Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pendapatan parkir pada pph badan
Pendapatan parkir pada pph badan
Dear rekan2 ortax saya mau bertanya.
Kebetulan perusahaan tempat sya kerja memiliki pendapatan parkir.
Untuk pajaknya sndri kan termasuk pajak daerah.
Yang saya ingin tanyakan saat membuat spt badan apakah bisa pajak tersebut sbg kredit pajak?Dear rekan2 ortax saya mau bertanya.
Kebetulan perusahaan tempat sya kerja memiliki pendapatan parkir.
Untuk pajaknya sndri kan termasuk pajak daerah.
Yang saya ingin tanyakan saat membuat spt badan apakah bisa pajak tersebut sbg kredit pajak?- Originaly posted by dhaniq26:
Yang saya ingin tanyakan saat membuat spt badan apakah bisa pajak tersebut sbg kredit pajak?
Ndak bisa..
- Originaly posted by dhaniq26:
Yang saya ingin tanyakan saat membuat spt badan apakah bisa pajak tersebut sbg kredit pajak?
Ndak bisa..
Berarti penghasilan atas pajak parkir di potong pajak badan lagi donk.
Ada peraturan nya tidak yh. Saya cari blm ktmu.Berarti penghasilan atas pajak parkir di potong pajak badan lagi donk.
Ada peraturan nya tidak yh. Saya cari blm ktmu.- Originaly posted by dhaniq26:
Berarti penghasilan atas pajak parkir di potong pajak badan lagi donk.
yup
Originaly posted by dhaniq26:Ada peraturan nya tidak yh. Saya cari blm ktmu.
begini pak, pajak parkir itu dikenakan terhadap pengguna parkir, namun pihak rekan sebagai pemungut dan menyetorkan ke pihak Dispenda, sedangkan PPh Badan dikenakan atas penghasilan dari pemanfaatan lahan parkir tersebut
- Originaly posted by dhaniq26:
Berarti penghasilan atas pajak parkir di potong pajak badan lagi donk.
yup
Originaly posted by dhaniq26:Ada peraturan nya tidak yh. Saya cari blm ktmu.
begini pak, pajak parkir itu dikenakan terhadap pengguna parkir, namun pihak rekan sebagai pemungut dan menyetorkan ke pihak Dispenda, sedangkan PPh Badan dikenakan atas penghasilan dari pemanfaatan lahan parkir tersebut
- Originaly posted by dhaniq26:
Berarti penghasilan atas pajak parkir di potong pajak badan lagi donk.
Ada peraturan nya tidak yh. Saya cari blm ktmu.pajak parkir bisa disetarakan sama PPN, tapi PPh nya belom kebayar
- Originaly posted by dhaniq26:
Berarti penghasilan atas pajak parkir di potong pajak badan lagi donk.
Ada peraturan nya tidak yh. Saya cari blm ktmu.pajak parkir bisa disetarakan sama PPN, tapi PPh nya belom kebayar
Terima kasih rekan priadiar4 dan hangsengnikkei atas penjelasan dan analoginya.
Terima kasih rekan priadiar4 dan hangsengnikkei atas penjelasan dan analoginya.
- Originaly posted by dhaniq26:
pajak daerah.
maaf ,ini maksudnya bagaimana ya ? kalau tanah dan bangunan adalah milik sendiri ( milik perusahaan ) kenapa dikaitkan dengan pajak daerah.
slm - Originaly posted by dhaniq26:
pajak daerah.
maaf ,ini maksudnya bagaimana ya ? kalau tanah dan bangunan adalah milik sendiri ( milik perusahaan ) kenapa dikaitkan dengan pajak daerah.
slm