Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pengakuan PBBKB
Pengakuan PBBKB
Rekan2,
Kami ada pembelian solar selain dikenakan ppn, tapi juga dikenakan PBBKB (pajak bahan bakar kendaraan bermotor).
mohon informasi mengenai PBBKB, apakah ada fakturnya? perlu dilaporkan? Diposkan ke account tersendiri?
Terima kasih
- Originaly posted by anchawahab:
Rekan2,
Kami ada pembelian solar selain dikenakan ppn, tapi juga dikenakan PBBKB (pajak bahan bakar kendaraan bermotor).
mohon informasi mengenai PBBKB, apakah ada fakturnya? perlu dilaporkan? Diposkan ke account tersendiri?
Terima kasih
belinya dimana?
Salam
- Originaly posted by anchawahab:
PBBKB (pajak bahan bakar kendaraan bermotor).
mungkin PPh Pasal 22 ya rekan???
- Originaly posted by anchawahab:
Kami ada pembelian solar selain dikenakan ppn, tapi juga dikenakan PBBKB (pajak bahan bakar kendaraan bermotor).
mohon informasi mengenai PBBKB, apakah ada fakturnya? perlu dilaporkan? Diposkan ke account tersendiri?PBBKB termasuk pajak daerah, dengan demikian bisa dibiayakan, atau dikapitalisasi menjadi harga pembelian..
- Originaly posted by anchawahab:
Rekan2,
Kami ada pembelian solar selain dikenakan ppn, tapi juga dikenakan PBBKB (pajak bahan bakar kendaraan bermotor).
mohon informasi mengenai PBBKB, apakah ada fakturnya? perlu dilaporkan? Diposkan ke account tersendiri?
Terima kasih
pembelinya industrui atau bukan, dan digunakan untuk kendaraan bermotor atau bukan, kalau untuk kendaraan bermotor sich kena pak 5%, tapi kalau untuk industri sepertinya nggak kena lagi, kami mengutip perda DKI no 10 tahun 2010 yg berlaku sejak 1 jan 2011, pada penjelasan pasal 5 ayat 2
"Produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis tidak mengenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas penjualan bahan bakar minyak untuk usaha Industri"munkin perda daerah lain sejenis, sebab dasar UU nya adalah UU no. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
kalau penjualan BBM ke industri munkin kena PPH 22 BBM dan PPN
CMIIW
Maaf izin bertanya, kalau kita perusahaan pertambangan membeli minyak untuk alat berat itu masuk ke usaha industri tidak ya?
dan digunakan untuk kendaraan bermotor atau bukan, kalau untuk kendaraan bermotor sich kena pak 5%, tapi kalau untuk cara download video snack video tanpa watermark industri sepertinya nggak kena lagi, kami mengutip perda DKI no 10 tahun 2010
terimakasih untuk jawabannya pak, kebetulan minyaknya hanya digunakan untuk alat berat seperti excavator gt pak