Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Peneliti Sebut Ada Policy Gap dalam Pengenaan Bea Meterai Saat Belanja Online
Peneliti Sebut Ada Policy Gap dalam Pengenaan Bea Meterai Saat Belanja Online
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah merencanakan kebijakan bahwa belanja online bakal kena bea meterai. Melihat hal tersebut Tax Center UI melihat adanya policy gap dalam kebijakan tersebut. Peneliti dari UI Tax Center Haula Rosdiana menilai pengenaan bea meterai terhadap T&C tidak selaras dengan asas kesederhanaan karena secara kronologis potensi pembeli yang mengunjungi situs e-commerce akan dikenakan bea meterai bisa karena kunjungan ke situs tersebut dan juga karena terdapat transaksi jual beli di platform e-commerce tersebut.
“Bagi pengunjung yang pada akhirnya tidak membeli di situs tertentu, pengenaan bea meterainya akan sulit. Karena harus melakukan pelunasan sebelum dapat menggunakan situs tersebut,” ujar Haula dalam diskusi online pada Kamis (16/7/2022).
Haula juga mengatakan Bea meterai ini akan berdampak terhadap e-commerce dan UMKM. Dia menjelaskan jika pengunjung situs e-commerce tidak melakukan pembelian juga akan dikenakan Bea meterai selain melanggar asas kemanfaatan, pengenaan Bea meterai juga akan mengurangi traffic kunjungan dari pembeli dan dapat berdampak pada laba usaha UMKM yang menggunakan platform e-commerce.
Maka dari itu Haula memberikan 3 kebijakan alternatif yang dinilai Haula lebih mendukung perkembangan digital ekonomi. Pertama, pembatasan cakupan T&C yang dijadikan objek bea meterai, yaitu terbatas pada T&C yang berkaitan dengan dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan dengan nominal yang melebihi ambang batas atau lebih dari Rp5 juta. Kedua, Pemerintah juga dapat menunda saat terutangnya bea meterai yaitu saat diajukan sebagai bukti di pengadilan. Ketiga, pemerintah dapat mengenakan bea meterai dengan tarif lebih rendah, yaitu Rp0.
Bener banget sih, sepertinya bakal jadi masalah baru nantinya
semoga pemerintah bisa menyusun skema ini dengan tepat