Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penegasan Tentang Surat Kuasa

  • Penegasan Tentang Surat Kuasa

     nanas updated 16 years, 1 month ago 10 Members · 12 Posts
  • Tamba

    Member
    12 March 2008 at 4:21 pm

    Ada informasi Baru nich dari teman sebelah:
    Setelah terbitnya Peraturan Menteri Keungan Nomor 22/PMK.03/2008 yang sempat membikin heboh jagat perpajakan, akhirnya Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan penegasan tentang masalah kuasa ini. Surat Edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-16/PJ./2008 tanggal 10 Maret 2008.Yang paling penting dari SE ini ada di butir 11 yang menegaskan hal-hal sebagai berikut :

    1. Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakann dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
    2. Dokumen perpajakan seperti faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
    3. Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukkan.

  • Tamba

    Member
    12 March 2008 at 4:21 pm
  • Jhon

    Member
    12 March 2008 at 4:38 pm

    Iya tuh saya juga baru baca di halaman utama ORTax peraturannya sudah ada.

  • nanas

    Member
    14 March 2008 at 12:29 pm

    thx ada yg bikin info ini.. gw baru kejadian nih… untung nemuin jawabannya yg ini.. (gak pernah liat halaman depan juga maslahnya :D)

  • idar1387

    Member
    27 May 2008 at 9:27 am

    Tanya dung…

    Kalo yang berhak nanda tangani SPT masa + bukti potongnya apakah harus pengurus ato karyawanpun boleh tanpa harus ada surat kuasa, seperti penandatanganan SSP + FPS

  • POERBA

    Member
    27 May 2008 at 10:23 am

    Secara ga langsung sih kl aku bilang, SE ini membatalkan peraturan yg telah dibuat sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan no 22/PMK.03/2008… Bener ga???

  • Budianto

    Member
    27 May 2008 at 12:56 pm

    rekan idar1387, kalo yg tanda tangan SPM masa + bukti potong harus surat kuasa, kecuali pengurus (tapi bisa juga yg tanda tangan cek giro, krn juga disebut sbg pengurus di UU KUP No.28 pasal 32)

  • Onorus

    Member
    27 May 2008 at 6:15 pm

    Kalo SPT yg hrs tanda tangan adalah pengurusnya atau pihak lain dgn surat kuasa khusus. Sdgkan FP boleh pengurus/karyawan asal sesuai dgn surat pemberitahuan penunjukan pejabat yg menandatangi FP (PER-159).

    Mohon koreksinya…

  • mardi

    Member
    27 May 2008 at 10:36 pm

    Untuk rekan POERBA

    Originaly posted by Tamba:

    karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakann dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan

    Kalo melihat klausul itu berarti tidak berhubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan no 22/PMK.03/2008… jadi tidak membatalkan…
    Terus SE itu dibawah PMK jadi SE kalo bertentangan dengan PMK, justru SE tsb yang harus dibatalkan…. Mohon koreksi rekan2!

  • asma

    Member
    28 May 2008 at 8:53 am

    Rekan Budianto, kalau sebuah perusahaan mempunyai 3 Rekening Bank, trus salah satu giro bank nya ditanda tangani oleh manager Operasional, apakah manager operasional tsb termasuk dalam jajaran pengurus, karena untuk giro bank yg lainya ( 2 rekening bank ) ditanda tangani lsg oleh direktur, mohon jawabannya ya rekan budianto.

  • wiguna

    Member
    28 May 2008 at 2:37 pm

    ok thanx untuk informasinya

  • nanas

    Member
    5 June 2008 at 4:09 pm

    Tambahan nanyanya….

    di SE no 11 tsb dibilang cuma faktur pajak/SSP bisa karyawan…
    Bagaimana kalau Bukti Potong/ laporan masa bulanan/Bukti potong pph 21, krn dalam SE tsb tidak disebutkan secara explisit, berati harus pengurus (direktur) ????

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now