Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM pendapatan tanpa PPN dan PPh

  • pendapatan tanpa PPN dan PPh

     free85 updated 12 years, 2 months ago 13 Members · 92 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    5 June 2011 at 2:05 am
    Originaly posted by hanif:

    lazimnya, bukti transaksi pembayaran kas adalah kuitansi.
    Di dalam kuitansi akan ditulis dengan cara :
    Harga Barang……………………1.100.000
    PPN…………………………………..100.00 0 +
    Total……………………………….1.100.00 0
    Potongan 1%………………………..11.000 –
    Pembayaran……………………..1.089.000

    Bukan begitu biasanya rekan junjungan….

    ha ha ….benar rekan hanif..(dari sisi penjual)..

    Sisi pembeli dapat juga menerbitkan doku lain berupa debit note untuk bukti pendukung pembukuannnya khan rekan…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    5 June 2011 at 2:17 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Sisi pembeli dapat juga menerbitkan doku lain berupa debit note untuk bukti pendukung pembukuannnya khan rekan…

    kalau ini tentu saja mungkin rekan junjungan…
    Cuma, agak janggal juga bila bukti transaksi pendapatan/ hadiah merupakan bukti intern. Seharusnya adalah bukti dari pihak ketiga.

    Saya juga ragu bila pembeli mau mengakui diskon tersebut sebagai penghasilan. Apalagi bakal dipotong PPh Pasal 23 pula.
    Alamaaaak….
    Tak sudi nya aku bah….
    he he he

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 June 2011 at 2:26 am
    Originaly posted by hanif:

    Cuma, agak janggal juga bila bukti transaksi pendapatan/ hadiah merupakan bukti intern. Seharusnya adalah bukti dari pihak ketiga.

    khan bakalan lengkap nantinya rekan hanif..

    bukti ekstern: kuitansi dari penjual atau bila perlu dimintakan credit note dari penjual..he he..
    Bukti intern : debit note…

    Originaly posted by hanif:

    Saya juga ragu bila pembeli mau mengakui diskon tersebut sebagai penghasilan. Apalagi bakal dipotong PPh Pasal 23 pula.

    yah..sudah nasib barangkali rekan hanif…ha ha ha
    (akibat adanya sebab – akibat sebelumnya rekan hanif)

    sebab: tidak mencantumkan disc. pada FP (pihak penjual)
    akibat-nya: menjadi objek pph bagi pihak pembeli

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    5 June 2011 at 2:51 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Originaly posted by hanif:
    Cuma, agak janggal juga bila bukti transaksi pendapatan/ hadiah merupakan bukti intern. Seharusnya adalah bukti dari pihak ketiga.

    khan bakalan lengkap nantinya rekan hanif..

    bukti ekstern: kuitansi dari penjual atau bila perlu dimintakan credit note dari penjual..he he..
    Bukti intern : debit note…

    Originaly posted by hanif:
    Saya juga ragu bila pembeli mau mengakui diskon tersebut sebagai penghasilan. Apalagi bakal dipotong PPh Pasal 23 pula.

    yah..sudah nasib barangkali rekan hanif…ha ha ha

    ha ha ha…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    5 June 2011 at 2:52 am

    Kesimpulannya?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 June 2011 at 11:01 am
    Originaly posted by hanif:

    Kesimpulannya?

    Bukan penghasilan..

    3. Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan potongan harga, rabat, atau discount adalah
    pengurangan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Nilai potongan harga merupakan
    pengurang nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualan bersih bagi penjual atau harga
    pokok penjualan bagi pembeli.
    Cukup jelas; sebagai pengurang harga

    4. Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan incentive adalah penghargaan yang diberikan
    terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan.
    Cukup jelas; pengertian incentive

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a. Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan
    merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau
    nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut
    bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;
    b. Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan
    merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian
    hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan
    pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian
    potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21 jika
    diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh
    Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal
    26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.

    Butir a cukup jelas...
    Butir b; ada unsur imbalan, cukup jelas…

  • Aries Tanno

    Member
    5 June 2011 at 1:07 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukan penghasilan..

