Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pendapatan sewa oleh bank
Pendapatan sewa oleh bank
apakah pendaapatan sewa yang diterima oleh bank dipotong PPh 4(2) atau kah masuk sebagai penghasilan yang akan dipotong pada PPh badan? mohon pencerahan teman2
rekan wiguna tidak menjelaskan sewa atas apa? kalu pph 4(2) akan dikenakan atas sewa tanah dan atau bangunan. Tapi kalau sewa diluar itu mengacu ke per 70.
sewa ruangan (bangunan)
Saya mengutip UU PPh pasal 23 ayat (4) yang menyebutkan pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan atas :
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bankapabila melihat ketentuan diatas, maka penafsiran saya semestinya tidak dipotong PPh
pasal 4(2). sedang pendapat rekan EDDY tetap dikenakan PPh final. mohon pencerahan rekan2 lainnya..Rekan Wiguna,
Penghasilan sewa atas Tanah dan/Bangunan yang diterima oleh Bank merupakan Objek PPh Pasal 4 (2) Final.
Adapun maksud dari UU PPh Pasal 23 (4) tidak dilakukan pemotongan PPh yaitu atas penghasilan yang diterima oleh Bank yang merupakan usaha pokoknya eq. Penghaislan dari Bunga Pinjaman dll, sedangkan untuk Sewa tsb diatas bukan termasuk dalam usaha pokok dari bank ybs, jadi ya tetap terutang PPh pasal 4 (2).
Penghasilan atas sewa tanah dan/bangunan merupakan PPh Final, jadi tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya yang tidak Final untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Mohon dikoreksi kalau saya salah menafsirkan.Jabat erat,
jotaxsewa disini berarti hanya sewa atas penggunaan harta saja ya rekan ortax?
Betul rekan wiguna kl untuk sewa atas safety deposit tentunya merupakan bagian dari usaha pokok bank yang mendapat pengecualian pemotongan PPh akan tetapi tetap merupakan objek PPN.
Mohon dikoreksi kalau terdapat kekeliruan….Jabat erat,
jotax