Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pengambilalihan saham oleh pemegang saham lain

  • Pengambilalihan saham oleh pemegang saham lain

     Farida updated 16 years, 8 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Farida

    Member
    13 March 2008 at 9:47 am

    Pembelian (pengambilalihan) saham salah satu pemegang saham oleh pemegang saham lain dalam suatu perush apakah dikenakan Pajak ? jika ya, peraturan apa yg mengaturnya? mohon bantuannya.,,, trims

  • Farida

    Member
    13 March 2008 at 9:47 am
  • LIVIE

    Member
    17 April 2008 at 5:08 pm

    Bagi penjual saham (penjual & pembeli WP DN), capital gainnya diakui sbg other income & digabung dlm p'hitungan di SPT Tahunan, coba lihat di UU No. 28 KUP Pasal 4 ….. apabila saham yg dijual diperdagangkan di bursa efek, maka pengalihan saham tsb kena PPh Final sebesar 0.01%.
    Mohon koreksinya

  • Farida

    Member
    19 April 2008 at 3:01 pm

    ok..thanks ya..livie..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now