Informasi Pajak Terkini Forums PPN dan PPnBM PENERAPAN PPN TERHADAP RUMAH IBADAH (MASJID) PADA PROYEK INFRASTRUKTUR

Tagged: 

  • PENERAPAN PPN TERHADAP RUMAH IBADAH (MASJID) PADA PROYEK INFRASTRUKTUR

  • Johari Basman

    Member
    24 March 2022 at 12:24 pm

    Dear All..

    Izinkan/perkenankan saya bertanya, ada suatu pembangunan infrastruktur dimana pemberi kerja/penerima jasa membuat kontrak (pelaksanaan pekerjaan konrtuksi) dengan penyedia jasa (kontraktor utama) katakan PT. AAA dengan nilai kontrak Rp. XXX, dalam kontrak tersebut ada beberapa item pekerjaan (item pekerjaan mayor (utama) dan minor), diantaranya ada item pekerjaan minor yaitu pekerjaan fasilitas umum. dalam item pekerjaan fasilitas umum diatas dibagi lagi menjadi beberapa sub item pekerjaan, diantaranya ada pekerjaan rumah ibadah (masjid). Dalam pelaksanaan pekerjaan rumah ibadah (masjid) tersebut penyedia jasa (kontraktor utama) membuat kontrak dengan sub penyedia jasa (sub kontraktor) katakanlah PT. BBB dengan nilai kontrak Rp. X

    jadi ada beberapa pertanyaan saya sbb :

    <div>1. Ketika penyedia jasa (kontraktor utama) melakukan Penyerahan Jasa Kena Pajak secara gabungan item pekerjaan kepada pemberi kerja/penerima jasa, apakah terutang PPN atau Dibebaskan dari Pengenaan PPN?, mohon masukan dan penjelasannya dengan merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku.</div><div>

    2. Penyedia jasa (kontraktor utama) PT. AAA menerima Penyerahan Jasa Kena Pajak dari sub penyedia jasa (sub kontraktor) PT. BBB, yang dibuktikan dengan faktur pajak keluaran yang diterbitkan PT. BBB, apakah bisa dikreditkan oleh PT. AAA sebagai pajak masukan?, mohon juga masukan dan penjelasannya dengan merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku.

    Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

    </div>

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now