    3. Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan potongan harga, rabat, atau discount adalah
    pengurangan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Nilai potongan harga merupakan
    pengurang nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualan bersih bagi penjual atau harga
    pokok penjualan bagi pembeli.
    Cukup jelas; sebagai pengurang harga

    4. Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan incentive adalah penghargaan yang diberikan
    terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan.
    Cukup jelas; pengertian incentive

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a. Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan
    merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau
    nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut
    bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;
    b. Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan
    merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian
    hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan
    pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian
    potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21 jika
    diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh
    Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal
    26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.

    Butir a cukup jelas…
    Butir b; ada unsur imbalan, cukup jelas…

    Dari awal, saya sangat sependapat dengan rekan begawan…
    Dicantumkan atau tidak dicantumkan di dalam FP, diskon tersebut bukan penghasilan bagi pembeli.

    Namun demikian, setelah diskusi panjang lebar sampai dini hari tadi, saya ragu bahwa rekan junjungan… sudah bisa menerimanya.
    begitu rekan begawan….

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 June 2011 at 2:06 pm
    Originaly posted by hanif:

    Dari awal, saya sangat sependapat dengan rekan begawan…
    Dicantumkan atau tidak dicantumkan di dalam FP, diskon tersebut bukan penghasilan bagi pembeli.

    He..he..he… trims..

    Saya hanya merespon, yang ini :

    Originaly posted by hanif:

    Kesimpulannya?

    Dan saya utarakan kesimpulan saya…
    Dan biarlah rekan Junjungan punya kesimpulan lain..
    Kita boleh beda, khan
    Dan kita persilahkan member lain beropini atau menilai :
    mana yang betul, mana yang keliru;
    mana yang betul, mana yang lebih betul; atau
    dua-duanya betul atau dua-duanya salah.
    He..he..he…

  • Aries Tanno

    Member
    5 June 2011 at 3:53 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Saya hanya merespon, yang ini :
    Originaly posted by hanif:
    Kesimpulannya?

    Dan saya utarakan kesimpulan saya…
    Dan biarlah rekan Junjungan punya kesimpulan lain..
    Kita boleh beda, khan
    Dan kita persilahkan member lain beropini atau menilai :
    mana yang betul, mana yang keliru;
    mana yang betul, mana yang lebih betul; atau
    dua-duanya betul atau dua-duanya salah.
    He..he..he…

    siiiip,,,,

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 June 2011 at 11:03 pm
    Originaly posted by hanif:

    Kesimpulannya?

    setuju dengan pendapat rekan-rekan…

    Baik potongan harga dan insentip penjualan dijadikan satu dengan FP/Faktur Penjualan Komersial, ataupun disajikan terpisah, bukan menjadi objek pph karena pot.harga dan insentip penjualan merupakan faktor pengurang harga jual kotor untuk menetukan nilai penjualan bersih penjual atau nilai HPP bagi pembeli

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    5 June 2011 at 11:52 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    setuju dengan pendapat rekan-rekan…

    Baik potongan harga dan insentip penjualan dijadikan satu dengan FP/Faktur Penjualan Komersial, ataupun disajikan terpisah, bukan menjadi objek pph karena pot.harga dan insentip penjualan merupakan faktor pengurang harga jual kotor untuk menetukan nilai penjualan bersih penjual atau nilai HPP bagi pembeli

    Salam

    ini yang ditunggu-tunggu
    he he he

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    5 June 2011 at 11:52 pm

    Barangkali, kesimpulannya kita persempit hanya untuk potongan harga sesuai dengan kasus diatas.
    Sebab, insentf penjualan ceritanya bisa lain lagi

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 June 2011 at 11:57 pm
    Originaly posted by hanif:

    ini yang ditunggu-tunggu
    he he he

    ha ha ha …

    Originaly posted by hanif:

    Sebab, insentf penjualan ceritanya bisa lain lagi

    benar sekali rekan hanif….

    Salam

  • free85

    Member
    8 March 2012 at 1:18 pm

    Untuk kasus potongan tunai yang diakui sebagai pengurang penjualan, apakah harus dibuatkan faktur pajak pengganti? Ataukah memang diperbolehkan adanya selisih antara SPT PPN dan SPT PPh atas rekonsiliasi penjualan?
    Mohon masukannya rekan.tks

  • basriii

    Member
    9 March 2012 at 8:57 am

    binginggggggggggg

Viewing 76 - 90 of 92 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now