Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pengajuan SKB 2014 ditolak karena SPT 2013 belum dilapor

  • pengajuan SKB 2014 ditolak karena SPT 2013 belum dilapor

     Hanif updated 10 years, 10 months ago 9 Members · 20 Posts
  • Hose

    Member
    16 January 2014 at 10:35 am
  • Hose

    Member
    16 January 2014 at 10:35 am

    Rekan, salah satu syarat pengajuan SKB adalah melampirkan SPT tahunan tahun sebelumnya.
    kalau mau apply SKB 2014 tetapi SPT tahun 2013 belum selesai disusun karena berbagai hal dan lagipula jangka waktu pelaporan masih panjang (30 april 2014).
    adakah solusi untuk masalah seperti ini?

    sebelumnya kami melampirkan SPT tahun 2012 dan penerimaan bruto tahun 2013.
    tetapi kami ditolak dengan dalih harus melampirkan SPT 2013 bukan SPT 2012.

    terima kasih.

  • susano

    Member
    16 January 2014 at 11:37 am

    menurut saya sih SPT yang harus diserahkan yang sudah jatuh tempo yah alias SPT badan 2012 CMIIW

  • Hose

    Member
    16 January 2014 at 11:49 am

    acuan mereka ini rekan 🙁

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER – 32/PJ/2013

    Pasal 4

    (1) Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:

    a. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas

  • car

    Member
    16 January 2014 at 12:02 pm

    jika terkait dengan PP 46, mestinya spt tahunan tahun 2013

  • Hose

    Member
    16 January 2014 at 12:15 pm
    Originaly posted by car:

    jika terkait dengan PP 46, mestinya spt tahunan tahun 2013

    merasa sangat kecewa, karena batas waktu penyampaian SPT saja sampai akhir April, tapi untuk SKB tidak dikasi dispensasi sedikitpun.

    Adakah peraturan pemerintah yang bisa membantu keadaan para WP yang mau mengajukan SKB untuk 2014 ini?

  • priadiar4

    Member
    16 January 2014 at 12:18 pm
    Originaly posted by Hose:

    kalau mau apply SKB 2014 tetapi SPT tahun 2013 belum selesai disusun karena berbagai hal dan lagipula jangka waktu pelaporan masih panjang (30 april 2014).
    adakah solusi untuk masalah seperti ini?

    laporkan saja SPT Tahun 2013nya, soal fix atau tidak kan pakai pembetulan SPT Tahunan

  • Hose

    Member
    16 January 2014 at 1:02 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    laporkan saja SPT Tahun 2013nya, soal fix atau tidak kan pakai pembetulan SPT Tahunan

    maunya begitu Pak, tetapi selama tahun 2013 masih banyak bukti potong bertebaran yang belum diberikan rekanan kepada kami.
    Sebagai informasi,kebanyakan rekanan adalah perusahaan Tbk dimana dari pengalaman selalu menjelang detik terakhir baru memberikan bukti potong kepada kami.

    jadi kalau kami melaporkan SPT tahunan dulu tanpa kelengkapan bukti potong, maka bisa jadi setelah pembetulan jadi LB. Serba salah, Pak.

  • priadiar4

    Member
    16 January 2014 at 1:18 pm
    Originaly posted by Hose:

    maunya begitu Pak, tetapi selama tahun 2013 masih banyak bukti potong bertebaran yang belum diberikan rekanan kepada kami.
    Sebagai informasi,kebanyakan rekanan adalah perusahaan Tbk dimana dari pengalaman selalu menjelang detik terakhir baru memberikan bukti potong kepada kami.

    kan tinggal laporkan saja di SPT Pembetulan

    Originaly posted by Hose:

    jadi kalau kami melaporkan SPT tahunan dulu tanpa kelengkapan bukti potong, maka bisa jadi setelah pembetulan jadi LB. Serba salah, Pak.

    Lho LB kok ditolak, itu duit lho,,

  • eko budi

    Member
    16 January 2014 at 1:40 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by Hose:
    maunya begitu Pak, tetapi selama tahun 2013 masih banyak bukti potong bertebaran yang belum diberikan rekanan kepada kami.
    Sebagai informasi,kebanyakan rekanan adalah perusahaan Tbk dimana dari pengalaman selalu menjelang detik terakhir baru memberikan bukti potong kepada kami.

    kan tinggal laporkan saja di SPT Pembetulan

    ga sesimple itu Bos, dikira cepet nyusun SPT? kalau saya ada transaksi tanggal 2 januari gmn? harus kelar ya SPT badan dalam 1 malam?

    Originaly posted by Hose:
    jadi kalau kami melaporkan SPT tahunan dulu tanpa kelengkapan bukti potong, maka bisa jadi setelah pembetulan jadi LB. Serba salah, Pak.

    Lho LB kok ditolak, itu duit lho,,

    Bukan maslah Duitnya Bos,, hehe kaya ga tau aja prosesnya,,iya klo ketemu pemeriksa yang "lurus" klo ngga? wasting time dan energi saja

  • eko budi

    Member
    16 January 2014 at 1:41 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kan tinggal laporkan saja di SPT Pembetulan

    ga sesimple itu Bos, dikira cepet nyusun SPT? kalau saya ada transaksi tanggal 2 januari gmn? harus kelar ya SPT badan dalam 1 malam?

  • car

    Member
    16 January 2014 at 2:04 pm
    Originaly posted by eko budi:

    ga sesimple itu Bos, dikira cepet nyusun SPT? kalau saya ada transaksi tanggal 2 januari gmn? harus kelar ya SPT badan dalam 1 malam?

    tau nih rekan pri…ga punya rasa empati
    sesama orang bekasi harus saling mendukung… 😀
    hidup bekasi d"b

  • priadiar4

    Member
    16 January 2014 at 3:40 pm
    Originaly posted by eko budi:

    ga sesimple itu Bos, dikira cepet nyusun SPT? kalau saya ada transaksi tanggal 2 januari gmn? harus kelar ya SPT badan dalam 1 malam?

    serahkan laporkan keuangan acak kadut, saya buat SPTnya dalam satu malam hehe

  • eko budi

    Member
    16 January 2014 at 4:01 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    serahkan laporkan keuangan acak kadut, saya buat SPTnya dalam satu malam hehe

    Weitsss mantap kali "mantan" orang Sri Mulyani ini :p, wah boleh nih buat SPT minta batuan "orang dalam",,,hehe.

    1 malam ya rekan Pri,, jgn sampe ayam berkokok,,,:)

    Intinya sih PP 46 tujuannya mulia, tapi menurut hemat saya, banyak hal teknis yang "dipaksakan" tanpa memperhatikan teknis dilapangan,,,
    yahhh semoga Target 1000 T terlampaui tahun iniii,,,!

    Salam

  • Yovi

    Member
    16 January 2014 at 4:27 pm
    Originaly posted by eko budi:

    Intinya sih PP 46 tujuannya mulia

    masa sih rekan budi?

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now