Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Pengajuan PPN dibebaskan untuk barang strategis
Pengajuan PPN dibebaskan untuk barang strategis
Dear All rekan2 Ortax
Mohon pencerahannya dari Bpk / Ibu semua,
1. apa sajakah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengajuan PPN dibebaskan untuk pembelian barang strategis?
2. langkah – langkah / tahapan dalam mengurusnya?
Terimakasih
Salam Ortax
Bambang
Setahu saya tidak ada ya…kalau dia sudah termasuk barang strategis yang dibebaskan PPN-nya sesuai PP 49/2022 maka tinggal terbitkan faktur pajak 080 saja.
cmiiw
Viewing 1 - 2 of 2 replies