:38 am

    Dear Rekan,

    Apabila ada biaya pengangkutan (Mesin, barang lain) yang dilakukan oleh perusahaan engineering dan menagihkan kepada perusahaan kami tanpa melampirkan bukti2 biaya seperti yang biasanya dilampirkan oleh perusahaan transporter, apakah betul jika pembayarannya dipotong PPh 23 ?

    Terima Kasih

  • hangsengnikkei

    Member
    8 August 2012 at 8:42 am
    Originaly posted by pujle:

    Apabila ada biaya pengangkutan (Mesin, barang lain) yang dilakukan oleh perusahaan engineering dan menagihkan kepada perusahaan kami tanpa melampirkan bukti2 biaya seperti yang biasanya dilampirkan oleh perusahaan transporter, apakah betul jika pembayarannya dipotong PPh 23 ?

    betul

  • pujle

    Member
    8 August 2012 at 11:46 am

    Terus masuk kategori jasa apa ya seharusnya?
    apa sewa mobil?

  • Yovi

    Member
    8 August 2012 at 12:35 pm

    Jasa Pengangkutan/Sistem Transportasi

  • priadiar4

    Member
    8 August 2012 at 1:52 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    betul

    Originaly posted by yovi:

    Jasa Pengangkutan/Sistem Transportasi

    di list mana di Pasal 23 rekan ??

  • Karbala

    Member
    8 August 2012 at 2:09 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    di list mana di Pasal 23 rekan ??

    PMK 244
    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat

  • priadiar4

    Member
    8 August 2012 at 2:14 pm
    Originaly posted by karbala:

    PMK 244
    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat

    ini

    Originaly posted by pujle:

    dilakukan oleh perusahaan engineering

    apa sama perlakuannya ??

  • DJOEN

    Member
    8 August 2012 at 7:58 pm

    Menurut saya,tergantung perjanjiannya.Bila perusahan engineering tsb harganya franco maka tdk dipotong PPh 23,tetapi bila perusahaan tsb hanya membantu dg mencarikan transportasi sedang bi. tersebut ditagihkan secara terpisah maka atas penggangkutan tersebut di pot.PPh 23

  • pujle

    Member
    9 August 2012 at 8:41 am

    Perusahaan tersebut memang tidak menjual barangnya rekan djoen, hanya biaya transportnya saja.

  • Yovi

    Member
    9 August 2012 at 9:33 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by pujle:
    dilakukan oleh perusahaan engineering

    apa sama perlakuannya ??

    harusnya?

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now