Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pengajuan SKB 2014 ditolak karena SPT 2013 belum dilapor
pengajuan SKB 2014 ditolak karena SPT 2013 belum dilapor
- Originaly posted by yovi:
Originaly posted by eko budi:
Intinya sih PP 46 tujuannya muliamasa sih rekan budi?
Hehehe, cb rekan yovi lihat di maklumat penjelasan PP ini :
PENJELASAN
ATASPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2013
I. UMUM
Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran tarif pajak terhadap penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut ditetapkan dengan berdasarkan pada pertimbangan perlunya kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang.
Baik lohhh tujuannya :),
- Originaly posted by yovi:
Originaly posted by eko budi:
Intinya sih PP 46 tujuannya muliamasa sih rekan budi?
gara gara PP ini mau gak mau peredaran usaha wajib PKP mengikuti, 4, 8 Milyar.. Potential Loss PPN cukup besar nanti..
- Originaly posted by priadiar4:
serahkan laporkan keuangan acak kadut, saya buat SPTnya dalam satu malam hehe
weiihh….rekaN pRI..mau dong dibantuin nih saya yg lagi begadang siang malem belajar pajak dadakan.. 🙁
- Originaly posted by sarahdinara:
weiihh….rekaN pRI..mau dong dibantuin nih saya yg lagi begadang siang malem belajar pajak dadakan.. 🙁
wah menarik ini tawarannya…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
wah menarik ini tawarannya…
ha ha ha…
Salam