Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM pendapatan tanpa PPN dan PPh

  • pendapatan tanpa PPN dan PPh

     free85 updated 12 years, 2 months ago 13 Members · 92 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    4 June 2011 at 11:55 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah pembeli (ini pembeli murni) telah memberikan pekerjaan, jasa dan kegiatan? Sehingga dia memperoleh imbalan?

    saya pikir ini rekan begawan, akibat dari sebab tidak mencantumkan disc. pada FP…rekan

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    5 June 2011 at 12:02 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    saya pikir ini rekan begawan, akibat dari sebab tidak mencantumkan disc. pada FP…rekan

    bagaimana kalau penjualnya bukan PKP rekan junjungan…
    Apakah perlakuannya akan sama?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 June 2011 at 12:03 am
    Originaly posted by begawan5060:

    He..he..he… artinya aja lain..
    Saya mendapat insentif penjualan, berarti ada "prestasi" yang dilakukan untuk pemilik barang.
    Saya mendapat potongan tunai…
    Jeluaass lain

    saya pikir rekan begawan…mendapat potongan tunai juga bentuk lain dari prestasi/reward..yang diberi kepada pelanggan, oleh karena pelanggan membayar tunai dalam jangka waktu tertentu setelah tanggal pembeliannya….

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 June 2011 at 12:04 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    saya pikir rekan begawan…mendapat potongan tunai juga bentuk lain dari prestasi/reward..yang diberi kepada pelanggan, oleh karena pelanggan membayar tunai dalam jangka waktu tertentu setelah tanggal pembeliannya….

    Ooooh…

  • Aries Tanno

    Member
    5 June 2011 at 12:07 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    saya pikir ini rekan begawan, akibat dari sebab tidak mencantumkan disc. pada FP…rekan

    Salam

    Apakah dengan demikian, hanya karena tidak mencantumkan di dalam FP, di dalam laporan Laba rugi pun tidak dijadikan sebagai pengurang untuk menentukan penjualan bersih?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    5 June 2011 at 12:32 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Jeluaass lain..

    tak koreksi dikit…
    harusnya "Juelaass" lain
    gitu lho
    he he he

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 June 2011 at 12:33 am
    Originaly posted by hanif:

    bagaimana kalau penjualnya bukan PKP rekan junjungan…
    Apakah perlakuannya akan sama?

    sama saja yah rekan hanif…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 June 2011 at 12:37 am
    Originaly posted by hanif:

    Apakah dengan demikian, hanya karena tidak mencantumkan di dalam FP, di dalam laporan Laba rugi pun tidak dijadikan sebagai pengurang untuk menentukan penjualan bersih?

    tentu saja dapat dijadikan pengurang ph. bruto rekan hanif…

    namun kaitannya dengan peletakan disc. tersebut ada di dalam atau ada diluar FP menimbulkan konsekuensi pajak yang berbeda pula rekan hanif..

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    5 June 2011 at 12:46 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    tentu saja dapat dijadikan pengurang ph. bruto rekan hanif…

    lho tadi ayat jurnalnya kan gini :

    bagi Penjual barang/jasa
    BIaya penjualan………..xxx…..(d)
    kas/bank/hutang …………..xxx.(K)

    Bagi pembeli barang/penerima jasa
    kas/bank/piutang lain……………..xxx….(D)
    Pendapatan lain/Hadiah…………..xxx……(K)

    gimana naroknya sebagai pengurang penjualan bersih.
    Sebab, akun biaya penjualan letaknya lazim dalam kelompok biaya operasional/ usaha.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    namun kaitannya dengan peletakan disc. tersebut ada di dalam atau ada diluar FP menimbulkan konsekuensi pajak yang berbeda pula rekan hanif..

    sangat setuju dengan statement ini.
    Sebab, bila diskon tersebut dicantumkan dalam FP akan mengurangi jumlah DPP.
    Hal ini juga akan nampak di dalam Lap laba rugi bahwa diskon tersebut akan mengurangi penjualan bruto.

    Kembali ke SE tadi, bukankah tidak disebutkan bahwa indikatornya dicantumkan atau tidak dicantumkan di dalam FP?

