Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pendapatan tanpa PPN dan PPh
pendapatan tanpa PPN dan PPh
- Originaly posted by hanif:
lazimnya, bukti transaksi pembayaran kas adalah kuitansi.
Di dalam kuitansi akan ditulis dengan cara :
Harga Barang……………………1.100.000
PPN…………………………………..100.00 0 +
Total……………………………….1.100.00 0
Potongan 1%………………………..11.000 –
Pembayaran……………………..1.089.000Bukan begitu biasanya rekan junjungan….
ha ha ….benar rekan hanif..(dari sisi penjual)..
Sisi pembeli dapat juga menerbitkan doku lain berupa debit note untuk bukti pendukung pembukuannnya khan rekan…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Sisi pembeli dapat juga menerbitkan doku lain berupa debit note untuk bukti pendukung pembukuannnya khan rekan…
kalau ini tentu saja mungkin rekan junjungan…
Cuma, agak janggal juga bila bukti transaksi pendapatan/ hadiah merupakan bukti intern. Seharusnya adalah bukti dari pihak ketiga.Saya juga ragu bila pembeli mau mengakui diskon tersebut sebagai penghasilan. Apalagi bakal dipotong PPh Pasal 23 pula.
Alamaaaak….
Tak sudi nya aku bah….
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
Cuma, agak janggal juga bila bukti transaksi pendapatan/ hadiah merupakan bukti intern. Seharusnya adalah bukti dari pihak ketiga.
khan bakalan lengkap nantinya rekan hanif..
bukti ekstern: kuitansi dari penjual atau bila perlu dimintakan credit note dari penjual..he he..
Bukti intern : debit note…Originaly posted by hanif:Saya juga ragu bila pembeli mau mengakui diskon tersebut sebagai penghasilan. Apalagi bakal dipotong PPh Pasal 23 pula.
yah..sudah nasib barangkali rekan hanif…ha ha ha
(akibat adanya sebab – akibat sebelumnya rekan hanif)sebab: tidak mencantumkan disc. pada FP (pihak penjual)
akibat-nya: menjadi objek pph bagi pihak pembeliSalam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Originaly posted by hanif:
Cuma, agak janggal juga bila bukti transaksi pendapatan/ hadiah merupakan bukti intern. Seharusnya adalah bukti dari pihak ketiga.khan bakalan lengkap nantinya rekan hanif..
bukti ekstern: kuitansi dari penjual atau bila perlu dimintakan credit note dari penjual..he he..
Bukti intern : debit note…Originaly posted by hanif:
Saya juga ragu bila pembeli mau mengakui diskon tersebut sebagai penghasilan. Apalagi bakal dipotong PPh Pasal 23 pula.yah..sudah nasib barangkali rekan hanif…ha ha ha
ha ha ha…
Salam
Kesimpulannya?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Kesimpulannya?
Bukan penghasilan..
3. Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan potongan harga, rabat, atau discount adalah
pengurangan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Nilai potongan harga merupakan
pengurang nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualan bersih bagi penjual atau harga
pokok penjualan bagi pembeli.
Cukup jelas; sebagai pengurang harga4. Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan incentive adalah penghargaan yang diberikan
terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan.
Cukup jelas; pengertian incentiveBerdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan
merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau
nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut
bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;
b. Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan
merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian
hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian
potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21 jika
diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh
Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal
26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.Butir a cukup jelas...
Butir b; ada unsur imbalan, cukup jelas… - Originaly posted by begawan5060:
Bukan penghasilan..
3. Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan potongan harga, rabat, atau discount adalah
pengurangan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Nilai potongan harga merupakan
pengurang nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualan bersih bagi penjual atau harga
pokok penjualan bagi pembeli.
Cukup jelas; sebagai pengurang harga4. Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan incentive adalah penghargaan yang diberikan
terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan.
Cukup jelas; pengertian incentiveBerdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan
merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau
nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut
bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;
b. Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan
merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian
hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian
potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21 jika
diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh
Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal
26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.Butir a cukup jelas…
Butir b; ada unsur imbalan, cukup jelas…Dari awal, saya sangat sependapat dengan rekan begawan…
Dicantumkan atau tidak dicantumkan di dalam FP, diskon tersebut bukan penghasilan bagi pembeli.Namun demikian, setelah diskusi panjang lebar sampai dini hari tadi, saya ragu bahwa rekan junjungan… sudah bisa menerimanya.
begitu rekan begawan….Salam
- Originaly posted by hanif:
Dari awal, saya sangat sependapat dengan rekan begawan…
Dicantumkan atau tidak dicantumkan di dalam FP, diskon tersebut bukan penghasilan bagi pembeli.He..he..he… trims..
Saya hanya merespon, yang ini :
Originaly posted by hanif:Kesimpulannya?
Dan saya utarakan kesimpulan saya…
Dan biarlah rekan Junjungan punya kesimpulan lain..
Kita boleh beda, khan
Dan kita persilahkan member lain beropini atau menilai :
mana yang betul, mana yang keliru;
mana yang betul, mana yang lebih betul; atau
dua-duanya betul atau dua-duanya salah.
He..he..he… - Originaly posted by begawan5060:
Saya hanya merespon, yang ini :
Originaly posted by hanif:
Kesimpulannya?Dan saya utarakan kesimpulan saya…
Dan biarlah rekan Junjungan punya kesimpulan lain..
Kita boleh beda, khan
Dan kita persilahkan member lain beropini atau menilai :
mana yang betul, mana yang keliru;
mana yang betul, mana yang lebih betul; atau
dua-duanya betul atau dua-duanya salah.
He..he..he…siiiip,,,,
salam
- Originaly posted by hanif:
Kesimpulannya?
setuju dengan pendapat rekan-rekan…
Baik potongan harga dan insentip penjualan dijadikan satu dengan FP/Faktur Penjualan Komersial, ataupun disajikan terpisah, bukan menjadi objek pph karena pot.harga dan insentip penjualan merupakan faktor pengurang harga jual kotor untuk menetukan nilai penjualan bersih penjual atau nilai HPP bagi pembeli
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
setuju dengan pendapat rekan-rekan…
Baik potongan harga dan insentip penjualan dijadikan satu dengan FP/Faktur Penjualan Komersial, ataupun disajikan terpisah, bukan menjadi objek pph karena pot.harga dan insentip penjualan merupakan faktor pengurang harga jual kotor untuk menetukan nilai penjualan bersih penjual atau nilai HPP bagi pembeli
Salam
ini yang ditunggu-tunggu
he he heSalam
Barangkali, kesimpulannya kita persempit hanya untuk potongan harga sesuai dengan kasus diatas.
Sebab, insentf penjualan ceritanya bisa lain lagiSalam
- Originaly posted by hanif:
ini yang ditunggu-tunggu
he he heha ha ha …
Originaly posted by hanif:Sebab, insentf penjualan ceritanya bisa lain lagi
benar sekali rekan hanif….
Salam
Untuk kasus potongan tunai yang diakui sebagai pengurang penjualan, apakah harus dibuatkan faktur pajak pengganti? Ataukah memang diperbolehkan adanya selisih antara SPT PPN dan SPT PPh atas rekonsiliasi penjualan?
Mohon masukannya rekan.tksbinginggggggggggg