Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pendapatan tanpa PPN dan PPh
pendapatan tanpa PPN dan PPh
yg ky gitu kemungkinan double booking deh,,hehehe
- Originaly posted by riaamaliyah:
yg ky gitu kemungkinan double booking deh,,hehehe
double booking gimana rekan?
Apabila customer bayar lebih cepat diberikan potongan, sedangkan FP sudah diterbitkan full. Maksudnya apakah fp yang terlanjur diterbitkan wajib diterbitkan faktur pajak pengganti?