    5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a. Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;
    b. Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21 jika diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal
    26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 June 2011 at 12:57 am
    Originaly posted by hanif:

    gimana naroknya sebagai pengurang penjualan bersih.

    postingan sebelumnya ..adalah ph bruto..rekan hanif…

    Originaly posted by hanif:

    Kembali ke SE tadi, bukankah tidak disebutkan bahwa indikatornya dicantumkan atau tidak dicantumkan di dalam FP?

    sudah disinggung diawal surat rekan hanif… angka 1 butir C…
    Potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan bukan merupakan penghasilan tetapi merupakan unsur pengurang harga pokok penjualan bagi pelanggan. Pada praktiknya, nilai tagihan faktur penjualan adalah nilai bersih setelah potongan harga dan insentif.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    5 June 2011 at 1:12 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pada praktiknya, nilai tagihan faktur penjualan adalah nilai bersih setelah potongan harga dan insentif.

    ini kan praktiknya. Teorinya kan tidak harus selalu begitu bukan?

    kembali ke pertanyaan awal :
    PT. A (PKP) membeli brg kepd PT. B (PKP) seharga Rp. 1.100.000,- ( include PPN ). Karena PT. A membyr cash, PT. B memberikan disc. 1% kepd PT. A senilai Rp. 11.000,- dan disc. tsb tdk tercantum pd FP yg diterbitkan oleh PT. B. Yg menjadi

    bila rekan junjungan berpendapat bahwa diskon ini merupakan insentif, berarti pembeli akan mencatat dengan :

    Pembelian………….1.000.000
    PPN M………………….100.000
    …….Kas……………………………..1.089 .000
    …….Pendapatan lain/ hadiah……….11.000

    Kira-kira begitu rekan junjungan…?
    Apa nggak aneh?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 June 2011 at 1:29 am
    Originaly posted by hanif:

    kembali ke pertanyaan awal :
    PT. A (PKP) membeli brg kepd PT. B (PKP) seharga Rp. 1.100.000,- ( include PPN ). Karena PT. A membyr cash, PT. B memberikan disc. 1% kepd PT. A senilai Rp. 11.000,- dan disc. tsb tdk tercantum pd FP yg diterbitkan oleh PT. B. Yg menjadi

    bila rekan junjungan berpendapat bahwa diskon ini merupakan insentif, berarti pembeli akan mencatat dengan :

    Pembelian………….1.000.000
    PPN M………………….100.000
    …….Kas……………………………..1.089 .000
    …….Pendapatan lain/ hadiah……….11.000

    Kira-kira begitu rekan junjungan…?
    Apa nggak aneh?

    Salam

    kalo dijadikan satu jurnal memang aneh rekan hanif…

    seandainya di pisahkan menjadi bermakna lain…

    Pembelian………….1.000.000
    PPN M………………….100.000
    …….Kas……………………………..1.100 .000
    (saat pembelian cash)

    Kas………………………………..11.000
    …….Pendapatan lain/ hadiah………….11.000
    (saat menerima cash disc.)

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    5 June 2011 at 1:33 am

    gimana mo dipisah rekan junjungan…
    Bukti transaksinya kan hanya satu.

    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 June 2011 at 1:51 am
    Originaly posted by hanif:

    Bukti transaksinya kan hanya satu.

    saya pikir akan ada dua bukti rekan hanif…

    yang satunya lagi adalah debit note (diterbitkan oleh pelanggan) untuk menagih cash disc. tersebut. rekan..

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    5 June 2011 at 2:02 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    saya pikir akan ada dua bukti rekan hanif…

    yang satunya lagi adalah debit note (diterbitkan oleh pelanggan) untuk menagih cash disc. tersebut. rekan..

    Salam

    lazimnya, bukti transaksi pembayaran kas adalah kuitansi.
    Di dalam kuitansi akan ditulis dengan cara :
    Harga Barang……………………1.100.000
    PPN…………………………………..100.00 0 +
    Total……………………………….1.100.00 0
    Potongan 1%………………………..11.000 –
    Pembayaran……………………..1.089.000

    Bukan begitu biasanya rekan junjungan…..

    Salam

Viewing 61 - 75 of 92 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now