Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pengangguran tidak memiliki gaji tapi punya aset hadiah orang tua

Tagged: , ,

  • Pengangguran tidak memiliki gaji tapi punya aset hadiah orang tua

     CHW updated 4 months, 2 weeks ago 2 Members · 8 Posts
  • CHW

    Member
    9 December 2023 at 6:39 am

    Saya pengangguran tidak punya gaji, waktu kuliah orang tua membelikan rumah dan kendaraan bermotor sebagai fasilitas kuliah yang langsung diatas namakan saya. Karena ketidaktahuan, sudah 2 tahun tidak lapor SPT, apakah saya akan terkena denda, apabila iya kira-kira berapakah denda saya kalau tahun ini saya melaporkan SPT (yang mana juga sudah telat)

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    9 December 2023 at 8:41 am

    untuk status npwp saudara NE/aktif kalau boleh tahu?
    dan orang tua ada NPWP dan lapor SPT Tahunan Juga apa tidak?

    kalau orangtua punya npwp dan lapor, maka di dalam spt tahunan ortu harus menunjukkan hibah kpd anak (entah berupa uang tunai/tanah bangunan/motor).
    dan apabila npwp saudara statusnya NE, tdk perlu lapor SPT Tahunan rekan
    namun jika statusnya aktif sejak daftar npwp, saudara bisa lapor SPT Tahunan max 5 tahun kebelakang dr tahun sekarang.
    atau jika hibah terjadi ditahun 2022, maka bisa lapor spt tahunan 2022 saja yg melaporkan akan hibah tsb.

    untuk potensi denda telat lapor spt ialah 100.000 rekan

    • CHW

      Member
      9 December 2023 at 10:34 am

      terima kasih atas jawabannya, kebetulan sepertinya status npwp masih aktif. Status npwp orang tua adalah aktif, tetapi karena pegawai kantoran sepertinya dilaporkan oleh kantor jadi kemungkinan juga tidak terlaporkan adanya hibah ini dari orang tua kepada anak.

      Kondisi rumah terkait ini juga belum dilaporkan sama sekali setelah didapatkan dari developer, karena statusnya baru menjadi hak milik di tahun 2022 (sebelumnya masih HGB di tahun 2021). Apakah ini kemungkinan akan ada denda tambahan seperti yang saya baca di internet kalau aset yang tidak dilaporkan bisa dikenakan tarif PPh Final sebesar 30% untuk Wajib Pajak Pribadi ditambah dengan Sanksi 200% atau 2% per bulan selama maksimal 24 bulan?

      • Ayu Agustina Sari

        Member
        9 December 2023 at 11:00 am
        • CHW

          Member
          9 December 2023 at 12:32 pm

          Baik, insigth nya saya terima, akan tetapi dengan kasus yang anda berikan terdapat sedikit perbedaan dengan saya, yaitu hibah yang diberikan orang tua saya adalah bentuk uang yang di belikan ke rumah (langsung atas nama saya). BPHTB saya sudah pernah membayar sebagai transaksi antara developer dan nama saya, apakah dari orang tua ke saya (anak kandung) dikenakan BPHTB meski yang diberikan kepada saya adalah uangnya saja??? Karena menurut saya, transaksi saya dengan orang tua bukan jual-beli atau warisan (orang tua masih hidup)

          • Ayu Agustina Sari

            Member
            9 December 2023 at 1:08 pm

            hibah atau warisan merupakan non objek pajak rekan. Sehingga tidak dikenakan PPh
            entah berupa uang tunai, motor, mobil, tanah bangunan.

          • Ayu Agustina Sari

            Member
            9 December 2023 at 1:10 pm

            Jadi terkait hibah atau warisan nanti dilihat di spt orangtuanya
            adakah uang tunai senilai yg dihibahkan kpd anak tersebut??

            jadi misalkan spt tahunan ortu melakukan hibah di tahun 2021 maka spt anak di tahun 2021 juga tercermin akan hibah tersebut.

            • CHW

              Member
              9 December 2023 at 5:20 pm

              sangat membantu, terima kasih telah meluangkan waktunya untuk menjawab pertanyaan saya!

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now