Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pengakuan Pembelian ( HPP )Menurut aspek Perpajakan

  • pengakuan Pembelian ( HPP )Menurut aspek Perpajakan

     Suafis z.m. Alfan updated 1 hour, 5 minutes ago 3 Members · 3 Posts
  • friends

    Member
    19 July 2024 at 1:46 pm

    Dear All…

    mohon Sharing dan Pendapatnya..

    jika ada transaksi yg terjadi dimana barang sdh diantar duluan… ( bln 01 Sept 23) tapi oleh Penjual baru di terbitkan di januari 2024…( Tgl Invoice dan Faktur Pajak januari 2024).

    yg ingin saya nanyakan. . untuk case begini. Pengakuan pembelian menurut pajak itu di tahun berapa ? Thn 2023 atau thn 2024

    jika Bisa mohon minta ajukan Pelaksanaan (dasar hukumnya )

    Terima kasih

  • Elson Kristian

    Member
    24 July 2024 at 9:40 am

    Pengakuan pembelian menurut pajak adalah di Januari 2024 mengacu pada penerbitan faktur pajak
    proses upload faktur pajak oleh vendor menjadi cara mereka info transaksi jual beli ini ke DJP

  • Suafis z.m. Alfan

    Member
    18 October 2024 at 8:52 am

    kesalahan yang lumayan fatal, kalau barang sudah dikirim harusnya maksimal 1 minggu harus sudah dapat dokumen tagihan itu.

    di akui di tahun 2023 dan 2024 juga sama2 beresiko koreksi

    faktur pajak masukan di tahun 2024, sedangkan kenyataannya barang sudah diterima di september 2023 dan sudah diproduksi dan dijual (masuk omset).

    kalau persedian digeser ke 2024 mengikuti faktur pajak, apakah omsetnya juga digeser ke 2024 ? apakah sudah ada FP keluaran ?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now