Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pendapatan parkir pada pph badan
Pendapatan parkir pada pph badan
- Originaly posted by dhaniq26:
pajak daerah.
maaf ,ini maksudnya bagaimana ya ? kalau tanah dan bangunan adalah milik sendiri ( milik perusahaan ) kenapa dikaitkan dengan pajak daerah.
slm - Originaly posted by KAJAPSBY:
maaf ,ini maksudnya bagaimana ya ? kalau tanah dan bangunan adalah milik sendiri ( milik perusahaan ) kenapa dikaitkan dengan pajak daerah.
slmBagian Ketiga Belas
Pajak ParkirPasal 62
(1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan
tempat penitipan kendaraan bermotor.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya
sendiri;
c. penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan
asas timbal balik; dan
d. penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah. - Originaly posted by KAJAPSBY:
maaf ,ini maksudnya bagaimana ya ? kalau tanah dan bangunan adalah milik sendiri ( milik perusahaan ) kenapa dikaitkan dengan pajak daerah.
slmBagian Ketiga Belas
Pajak ParkirPasal 62
(1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan
tempat penitipan kendaraan bermotor.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya
sendiri;
c. penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan
asas timbal balik; dan
d. penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah. - Originaly posted by KAJAPSBY:
maaf ,ini maksudnya bagaimana ya ? kalau tanah dan bangunan adalah milik sendiri ( milik perusahaan ) kenapa dikaitkan dengan pajak daerah.
slmBagian Ketiga Belas
Pajak ParkirPasal 62
(1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan
tempat penitipan kendaraan bermotor.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya
sendiri;
c. penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan
asas timbal balik; dan
d. penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah. - Originaly posted by priadiar4:
Pajak Parkir
thanks rekan , ini perda dki ya ?
slm - Originaly posted by priadiar4:
Pajak Parkir
thanks rekan , ini perda dki ya ?
slm - Originaly posted by priadiar4:
Pajak Parkir
thanks rekan , ini perda dki ya ?
slm - Originaly posted by KAJAPSBY:
thanks rekan , ini perda dki ya ?
slmbukan, ini pedoman pembuatan PERDA di seluruh Indonesia, Undang Undang No. 8 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Originaly posted by KAJAPSBY:
thanks rekan , ini perda dki ya ?
slmbukan, ini pedoman pembuatan PERDA di seluruh Indonesia, Undang Undang No. 8 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Originaly posted by KAJAPSBY:
thanks rekan , ini perda dki ya ?
slmbukan, ini pedoman pembuatan PERDA di seluruh Indonesia, Undang Undang No. 8 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Originaly posted by priadiar4:
bukan, ini pedoman pembuatan PERDA di seluruh Indonesia, Undang Undang No. 8 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Okeys kawan, sy baru tau, sy ingin mempelajarinya, thanks
wslm - Originaly posted by priadiar4:
bukan, ini pedoman pembuatan PERDA di seluruh Indonesia, Undang Undang No. 8 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Okeys kawan, sy baru tau, sy ingin mempelajarinya, thanks
wslm - Originaly posted by priadiar4:
bukan, ini pedoman pembuatan PERDA di seluruh Indonesia, Undang Undang No. 8 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Okeys kawan, sy baru tau, sy ingin mempelajarinya, thanks
wslm https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=22804&hlm=3#jdltopic
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=22804&hlm=3#jdltopic