Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › pengakuan bunga atas pinjaman
pengakuan bunga atas pinjaman
bunga atas pinjaman uang di bank apakah dapat diakui sebagai biaya dan tidak kena koreksi fiskal?
mohon jawaban dari saudara"..Sebagai Ref:
Klik link di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=1995&nomor=46&q=&q_ do=and&cols=isi&hlm=1&page=show&id=2612Slam
rekan yustwisnu,
menurut saya, bunga tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan karena bunga atas pinjaman uang di bank bukan merupakan pph pasl 4 ayat 2benar rekan dius, tapi ada beberapa kondisinya seperti yang di link kan oleh rekan ecooce
Salam
Biaya bunga atas pinjaman dibank, merupakan biaya fiskal, tapi perlu memperhitungkan ketentuan SE-46, yang intinya bila perusahaan memiliki deposito (baik deposito itu berasal dari dana pinjaman atau bukan) maka tidak seluruh biaya bunga dapat diakui, biaya bungan yang dapat dibebankan diakui secara proporsional sebagaimana SE tersebut,
pada dasarnya biaya bunga pinjaman dari bank dapat dijadikan pengurang ph.bruto dalam penghitungan ph.kena pajak. Namun perhatikan juga SE-46/PJ.4/1995[b][/b].
salam…semoga membantu
rekan, bunga pinjaman sbg pengurang pengh bruto dalam penghtungan ph kena pajak, dan msk biaya fiskal
saya cuma taunya bunga pinjaman bank dapat diakui sebagai biaya (tdk dikoreksi fiskal) apabila memenuhi syarat. syarat2 ini yg diatur SE-46?