Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pendapatan parkir pada pph badan

  • Pendapatan parkir pada pph badan

     williamjoseph679 updated 10 years, 3 months ago 5 Members · 31 Posts
  • KAJAPSBY

    Member
    29 January 2014 at 4:04 pm
    Originaly posted by dhaniq26:

    pajak daerah.

    maaf ,ini maksudnya bagaimana ya ? kalau tanah dan bangunan adalah milik sendiri ( milik perusahaan ) kenapa dikaitkan dengan pajak daerah.
    slm

  • priadiar4

    Member
    29 January 2014 at 5:25 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    maaf ,ini maksudnya bagaimana ya ? kalau tanah dan bangunan adalah milik sendiri ( milik perusahaan ) kenapa dikaitkan dengan pajak daerah.
    slm

    Bagian Ketiga Belas
    Pajak Parkir

    Pasal 62

    (1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan
    berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan
    tempat penitipan kendaraan bermotor.

    (2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    a. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
    b. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya
    sendiri;
    c. penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan
    asas timbal balik; dan
    d. penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

  • priadiar4

    Member
    29 January 2014 at 5:25 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    maaf ,ini maksudnya bagaimana ya ? kalau tanah dan bangunan adalah milik sendiri ( milik perusahaan ) kenapa dikaitkan dengan pajak daerah.
    slm

    Bagian Ketiga Belas
    Pajak Parkir

    Pasal 62

    (1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan
    berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan
    tempat penitipan kendaraan bermotor.

    (2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    a. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
    b. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya
    sendiri;
    c. penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan
    asas timbal balik; dan
    d. penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

  • priadiar4

    Member
    29 January 2014 at 5:25 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    maaf ,ini maksudnya bagaimana ya ? kalau tanah dan bangunan adalah milik sendiri ( milik perusahaan ) kenapa dikaitkan dengan pajak daerah.
    slm

    Bagian Ketiga Belas
    Pajak Parkir

    Pasal 62

    (1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan
    berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan
    tempat penitipan kendaraan bermotor.

    (2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    a. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
    b. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya
    sendiri;
    c. penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan
    asas timbal balik; dan
    d. penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

  • KAJAPSBY

    Member
    30 January 2014 at 7:57 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Pajak Parkir

    thanks rekan , ini perda dki ya ?
    slm

  • KAJAPSBY

    Member
    30 January 2014 at 7:57 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Pajak Parkir

    thanks rekan , ini perda dki ya ?
    slm

  • KAJAPSBY

    Member
    30 January 2014 at 7:57 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Pajak Parkir

    thanks rekan , ini perda dki ya ?
    slm

  • priadiar4

    Member
    30 January 2014 at 8:20 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    thanks rekan , ini perda dki ya ?
    slm

    bukan, ini pedoman pembuatan PERDA di seluruh Indonesia, Undang Undang No. 8 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • priadiar4

    Member
    30 January 2014 at 8:20 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    thanks rekan , ini perda dki ya ?
    slm

    bukan, ini pedoman pembuatan PERDA di seluruh Indonesia, Undang Undang No. 8 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • priadiar4

    Member
    30 January 2014 at 8:20 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    thanks rekan , ini perda dki ya ?
    slm

    bukan, ini pedoman pembuatan PERDA di seluruh Indonesia, Undang Undang No. 8 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • KAJAPSBY

    Member
    30 January 2014 at 8:40 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bukan, ini pedoman pembuatan PERDA di seluruh Indonesia, Undang Undang No. 8 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    Okeys kawan, sy baru tau, sy ingin mempelajarinya, thanks
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    30 January 2014 at 8:40 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bukan, ini pedoman pembuatan PERDA di seluruh Indonesia, Undang Undang No. 8 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    Okeys kawan, sy baru tau, sy ingin mempelajarinya, thanks
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    30 January 2014 at 8:40 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bukan, ini pedoman pembuatan PERDA di seluruh Indonesia, Undang Undang No. 8 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    Okeys kawan, sy baru tau, sy ingin mempelajarinya, thanks
    wslm

  • williamjoseph679

    Member
    30 January 2014 at 9:25 am
  • williamjoseph679

    Member
    30 January 2014 at 9:25 am
Viewing 16 - 30 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now